KENDAL //nasionaldetik.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal terus berupaya menegakkan aturan terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pada Rabu, 11 September 2024, Satlantas Polres Kendal melaksanakan kegiatan sosialisasi terhadap bengkel dan pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memodifikasi knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polres Kendal.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kendal, IPDA Karyono, bersama dua personel Unit Kamsel. Mereka melakukan sidak dan memberikan penyuluhan langsung kepada beberapa bengkel dan usaha terkait. Sosialisasi dilakukan secara tatap muka, disertai dengan pemasangan stiker, serta pembagian selebaran atau leaflet yang menjelaskan dampak negatif penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar teknis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Kendal menegaskan bahwa produksi, penjualan, maupun modifikasi knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, knalpot yang tidak sesuai standar sering kali menyebabkan gangguan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya karena kebisingan yang ditimbulkannya.
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya merugikan penggunanya sendiri, tetapi juga meresahkan masyarakat luas. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar mendukung penertiban ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya,” ujar IPDA Karyono.
Selain memberikan edukasi kepada para pelaku usaha, Satlantas Polres Kendal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum terkait pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan ini merupakan bagian dari Renja Satlantas Polres Kendal tahun 2024, yang bertujuan menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya.
Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali tanpa adanya insiden. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya dalam hal penggunaan knalpot yang sesuai dengan standar teknis.
Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Engkos Sarkos, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas bagi pelanggar yang masih nekat menggunakan knalpot yang melanggar aturan. “Kami akan terus melanjutkan upaya ini untuk menciptakan suasana berkendara yang nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.(**)