Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (N.O.)

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:02 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Lampung Selatan, 4 Agustus 2026 — Perjuangan hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Lampung Selatan membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Kalianda melalui Putusan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Kla menyatakan gugatan yang diajukan terhadap LSM TRINUSA tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.) setelah mengabulkan eksepsi Tergugat.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim memutuskan:

1. Mengabulkan eksepsi Tergugat;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.);

3. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp276.000.

Putusan tersebut menjadi kemenangan hukum bagi DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan yang sebelumnya menghadapi gugatan perdata setelah menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian surat klarifikasi terkait dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan, Ferdy Saputra, menyatakan bahwa putusan tersebut memperkuat posisi masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.

> “Kami menjalankan fungsi pengawasan secara sah dan bertanggung jawab. Putusan ini menjadi penguat bahwa masyarakat tidak boleh takut menjalankan kontrol sosial demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Ferdy.

LBH LAW FIRM MB Apresiasi Objektivitas Majelis Hakim

Tim Kuasa Hukum DPC LSM TRINUSA dari LBH LAW FIRM MB, yang terdiri dari PMA. Muhammad Ilyas Suadiromli, S.H., M. Tohir, S.H., dan Yusrisman, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda atas putusan yang dinilai objektif dan berdasarkan pertimbangan hukum.

Menurut tim kuasa hukum, perkara tersebut pada dasarnya berawal dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial oleh organisasi kemasyarakatan yang meminta klarifikasi mengenai penggunaan Dana BOS kepada pihak sekolah sebagai badan publik.

> “Kami menghormati putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif. Dalam pandangan kami sebagai kuasa hukum, permintaan klarifikasi terhadap penggunaan Dana BOS merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat terhadap badan publik. Oleh karena itu, kami menilai putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan fungsi pengawasan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar tim kuasa hukum LBH Lampung Selatan.

Lebih lanjut, LBH LAW FIRM MB menegaskan bahwa putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar penyampaian permintaan klarifikasi terhadap penggunaan anggaran publik disikapi secara terbuka dan proporsional, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan tetap terjaga.

DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, berdasarkan data, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kemenangan ini bukan sekadar kemenangan TRINUSA, tetapi juga menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Ferdy Saputra.

#TRINUSA #LampungSelatan #PNKalianda  #KontrolSosial #DanaBOS #Transparansi #Akuntabilitas #LBHLampungSelatan

Berita Terkait

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa, Kecamatan Sumbergempol Gelar Sosialisasi Pengelolaan Media Sosial dan Publikasi Digital
Beri Jamdan ke Prajurit, Dandim Majalengka Minta Babinsa Bina Calon Prajurit TNI AD Tanpa Pungli
Fidiel Castro Minta Dugaan Keterlibatan K3S, MKKS, dan Disdikbud Diusut Transparan
PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!
Tak Henti-hentinya Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu, Berjibaku kejar Sasaran Pisik.
Kunjungan DPD IWO-I Deli Serdang di Sambut Oleh Ketua OKK DPP IWO-I Bersama DPW IWO-I DKI Jakarta
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Inhil Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Muhammadiyah
PCNU KOTA JAMBI MENERIMA BANTUAN MASKER DARI BPBD KOTA JAMBI UNTUK APEL HARI SANTRI NASIONAL 2026*

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi, Kejari Karo Hadiri Evaluasi SAKIP Virtual 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:17 WIB

Pimpin Apel Pagi Kejari Karo, Kasubagbin Tekankan Kedisiplinan dan Kesiapan Mental Pegawai

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Dari Desa Untuk Negeri, Satgas TMMD Kodim 0206/Dairi Berjuang Membuka Akses Sibongkaras

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:58 WIB

HINCA PANJAITAN ZIARAH KE MAKAM BOLANG PENAWAR DAN SERAP ASPIRASI GANTI RUGI LAHAN DI DESA KANDIBATA, LANJUT BAHAS KEARIFAN LOKAL DI KEJARI KARO

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian, Residivis Diamankan di Kabanjahe

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Karo Gelar Bakti Sosial di Masjid Husnul Khotimah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Polres Karo Kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Dua Pria Diamankan Bersama Sabu di Bintang Meriah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Wakapolres Karo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Tanggung Jawab Pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri

Berita Terbaru