PNIB : Tolak Ekspor Pasir Laut, Bumi, Air dan Seisinya Amanat UUD 45 Untuk Rakyat, Bukan Bebas Diperjualbelikan

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 10:39 WIB

40253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Jombang – Polemik ekspor sedimen pasir laut ke negara tetangga oleh pemerintah mendapat banyak penolakan. Salah satunya dari ormas PNIB yang berpendapat ekspor pasir laut untuk menimbun negara lain adalah melanggar amanat Undang-Undang Dasar 45. Rabu (25/09/24)

“Dengan dibukanya ijin ekspor pasir laut oleh Kemendag menandakan keberpihakan pemerintah pada kepentingan pengusaha. Baik penambang pasir dalam negeri, eksportir dan berujung pada pengusaha property di Singapore yang memanfaatkannya untuk membuat daratan baru. Bisnis menjual tanah, pasir sebagai bagian dari negara terjadi” ungkap Gus Wal ketua umum PNIB mengecam keras kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gus Wal menyoroti dampak kerusakan yang terjadi akibat penambangan pasir laut bagi masyarakat pesisir.

“Ini ancaman besar mematikan mata pencaharian nelayan. Dengan diambilnya endapan pasir di pesisir pantai, area tangkapan ikan para nelayan kecil tradisional akan rusak bahkan hilang. Sepertinya menteri perdagangan hanya sibuk berdagang, tidak memikirkan dampak sosial dan kerusakan lingkungan yang terjadi. Sungguh menyedihkan pola pikir seorang pengambil kebijakan sekelas menteri yang jauh dari kata negarawan” sambung Gus Wal dengan nada geram.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Sertijab, Tiga Kasat dan Tiga Kapolsek di Majalengka Diganti

Lebih jauh lagi Gus Wal mengungkap kebijakan ekspor pasir laut yang pernah terjadi sebelumnya berujung pada sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di timur laut Kalimantan bersama Malaysia

“Masih ingat konflik perbatasan laut Indonesia Malaysia di pulau Sipadan Ligitan? Malaysia menambah luas pulau yang diklaim miliknya dengan mengimpor pasir laut dari Indonesia di jaman orde baru. Alhasil kita kalah di sidang Mahkamah Internasional PBB karena pulau di perbatasan tersebut lebih dekat dengan Sabah, Malaysia. Kita kehilangan kedaulatan wilayah hingga ratusan kilometer” lanjut Gus Wal menyampaikan alasan penolakannya.

Baca Juga :  Komunikasi bersama Masyarakat dan lintas lembaga mengenalkan P2RPTI di Kabupaten Ngawi

PNIB sepakat menolak keras PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang menjadi dasar aturan Menteri Perdagangan.

“Demi kedaulatan dan persatuan bangsa, tolak kebijakan ekspor pasir laut. Tanah air Indonesia ora didol (tidak dijual) dengan alasan apapun. Kita wajib pertahankan tiap jengkal tanah dari incaran penjajahan mengatasnamakan bisnis dan investasi. Nasionalisme tidak boleh kalah dengan hasrat kepentingan asing, waspadai Indonesia setiap waktu menjadi incaran penjajah yang tidak selalu datang membawa senjata untuk menyerang. Tetapi dengan menyelinap di peraturan pesanan yang menguntungkan mereka dan mengabaikan rakyat” pungkas Gus Wal

Penulis : Tim

Pimred : EDI UBAN

Berita Terkait

Polres Jombang Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Pelanggaran dan Laka Lantas Menurun Signifikan
Bentuk Apresiasi, Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada 10 Anggota Berprestasi
Jaga Tradisi, Jaga Negeri: TNI Kawal Pawai Budaya Bendorejo Jelang HUT RI ke-80
Kesenian Wayang Kulit: Simbol Menjaga Warisan dan Jati Diri Bangsa
Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?
Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat
Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti
Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 13:20 WIB

Apel Pagi Jam Pimpinan, Kapolres Majalengka Berikan Arahan Terkait Kamtibmas dan Etika Tugas

Senin, 28 Juli 2025 - 13:16 WIB

Gelar Coffee Morning, Kapolres Majalengka Bahas Kamtibmas dan Anev Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:39 WIB

Kegiatan Sosialisasi Akses Reforma Agraria- Fasilitasi Pendampingan Usaha

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:51 WIB

Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:12 WIB

BPN Kabupaten Tasikmalaya Bagikan 135 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Barumekar Kecamatan Parungponteng.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:06 WIB

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:16 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang SMKN 1 Kadipaten, Perkuat Kemitraa

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:49 WIB

Dr. Aulia Taswin S.H., M.H Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat

Berita Terbaru

KALIMANTAN

Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah

Senin, 28 Jul 2025 - 13:41 WIB