Warga Sukajaya Berharap Persoalan UGR Segera Diselesaikan

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:16 WIB

40118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK

Penyelesaian Uang Ganti Rugi (UGR) warga yang terdampak Projek Strategis Nasional Waduk Karian masih menimbulkan beragam pertanyaan bagi publik. Pasalnya, hingga kini bendungan terbesar ke tiga di Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Lebak tersebut, sampai detik ini belum menyelesaikan persoalan UGR secara total kepada masyarakat termasuk ke sejumlah Fasilitas Umum meliputi Masjid, Jalan, Sekolah dan lain sebagainya.

Bahkan, sejumlah persoalan yang sering ditemukan di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira pun tidak luput dari sorotan khususnya UGR milik Hj. Omas dan H.Heriyanto yang sampai saat ini masih belum diketahui penyelesaiannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Komarudin selaku anak dari Hj. Omas, UGR milik ibunya dengan nominal kurang lebih Rp.321.835.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tersebut, sampai saat ini belum ada kejelasan padahal sudah dalam penanganan pihak kepolisian di Polres Lebak.

Kejadian itu berawal atas perintah kepala desa Sukajaya yang memerintahkan agar UGR pencairan milik Hj.Omas harus diserahkan kepada Jamal, padahal Jamal memiliki rumah sendiri dan memiliki pencairan masing-masing dengan NIB dan nominal UGR yang berbeda.

“Atas dasar itu kami selanjutnya membuat laporan ke Polres Lebak, akan tetapi dari semenjak pelaporan sudah hampir kurang lebih dua bulan ini belum ada tindak lanjut, bahkan status pelaporannya pun belum jelas,” ujar Komarudin, Sabtu (12/10/2024) kepada Awak Media.

Baca Juga :  Peduli Kebersihan Lingkungan, Babinsa Joyotakan Bersama Perangkat Kelurahan Kerja Bakti

“Saya sebagai masyarakat awam, merasa aneh karena dalam proses pelaporan ini terlihat adanya unsur kesengajaan, mulai dari dalam proses penyatuan berkas oleh oknum pegawai desa agar bisa memiliki uang ganti rugi salah satu pencairan milik orang yang disatukan seperti orang tua saya dan Jamal,” tambahnya.

Kemudian, Persoalan UGR di Desa Sukajaya milik H. Heriyanto dengan luas 2.250 m² No SPPT 36.02.130.009.016.0037.0 yang sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan mengenai pelaporannya. Usut punya usut lahan tersebut terindikasi dicairkan oleh orang lain.

“Ini merupakan bukti ketidak beresan dalam pemberkasan bidang, ataukah ada faktor perencanaan agar uang ganti rugi tersebut bisa digelapkan,” imbuhnya.

Karut-marut Proses Uang Ganti Rugi dampak Projek Strategis Nasional Waduk Karian di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira juga banyak mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, maupun pegiat sosial hingga viral di platform Media Online dan Cetak menyoal pemotongan lahan pekuburan sebesar Rp800 ribu per satu makam yang sudah dilaporkan di Kejari Lebak.

Yang membuat tanda-tanya masyarakat adanya pengakuan kepala desa yang  seolah-olah mendapatkan tander atau lelang proyek dari Balai Besar BBWSC 3. Sang Oknum tersebut seolah sengaja mempertontonkan arogansi menempatkan diri sebagai penguasa, bukan pelayan bagi masyarakatnya yang berazaskan mufakat secara menyeluruh bukan hanya segelintir orang saja.

Baca Juga :  Polres Batanghari amankan puluhan pelaku  Premanisme.

“Kades Sukajaya mengaku semua regulasi terserah mereka mau hideng mau bereum dia yang mengatur penyaluran anggaran. Padahal bukan anggaran pribadi, ini kan aneh,” jelas Komarudin.

Dengan adanya sejumlah permasalahan ini, Komarudin melihat adanya unsur kesengajaan oleh oknum pegawai desa agar bisa memiliki uang ganti rugi salah satu pencairan milik orang yang disatukan di pemberkasan permohonan penggantian UGR.

“Untuk itu, Kami berharap kepada pihak terkait, baik itu kepada pemerintah kabupaten Lebak, BPN dan Balai Besar termasuk kepada Aparat Penegak Hukum agar membantu kami masyarakat lemah yang dijadikan obyek bisnis oleh orang yang ingin memperkaya diri sendiri yang tidak segan-segan mengorbankan orang hak masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Asisten Daerah (Asda 1) mengimbau kepada masyarakat agar segera berkomunikasi apabila terdapat kendala dalam proses realisasi UGR.

“Insyaallah kami Pemkab Lebak siap  memfasilitasi apabila ada masyarakat mengalami kendala dalam proses pengajuan berkas UGR di Projek Strategis Waduk Karian,” imbaunya. (Enggar)

Berita Terkait

Kecamatan Boyolangu Gelar Bimtek Kepemimpinan dan Pengelolaan Keuangan Desa Wujudkan Pemerintahan Bersih, Transparan, dan Akuntabel
Lapas Kelas IIB Muara Bulian Menggelar Secara Resmi Pembukaan Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025
Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta”
Heboh di Mojoarum! Sarjana Teknik Raih Nilai Tertinggi, Resmi Duduki Kursi Kaur Perencanaan
Dibalik Doa dan Tangis di Makam H. Usman, Ada Luka Lama dan Konflik Warisan yang Belum Usai
Mobil Dinas Bukan Milik Pribadi: Ditemukan Dugaan Penyalahgunaan di Batanghari Plat Merah Diganti Plat Hitam
Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Dan Jajaran Raih Prestasi Nasional
Hari Libur Tak Menyurutkan Semangat Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Dalam Bekerja

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Jejak Merdeka: Menuju Keadilan dan Kesejahteraan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:44 WIB

Sinergi Menuju Kemerdekaan Sejati.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Bangsa Tegak, Indonesia Maju.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Satu Bangsa, Satu Tekad: Membangun Indonesia.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Lebih dari Merdeka: Bangkit dan Berjaya.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Kemerdekaan Sejati: Keadilan dan Kesejahteraan Untuk Semua.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Misteri Pembangunan RKB di Eks STM Masurai: Bangunan Megah untuk Sekolah Sepi Siswa?

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:09 WIB

Indonesia Raya: Satu Tanah, Satu Cita.

Berita Terbaru

Sumatera utara

Polda Sumut Gerebek THM CDI, Puluhan Pengunjung Diamankan

Rabu, 13 Agu 2025 - 18:48 WIB