PJ Bupati Tindaklanjuti Laporan LSM PERKARA Terkait Kades Kane Mende Gantikan Sekdes Tanpa Dasar

Nasional Detik.com

- Redaksi

Senin, 31 Juli 2023 - 16:24 WIB

40355 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA Nasionaldetik.com-Menyangkut Laporan LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA ) yang disampaikan pada Pj Bupati Kabupaten Aceh Tenggara, tanggal 20 Juli 2023 lalu.(31/Juli 2023).

Kata” ketua (LSM Perkara) izharruddin ke Awak media menyangkut pemberhentian Mitro Hasan dari Sekdes dan Gelora Ginting dari Kaur Pembangunan desa Kane mende, serta tidak dibayar tulah/gaji beberapa perangkat desa selama bulan Maret dan bulan April 2023,

Kepala desa Kane mende Joni Tarigan tanpa alasan tidak melalui surat peringatan serta tidak memiliki landasan baik berdasarkan Undang Undang Desa, Peraturan Mentri Dalam Negeri, Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten. Tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penyampaian Izharuddin Ketua DPC LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( LSM PERKARA ) ACEH Tenggara, Senen Sore, 31 Juli 2023, di Kantor Sekretariat LSM PERKARA Jln Jend Ahmad Yani Pajak Inpres No 7,

Katanya “satu bundel laporan sudah disampaikan sepuluh hari yang lalu, pada Pj Bupati dan di rekomendasikan Pj Bupati ke Kabag Pemerintahan untuk ditindak lanjuti. Jelas Izharruddin.

Baca Juga :  Bupati LIRA Agara : Mosi Tak Percaya Kepada Ketua DPRK dan Pj Bupati Upaya Membungkam Terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar

Pada hari senin tgl 31 Juli 2023, Ketua LSM Perkara didampingi Darajat Wali selaku Sekjen, Mitro Hasan Sekdes yang digantikan, Glora Ginting Kaur Pembangunan Desa yang digantikan, serta lima orang tokoh masyarakat, menemui langsung, Kabag Pemerintahan, Ardian Busra, S.STP. M.AP, di ruangan Kerjanya. ungkapnya.

Katanya “saat di pertanyakan tindak lanjut laporan, kabag pemerintahan mengatakan sabil memperlihatkan bundel laporan, telah menerima laporan LSM perkara yang direkomendasikan dari Pak Pj Bupati, terkait kepala desa Kane mende joni tarigan kecamatan Louser yang menggantikan perangkatnya dan tidak membayar gaji beberapa perangkat.

Kata” ketua (LSM PERKARA) Izharruddin Kabag Pemerintahan telah memanggil terlapor kepala desa Kane Mende Joni Tarigan, siang ini akan di mintai keterangan, sekaligus untuk pengumpulan bahan keterangan lainnya.

“selanjutnya baru di panggil sekdes dan kaur pembangunan yang telah digantikan dan perangkat desa yang belum di bayarkan gajinya. Ungkap izharruddin ke media

Baca Juga :  69 OPD Agara ikut Bintek Aceh (CMS) di Ruangan Aula Dinkes

Demikian juga Camat Lauser akan dipanggil, Apakah camat mengeluarkan rekomendasi penggantian perangkat desa tersebut berdasarkan pakta pendukung seperti surat peringatan atau surat teguran. Cetusnya.

Kata “ketua (LSM PERKARA) Izharruddin, semestinya kepala desa Kane Mende Joni Tarigan melakukan teguran baik secara lisan atau secara tersurat , sejenisnya surat peringatan, apabila tidak di indahkan, sudah melakukan tiga kali surat peringatan maka kepala desa berhak memberhentikan untuk sementara waktu, apabila tidak ada perubahan maka kepala desa berhak memberhentikan seterusnya.

“Akan tetapi tanpa peringatan sama sekali dan langsung menggantikan perangkat desa tidak berdasarkan UU 6 tahun 2014 Tetang desa berserta Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara, maka Joni Tarigan Selaku Kepala Desa menanggung resikonya bahkan bisa diberhentikan, tegas Kabag Pemerintahan.(mengakhirinya) (Saidul)

Berita Terkait

Klarifikasi Dibantah, LSM Desak Audit Proyek SDN Lawe Bekung yang Dibiayai Dana Pusat
Polres Aceh Tenggara Undang Dialog Terbuka Lewat Jumat Curhat di Desa Penungkunen, Tanggapi Isu Sosial dan Lingkungan
Kute Kuta Buluh Peringati Maulid Nabi Muhammad, Tausiyah Disampaikan Tgk. H. Marhaban Husni
Dendam Keluarga Berujung Maut, 5 Orang Tewas Ditebas Pelaku dalam Tragedi Berdarah di Desa Uning Sigugur
Polres Aceh Tenggara Imbau Warga Lebih Hati-Hati di Kebun Usai Serahkan Kerangka Subur Bin Kasimin yang Diduga Jatuh dari Pohon Pinang
BPSDM Aceh Pastikan Dukungan untuk Mahasiswa Non-KIP dan Studi Lanjut Dosen UGL
Kepala Desa Bungkam, Warga Bingung, Dana Menghilang: Bupati Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Lembaga atau Koneksi Politik
Di Tengah Wajib Belajar Gratis, SD Swasta Ini Diduga Jual Buku Lewat Surat Edaran

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Sabtu, 27 September 2025 - 01:17 WIB

Panglima TNI Luncurkan Operasi SPPG di Boyolali, Hadirkan Makan Bergizi Gratis bagi Ratusan Ribu Siswa

Berita Terbaru