Karo – nasionaldetik.com | Jabatan sebagai seorang kepala desa bukan sekedar hanya jabatan saja, apa lagi jika ikuti proses dari kontestasi yang cukup alot dengan pesaing lainnya dalam penyelenggaraan tersebut, sebagai kepala desa terpilih atau pun pemenang dari kontestasi tersebut sudah barang tentu mereka yang terpilih, sudah pasti mapan dan bersenergi serta paham dan berbagi informasi tentang perubahan serta perkembangan desa mereka dan bisa saja menjadi contoh kepada desa lainnya yang ada di Kabupaten Karo dari segi pembangunan ataupun lainnya .
Mereka yang terpilih sudah barang tentu merupakan orang orang yang dipercayai oleh warga dan dianggap telaten dan benar benar dianggap telaten, dijadikan sebagai panutan serta berhati tulus dalam proses pelayanan terhadap warga masyarakat disaat mereka menjabat dan menjalankan tugas tugasnya nantinya , itu harapan dari warga masyarakat desa ketika memilihnya .
Seorang Pemimpin dan seorang kepala desa itu sudah pasti bukan orang orang serta paham aturan dan taat kepada perundang undangan, atau pun hal hal yang sewajarnya tentang jabatan sebagai kepala desa, terbuka terhadap informasi publik, itulah kriteria seorang pemimpin, pada dasarnya taat akan Undang Undang yang diberlakukan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dikarenakan ini merupakan satu kewajiban yang harus mereka patuhi pada saat menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat pada masa sekarang ini dan Paling tidak sebagai kepala desa itu sudah pasti paham akan hal yang diatas.
Namun kesannya agak beda dengan salah satu kepala desa terpilih yang ikut dalam kontestasi pilkades, dimana telah dilaksanakan pada tahun 2023, beberapa bulan yang lalu di kabupaten Karo, sepertinya seorang Timbul Hotlan Munthe, kepala desa Pangambatan Kecamatan Merek ini yang cukup aneh, selain anti dan enggan untuk bertemu dengan jurnalis (pers), beliau juga acap kali melakukan pemblokiran nomor kontak, dan sering pula tidak berada dikantornya.
Selain memblokir nomor kontak terhadap beberapa awak media , beliau juga terkesan enggan mengangkat telepon ketika dikontak melalui alat telekomunikasi dijaman jaman canggih saat sekarang ini, dan jika jurnalis atau pun rekan pers yang mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada beliau via kontak WhatsApp beliau sepertinya enggan dan memblokir nomor yang menelepon, serta nomor hand phone beliau pun sepertinya sangat sulit diminta, sepertinya dirahasiakan sekali oleh rekan sejawat beliau dalam melaksanakan tugas dikantor kepala desa itu.
Pemblokiran nomor awak media yang telah dilakukan Kades ini diketahui pada hari Senin (31/07/2023), pukul 15:00 wib ketika kru awak media ini hendak mengkonfirmasi terkait adanya laporan warga desanya kepada awak media, warga desa yang enggan untuk dituliskan identitasnya, hendak mendapatkan tanda tangan dari kepala desa namun kenyataannya beliau merasa sangat kecewa dikarenakan Kades tidak berada di kantornya pada saat saat jam kerja atau jam kantor dibuka .
Dengan nada kesal rasa kecewa warga desa itu mengatakan kepada awak media sore tadi bahwa “Kades Pangambatan terkesan Jarang berada dikantornya, seolah olah memperlambat proses pelayanan surat menyurat terhadap warga desa” begitu kata warganya kepada awak media. Ketika awak media hendak mengkonfirmasi, ternyata nomor kontak awak media pun diblokir oleh Timbul Hotlan Munthe, Kepala Desa Pangambatan itu.
Dalam hal ini, Timbul Hotlan Munthe sebagai kepal desa sepertinya telah mengangkangi Undang Undang nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, dan keterbukaan informasi publik (KIP), beliau juga diduga memperlambat proses administrasi dalam pelayanannya kepada warga desa dan telah mengabaikan sumpah pra jabatan yang telah diucapkan beberapa bulan yang lalu ketika dilantik .
Sekedar mengingat kembali prihal beberapa hari yang lalu saat beberapa tim awak media mendatangi kantor kepala desa Pangambatan Kecamatan Merek kab.karo, dalam kunjungan beberapa awak media, untuk mengkonfirmasi terkait pungli di objek Wisata Gajah Bobok yang dilakukan oleh warga Pangambatan, dimana dalam hal kegiatan pungli ini menurut pelaku , uang yang dia kutip disetor ke desa , dan diketahui oleh Kepala desa, Timbul Hotlan Munthe, dan ketika dikonfirmasi kades tidak menjawab apa yang ditanya oleh beberapa awak media.
Sungguh sangat disayangkan jika begini prilaku serta kinerja dari seorang kepala desa, selain kesannya memperlambat apa yang dibutuhkan oleh warganya, juga sulit untuk lakukan komunikasi dengannya dan dengan perilaku seperti ini, terkesan memperlambat kemajuan dan perkembangan desanya sendiri yaitu Desa Pangambatan kecamatan Merek Kabupaten Karo.
Untuk menyikapi hal ini , diharapkan agar pejabat yang berwenang dalam kinerja dari kepala desa, agar segera memberi teguran keras terhadap kepala desa Pangambatan itu, agar tidak menjadi contoh bagi ratusan kepala desa yang ada di Kabupaten Karo saat menjalankan tugasnya .
Jika ini dibiarkan dan terus berlanjut tanpa ada teguran atau lainnya, mungkin saja beberapa kepala desa terpilih terkesan akan mengikuti jejak Timbul Hotlan Munthe Kades Pangambatan ini, dan mengakibatkan Pembangunan di Kabupaten Karo akan lambat dan program dari pemerintah pusat tidak akan terealisasi serta akan mandek sama sekali tidak berjalan sebagaimana dengan apa yang sudah direncanakan dan diharapkan oleh pemerintah daerah dan pemerintahan pusat .
Harapan warga masyarakat kedepannya, setelah adanya pemberitaan ini agar kepala desa Pangambatan tersebut benar benar melaksanakan pekerjaannya sebagai mana mestinya, dan ketulusan hati beliau, bekerja serta melayani apa yang dibutuhkan warga desanya .
Dikarenakan ini merupakan pesan dari Bupati Karo Cory S Sebayang saat melakukan pelantikan kepada mereka kades terpilih beberapa bulan yang lalu, saat itu Bupati Karo berpesan agar Kepala Desa terpilih benar benar tulus dalam melayani warganya dan memperhatikan pembangunan didesa tersebut pada sektor sektor yang ditentukan, disaat mereka menjabat, inilah pesan Bupati Karo Kepada kepala desa terpilih sekabupaten Karo, tidak terkecuali kades Pangambatan Kecamatan Merek Timbul Hotlan Munthe yang pada bulan lalu juga ikut dilantik.
(Ardiansyah Ginting)