Polres Tanah Karo Berhasil Amankan Ratusan Batang Ganja di Hutan Tahura

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 26 Juli 2023 - 14:51 WIB

40169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARO (SUMUT) Nasionaldetik

olres Tanah Karo, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kali ini, tim Satreskoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu AS dan GS, yang merupakan warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, menjelaskan dari keduanya didapatkan narkotika jenis ganja yang masih berupa pohon yang ditanam oleh pelaku di kawasan hutan perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat. Dijelaskan Wahyudi, awalnya penangkapan ini bermula dari tim Satreskoba Polres Tanah Karo yang berhasil menangkap keduanya saat membawa ganja di dalam sebuah goni.

 

“Awalnya, tim dari Satreskoba Polres Tanah Karo mengamankan dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis ganja di dalam sebuah goni,” Ujar Wahyudi, Rabu(26/7/2023).

Baca Juga :  Pastikan Pilkada Batang Berjalan Lancar, Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan

 

Dari penangkapan malam tadi, tim Satreskoba Polres Tanah Karo selanjutnya melakukan pengembangan dari mana barang haram tersebut didapat. Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku hingga dini hari tadi, keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari perladangan yang ada di dalam kawasan hutan.

 

“Akhirnya kita lakukan pengembangan, dan kita dapatkan lokasi ini,” Ucapnya.

 

Kemudian, setelah dilakukan penyisiran tim gabungan menemukan pohon ganja yang ditanam di beberapa titik. Dari pantauan di lapangan, setelah disisir lokasi penanaman pohon ganja tersebut berada di enam titik.

 

“Setelah kita sisir, ada enam titik lokasi ganja ini ditanam yang kita berhasil susuri. Dari enam titik ini, kita prediksi kurang lebih 203 batang tanaman ganja baik dari ukuran kecil sampai besar,” Pungkasnya.

 

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolsek Cigasong lakukan silahturahmi,penggalangan bersama aparatur Desa Karayunan

 

Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.

 

Dengan adanya temuan ini, Kapolres mengatakan jika ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda melalui ‘Program Prioritas Kita’. Dimana, dari lima program, salah satunya ialah pemberatan narkoba yang merupakan musuh bersama.

 

Untuk itu, Kapolres mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta memberikan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Jika masyarakat menemukan adanya peredaran narkoba di wilayahnya diharapkan langsung memberikan informasi kepada Polres Tanah Karo.

 

( Nur kennan Tarigan)

 

Berita Terkait

Lawan Arab Saudi, Indonesia Harus Optimis
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tapanuli Utara Ke-80
Kanwil Hukum Sumut Fasilitasi Harmonisasi Ranperwal, Dorong Regulasi Responsif terhadap Kebutuhan Publik
Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian dan Aspirasi dalam RDP
Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Tes Urine bagi Pegawai dan Warga Binaan, Wujud Komitmen Bersih dari Narkoba
Lima Ranting IPK Medan Sunggal Sepakat Dukung Kembali Jodi Mahesa Panggabean dan Rahmansyah Pimpin PAC
Lapas Lubuk Pakam Gandeng BNN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Gelar Tes Urine Massal
Sentuhan Kepedulian di HUT ke-80 TNI, Danrem 083/Bdj dan Kasrem Serahkan Bantuan Sosial untuk Warga Malang

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Negeri Katon Ludes Terbakar — Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Jalin Sinergitas Dengan Jurnalis, Polres Pesawaran Sambangi kantor FKW-KP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:35 WIB

Bantuan Alsintan dan Produksi Pupuk Organik Cair Dorong Produktifitas Pertanian Pesawaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Tingkatkan disiplin dan kesadaran Masyarakat, Sat Lantas Pesawaran Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Dugaan Monopoli Bahan Baku di Dapur MBG Pesawaran: Jurnalis Dipaksa Hapus Rekaman Konfirmasi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Mahasiswa ITERA Dirikan Sanggar Tani SIPETANI di Desa Bagelen, Dorong Pertanian Modern dan Produktifitas Petani

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Gerak Cepat Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Ungkap Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Utama Dalam Pengejaran

Jumat, 19 September 2025 - 16:51 WIB

Pemkab Pesawaran Mantapkan Langkah Percepatan Penanganan Stunting Lewat Rakor TPPS

Berita Terbaru