Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 12:53 WIB

40127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BEKASI // nasionaldetik.com – Pencari keadilan Yesi Irmadani (24) akhirnya menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Ckr yang dituding tidak berpihak kepadanya.

Upaya hukum banding yang sedang ditempuh Ibu dari ‘ANP’ (8 ) pasien yang diduga menjadi korban malpraktek Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Bekasi, disebab karenakan majelis hakim PN Cikarang tidak mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap RS Eka Hospital, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yesi Irmadani yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Iskandar Halim Munthe, SH., MH kepada media mengatakan, upaya hukum banding yang sedang kami lakukan ini adalah sebuah upaya untuk menguji putusan tersebut.

“Kami mengajukan banding karena majelis hakim PN Cikarang telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya yang meminta agar dokter yang menangani pasien ‘ANP’ ikut ditarik sebagai pihak tergugat. Sementara, sudah jelas disebutkan dalam undang-undang (UU) rumah sakit bahwa perbuatan yang dilakukan dokter dan perawat adalah merupakan tanggung jawab rumah sakit,” kata Iskandar Halim, SH., MH di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga :  LBH Srikandi Ganisa Kecam dan copot Kadis Dukcapil Bekasi, Pertanyakan Penerbitan Akta Lahir dan Dugaan Keterkaitan dengan Klinik

Iskandar menambahkan, putusan majelis hakim PN Cikarang itu sangat bertolak belakang dengan UU Rumah Sakit No 44 tahun 2009 Pasal 32 (q) yang menyebutkan bahwa, setiap pasien mempunyai hak, salah satunya adalah menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.

Selain itu, dalam Pasal 46 juga disebutkan, bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit, ujar Iskandar seraya menegaskan agar putusan judex facti tingkat pertama tersebut harus diperbaiki oleh judex facti tingkat banding.

Baca Juga :  kolaborasi Antara Jurnalis dan Ormas, Ketum IWO Indonesia Menghadiri Ultah Ke- 3 Ormas GMI(Gabungan Masyarakat Indonesia)

“Dalam gugatan ini, kami meminta tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3,1 Miliar kepada RS Eka Hospital atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan,” tegas Iskandar.

Menimpali hal tersebut, kuasa hukum Yesi Irmadani lainnya R. Wijaya Sigalingging, SH menyampaikan agar permohonan banding yang sedang ditempuh kliennya dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk mengabulkan permohonan banding kami, karena sudah jelas dan terbukti disebutkan dalam UU Rumah Sakit No.44 tahun 2009 bahwa pihak rumah sakit harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian yang dilakukan oleh para medis dan dokter rumah sakit tempat mereka bekerja,” tandasnya.

Berita Terkait

Ketum IWO-I Menggelar Malam Haul Orang Tua Serta Tasyakuran Kelulusan Dr.NR Icang Rahardian S.H.,S.AK.,M.H.,Mpd
Dua Pemancing Tenggelam di Danau Kawasan MM2100, Satu Orang Selamat
Sapi Balap Farm Asli Pacitan Jual Hewan Qurban di Sasak tiga Tridaya Sakti Tambun Selatan Bekasi
“Panen Raya Singkong: Dandim 0509 Bersama Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan”
Sapi Balap Farm Jual Hewan Qurban di Sasak Tiga Tridaya Sakti Tambun Selatan bekasi
Menyulap Ruangan Kusam Menjadi Tempat Singgah Impian : Karya Bakti TNI Korem 051/WKT di Panti Asuhan As Soghiri
Ucapan Ulang Tahun untuk Pimpinan Umum PT. Media Gue Cikarang
PC BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Gelar Tasyakuran Kantor Baru Disertai Santunan Anak Yatim

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 20:31 WIB

Sekda Nukman Apresiasi Polres Lampung Barat Luncurkan SPPG: Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Gizi dan Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:09 WIB

Kembali Terpilih Jadi Ketua PMI Lambar, Parosil Mabsus Sampaikan Selamat Kepada Edi Novial.

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:21 WIB

Parosil Mabsus Beri Arahan Tegas: “Gerak Cepat, Sinergi Kuat, Demi Lampung Barat yang Lebih Baik!

Senin, 21 Juli 2025 - 12:33 WIB

Kejari Lampung Barat Luncurkan Dua Program Unggulan: Wujud Nyata Dukungan Asta Cita Pemerintah

Minggu, 20 Juli 2025 - 07:49 WIB

Sukses Digelar Selama Dua Hari, Festival Sekala Bekhak Akhirnya Ditutup Parosil Mabsus.

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Bupati Membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Pembangunan (Rakor POP) Triwulan II 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 21:43 WIB

“Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Pemkab Lampung Barat Teken MoU dengan Kejari Lampung Barat di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”

Senin, 14 Juli 2025 - 20:50 WIB

Keren Pembangunan di desa teba liokh Warga Menghadiahi Doa Buat Presiden Prabowo Bupati Lampung Barat Dan Jajarannya

Berita Terbaru