Simalungun | Pematang Raya, 12 September 2024. Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar melaksanakan kegiatan sidang TPP terhadap 59 orang narapidana meliputi : Pengangkatan 19 (Sembilan belas) orang narapidana sebagai tamping kebersihan di area blok Lapas dan Pengusulan 40 (empat Puluh) orang narapidana untuk program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB)
Sidang TPP tersebut di pimpin oleh Ketua TPP Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik (Kasi Binadik) Makson Simatupang, SH, MH dan yang beranggotakan 8 orang Pegawai/Pejabat Struktural dan ditambah 1 orang tenaga medis fungsional (Dokter) yang bidang tugasnya berkaitan dengan kesehatan & pembinaan.
Adapun tujuan kegiatan sidang TPP tersebut digelar untuk menampung tanggapan & saran dari anggota TPP berdasarkan penilaian masing-masing anggota mengenai setuju atau tidak setuju program pembinaan bagi narapidana untuk diberikan hak-haknya salah satunya adalah hak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sebagaimana tertuang dalam pasal 10 ayat (1) huruf f UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan yang telah memenuhi syarat Administratif & Subtantif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan sidang TPP tersebut berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bahwasanya seluruh anggota sidang TPP menyetujui agar 19 orang narapidana di pekerjakan sebagai tamping kebersihan di area blok Lapas sebagai bentuk konkrit pembinaan yang berproses, dan menyetujui pengusulan 40 orang narapidana program Re-Integerasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) ke Ditjen Pemasyarakatan dengan pertimbangan sbb :
1. Bahwasanya syarat Administratif dan Subtantif telah terpenuhi.
2. Agar 19 orang narapidana yang telah diangkat sebagai tamping kebersihan tetap menjaga perilakunya kearah yg lebih baik lagi guna untuk meningkatkan proses pembinaannya ketahap selanjutnya.
3. Agar 40 orang narapidana yang akan di usulkan untuk mendapatkan program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), tetap menjaga dan meningkatkan perilakunya kearah yang lebih positif lagi sehingga terhindar dari perbuatan pelanggaran tata tertib selama menjalani proses pembinaannya di dalam Lapas sembari menunggu SK Pembebasan Bersyarat (PB) narapidana yang telah di usulkan.
(S.Hadi Purba)