Kumham Sumut Dorong Ekonomi Kreatif Melalui Komersialisasi Karya Cipta Untuk Kesejahteraan Stakeholder di Daerah

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 18:43 WIB

40141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah Sumatera dan kali ini melalui kegiatan Konsultasi Teknis dalam Rangka Pengembangan Potensi Daerah yang Berbasis pada Komersialisasi Karya Cipta untuk Kesejahteraan Stakeholder di Daerah yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Senin (20/9/24).

“Acara ini menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual sebagai aset berharga. Dengan melindungi karya cipta, kita dapat merangsang ekosistem kreatif yang dinamis dan menguntungkan bagi semua pihak,” terang Direktur Hak Cipta dan Desai Industri, Ignatius Mangantar Tua di Le Polonia Hotel Medan.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem menyebutkan bahwa Sumatera Utara memiliki potensi hak cipta yang sangat besar. Dengan kekayaan budaya, seni dan kreativitas yang melimpah, Sumatera Utara memiliki banyak karya yang bisa dioptimalkan, seperti Seni Tradisional serta Desain Grafis dan Seni Rupa.

“Melalui konsultasi ini, diharapkan akan terjalin komunikasi yang konstruktif, bertukar pengalaman, serta menemukan solusi atas berbagai tantangan yang kita hadapi dalam mengkomersialisasikan karya cipta,” harapnya.

Baca Juga :  Putra Kapendam I/BB Bagian Paskibraka Nasional 2025, Gubernur Sumut: Jadilah Inspirasi Generasi Muda!

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari sepuluh Kantor Wilayah di Sumatera serta menghadirkan pemangku kepentingan dari pemerintah daerah, akademisi dan industri untuk merumuskan strategi dalam mengubah karya kreatif menjadi peluang bisnis yang menguntungkan.

Acara ini menjadi wadah bagi peserta untuk mendalami perlindungan hak cipta, mengidentifikasi jenis karya yang dilindungi, serta memudahkan proses pendaftaran hak cipta secara online melalui sistem POP-HC. Salah satu fokus utama adalah potensi komersialisasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(AVID/rel)

Berita Terkait

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 16:21 WIB

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Juli 2025 - 13:09 WIB

Bentuk Apresiasi, Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada 10 Anggota Berprestasi

Senin, 28 Juli 2025 - 11:55 WIB

Jaga Tradisi, Jaga Negeri: TNI Kawal Pawai Budaya Bendorejo Jelang HUT RI ke-80

Senin, 28 Juli 2025 - 11:47 WIB

Kesenian Wayang Kulit: Simbol Menjaga Warisan dan Jati Diri Bangsa

Senin, 28 Juli 2025 - 10:13 WIB

Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:40 WIB

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:01 WIB

Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:14 WIB

Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.

Berita Terbaru

Jawa timur

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Jul 2025 - 16:21 WIB

KALIMANTAN

Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah

Senin, 28 Jul 2025 - 13:41 WIB