Polres Kendal Ungkap Jaringan Narkoba, Perantara Ditangkap dengan 4,96 Gram Ganja

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 05:33 WIB

40138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDAL // nasionaldetik.com  – Sat Resnarkoba Polres Kendal kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 30 September 2024, pukul 14.44 WIB, polisi berhasil menangkap seorang perantara narkoba di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. Tersangka, M Harieza Azam Deandera (31), warga Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, kedapatan membawa ganja kering dengan berat bruto 4,96 gram.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Patebon. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Tersangka berhasil diamankan di depan sebuah minimarket di Dusun Gondoarum, Desa Jambearum. Saat digeledah, tersangka mengaku membawa ganja di dalam tas punggung berwarna abu-abu bertuliskan “Diadora”. Barang bukti tersebut kemudian ditemukan dalam lipatan baju yang berada di dalam totebag warna hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain ganja, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk satu buah HP merk AQUOS SHARP V6 Plus, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi H 5717 BLD, dan satu lembar struk paket COD dari jasa pengiriman “Sabila Shuttle” dengan nama penerima HARI EZA.

Baca Juga :  Raniwati Br Tukkir : Ayo Perangi Narkoba dari Diri Sendiri

 

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan menjelaskan bahwa tersangka bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkoba. Ia mendapatkan ganja tersebut dari seorang pemasok bernama Dimas, yang tinggal di Cirebon, dan berencana menyerahkannya kepada seorang temannya bernama Gusdur Wahet dengan imbalan sebesar Rp40.000 untuk biaya bensin. Tersangka mendapatkan barang tersebut melalui sistem COD dengan jasa pengiriman.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Kendal untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang dalam tahap pengembangan, dan polisi akan terus melakukan upaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Baca Juga :  Babinsa Serengan Peduli Kesehatan Dengan Bantu Posyandu Lansia

Barang bukti yang telah disita akan segera dikirimkan ke laboratorium forensik untuk diuji lebih lanjut. Polres Kendal juga akan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta tersangka guna melengkapi berkas penyidikan.

AKBP Feria Kurniawan mengapresiasi kinerja tim Sat Resnarkoba Polres Kendal yang berhasil mengungkap kasus ini dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kendal.

“Dengan dukungan penuh dari masyarakat, kami optimis dapat terus menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar,” ujar Kapolres.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar.

Berita Terkait

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA
PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi
Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa
KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU
KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo
Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!
Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD
Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Sabtu, 27 September 2025 - 01:17 WIB

Panglima TNI Luncurkan Operasi SPPG di Boyolali, Hadirkan Makan Bergizi Gratis bagi Ratusan Ribu Siswa

Berita Terbaru