Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Tulungagung: Langkah Maju Jaminan Sosial bagi Pekerja Mandiri

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 07:27 WIB

40189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , TULUNGAGUNG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung telah menjalin kerjasama penting dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri yang bukan penerima upah. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang resmi berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Kerjasama ini mencakup perlindungan jaminan sosial bagi 35.750 pekerja mandiri di Tulungagung yang meliputi pengemudi ojek online (ojol), sopir mobil penumpang umum (MPU), tukang becak, pedagang keliling, pedagang pasar, nelayan, petani, dan pemilik usaha kecil seperti warung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung, Bisri Yusmadi, mengungkapkan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Disnakertrans atas kepedulian mereka terhadap pekerja mandiri. “Kami mengapresiasi atas kepedulian Pemerintah Tulungagung yang telah melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan. Semua ini bermuara pada kesejahteraan rakyat yang bersemangat bekerja namun kondisi perekonomiannya kurang menunjang,” ujar Bisri dalam wawancara pada 11 Oktober 2024.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Raih Predikat Zona Hijau Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

Selain Perlindungan Komprehensif bagi Pekerja Mandiri Kerjasama ini juga memberikan hak kepesertaan jaminan sosial dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bisri menjelaskan, “Untuk jaminan kecelakaan kerja, klaimnya ditanggung BPJS hingga sembuh, serta ada tunjangan penghasilan selama tidak bekerja. Untuk jaminan kematian saat bekerja, klaimnya sebesar 48 juta, dan untuk kematian biasa sebesar 42 juta.”

BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Tulungagung terus melakukan sosialisasi serta edukasi kepada peserta jaminan sosial untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi BPJS. “Langkah-langkah sosialisasi kami lakukan, seperti mengadakan santunan, bertujuan untuk menggugah mereka agar sadar, patuh, dan peduli terhadap regulasi pemerintah. Banyak manfaat yang bakal mereka terima secara tersurat maupun tersirat,” tambah Bisri.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi Pasukan, Pasiops Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Ingatkan Jaga Kesehatan, Keamanan Dan Keselamatan Kerja

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan para pekerja mandiri di Tulungagung dapat merasakan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi, sehingga kesejahteraan dan keamanan kerja mereka lebih terjamin.

Kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja mandiri di Tulungagung, dan diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengikuti jejak yang sama.

Penulis : evan

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Kapolres Nganjuk Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergi Forkopimda Lewat Kejutan Spesial
Pancasila Tak Tergantikan dan Landasan Fundamental Persatuan Bangsa
Jaga Jantung Sehat, Dinkes Pacitan Ajak Warga Cegah Serangan Mendadak
DUGAAN PUNGLI DI SMA NEGERI 1 NGIMBANG, MELANGGAR PRINSIP SUKARELA PENDIDIKAN
Janji Tinggal Janji! Warga Dusun Gading Tuntut PT Lentera Grup Lunasi Kompensasi Rp100 Juta
Jelang HUT ke-80 TNI, Kodim 0807 Tulungagung Gelar Pangan Murah di GOR Sembung
Mahasiswa UM Menyusuri Gelap, Menyalakan Jiwa Patriotik
Darah Prajurit Untuk Negeri, Pengabdian Yonif 514/SY Di HUT TNI Ke-80

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Kejaksaan Agung diminta turun tangan dan Bentuk tim khusus dalam Kasua Ninawati terdakwa Kasus Penipuan 1,3 Miliar

Selasa, 30 September 2025 - 15:15 WIB

BEM STAI Panca Budi Perdagangan dan BEM SI Mengecam Keras Tindakan Arogansi PT TPL

Jumat, 26 September 2025 - 10:31 WIB

Aksi GERMA SURA Diduga Provokasi Murahan

Rabu, 24 September 2025 - 19:32 WIB

Dalam Kasus Ninawati , Anggota DRPD Sumut Ir Henry Dumater Tampubolon Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut

Selasa, 23 September 2025 - 20:02 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara

Minggu, 21 September 2025 - 07:16 WIB

Aksi Brutal Debt Collector ACC Finance di Labuhanbatu, Dua Jurnalis Dikeroyok: Jurnalis Desak APH Bertindak Tegas

Jumat, 19 September 2025 - 18:20 WIB

Gudang Mafia CPO di Batu Bara Diduga Milik Oknum Jenderal Polri, Negara Rugi Triliunan?

Jumat, 19 September 2025 - 07:47 WIB

DPRD Kabupaten PALI Terbukti Menerima Tunjangan Tidak Sesuai Aturan, Kelebihan Bayar Capai Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru