Kumham Sumut Dorong Ekonomi Kreatif Melalui Komersialisasi Karya Cipta Untuk Kesejahteraan Stakeholder di Daerah

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 18:43 WIB

4062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah Sumatera dan kali ini melalui kegiatan Konsultasi Teknis dalam Rangka Pengembangan Potensi Daerah yang Berbasis pada Komersialisasi Karya Cipta untuk Kesejahteraan Stakeholder di Daerah yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Senin (20/9/24).

“Acara ini menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual sebagai aset berharga. Dengan melindungi karya cipta, kita dapat merangsang ekosistem kreatif yang dinamis dan menguntungkan bagi semua pihak,” terang Direktur Hak Cipta dan Desai Industri, Ignatius Mangantar Tua di Le Polonia Hotel Medan.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem menyebutkan bahwa Sumatera Utara memiliki potensi hak cipta yang sangat besar. Dengan kekayaan budaya, seni dan kreativitas yang melimpah, Sumatera Utara memiliki banyak karya yang bisa dioptimalkan, seperti Seni Tradisional serta Desain Grafis dan Seni Rupa.

“Melalui konsultasi ini, diharapkan akan terjalin komunikasi yang konstruktif, bertukar pengalaman, serta menemukan solusi atas berbagai tantangan yang kita hadapi dalam mengkomersialisasikan karya cipta,” harapnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Ke-104, Desa Sangga Lima Menggelar Karnaval Budaya

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari sepuluh Kantor Wilayah di Sumatera serta menghadirkan pemangku kepentingan dari pemerintah daerah, akademisi dan industri untuk merumuskan strategi dalam mengubah karya kreatif menjadi peluang bisnis yang menguntungkan.

Acara ini menjadi wadah bagi peserta untuk mendalami perlindungan hak cipta, mengidentifikasi jenis karya yang dilindungi, serta memudahkan proses pendaftaran hak cipta secara online melalui sistem POP-HC. Salah satu fokus utama adalah potensi komersialisasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(AVID/rel)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Jalin Silaturahmi dan Berikan Himbauan Kamtibmas di Gereja GPdI Pasar Baru
Polres Pakpak Laksanakan Patroli Blue Light, Ciptakan Kamtibmas Di Masyarakat Yang Menikmati Malam Weekend
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Gercep Tangani Kecelakaan Maut di Jalur Lintas Sumatera
Ketulusan DPC GRIB Jaya Medan yang Mengubah Hidup Banyak Orang
*Kodim 0209/LB Laksanakan Pendampingan Pembongkaran Logistik Kitab Suci Al-Qur’an dari Badan Wakaf Sumatera Utara*
Yonif 126/KC Adakan Tradisi Korps Raport Untuk Sambut Prajurit Baru Sebagai Dukungan Personel Satuan Tugas
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet
Polres Simalungun Tingkatkan Patroli Blue Light Untuk Jaga Keamanan Malam Hari

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:00 WIB

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:36 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Lakukan Cooling System Jelang Pelantikan Pilkada 2024

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:26 WIB

Bambu Tumbang Tutup Jalan di Desa Torong, Polsek Simpang Empat Cepat Tanggapi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:17 WIB

Satnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Kandibata Kabanjahe, Tangkap Ableh Dengan 9.2 g Sabu l

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:53 WIB

Polres Tanah Karo Gerak Cepat Atasi Pohon Tumbang di Jalan Berastagi-Medan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 05:32 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Lakukan Cooling System Jelang Pelantikan Pilkada 2024

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:28 WIB

Polsek Tigabinanga Perkuat Kamtibmas dan Ketahanan Pangan di Desa Pergendangen

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:22 WIB

Kapolsek Berastagi Bersama Bhabinkamtibmas Desa Sempajaya Hadiri MusrenbangDes RKPDES 2025

Berita Terbaru

KARO

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan

Minggu, 12 Jan 2025 - 15:00 WIB