Majalengka,-Nasionaldetik.com- Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR., memimpin langsung Press Release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, pada Selasa (24/9/2024).
Dalam Press Release tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Majalengka, Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M., Kasat Reskrim AKP Tito Witular, S.E., serta Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Cirebon, Bapak Suradiyono dan beberapa pejabat lainnya. AKBP Indra Novianto mengungkapkan bahwa kejadian ini pertama kali diketahui pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Blok Jamilega, Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
“Empat tersangka berhasil kami amankan dalam kasus ini, yaitu W.M. warga Kecamatan Lemahsugih, yang berperan sebagai pengedar, M.N. warga Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, sebagai pembuat uang palsu, A.S. warga Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung Barat, serta D.S. warga Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, yang berperan mengedarkan uang palsu,” jelas AKBP Indra Novianto.
Modus operandi kasus ini terungkap ketika W.M. mengedarkan uang palsu kepada seorang saksi, A.B., warga Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, senilai Rp 4.000.000, dengan pecahan Rp 10.000 untuk membayar utang. Setelah menerima informasi tentang uang palsu yang beredar, kepolisian bergerak ke rumah W.M., di mana ditemukan uang palsu pecahan Rp 100.000, Rp 10.000, dan pecahan 100 USD.
“Dari pengembangan kasus ini, kami berhasil mengungkap bahwa uang palsu tersebut didapatkan dari A.S. dan D.S., yang kemudian mengarah kepada M.N. sebagai pencetak uang palsu di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang,” tambah Kapolres.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1.062 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 10.000, senilai total Rp 37.720.000, serta 2.592 lembar uang palsu pecahan 50 USD dan 100 USD, senilai lebih dari Rp 2,4 miliar. Selain itu, polisi juga menemukan mesin pencetak uang palsu.
“Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar,” pungkas AKBP Indra Novianto.
Sementara itu, Kepala Unit Pengolahan Uang Rupiah Bank Indonesia Cirebon, Bapak Suradiyono, memuji keberhasilan Polres Majalengka dalam membongkar sindikat ini dan mengedukasi masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat, serta terus mengawasi peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Majalengka.*Rushendi
#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar