Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Kandibata

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 11 September 2024 - 12:05 WIB

40288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat(6/9/2024) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Tersangka yang diamankan adalah MS alias SOS (51), seorang petani setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 14 paket klip plastik berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Total berat narkotika tersebut setelah ditimbang mencapai 1,4 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah plastik bening dan satu potong pipet yang digunakan sebagai sekop. Barang barang tersebut ditemukan terselip dalam selimut di ruang tamu serta di atas lemari kamar tidur tersangka.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Desa Payung, Amankan 7 Paket Sabu Siap Edar

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di Desa Kandibata. Dalam penggerebekan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan oleh tersangka,” ujar AKBP Eko Yulianto, Selasa(10/09/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Kapolres menambahkan, tersangka SOS kini telah ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polres Tanah Karo. Tersangka akan diproses lebih lanjut dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah hingga 12 tahun penjara.

“Kami Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan cepat dan tepat terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami. Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan, untuk memastikan wilayah Kabupaten Karo bersih dari narkoba,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Baca Juga :  Polsek Mardingding Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Hasil Penjualan Indomaret Lau Baleng

Selain penindakan, Kapolres juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menunjukkan langkah nyata dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayahnya, memastikan bahwa setiap bentuk kejahatan terkait narkotika akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat
Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran
Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo
Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik
Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat
Tersangka Pelaku Pembunuhan di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Antisipasi 3C dan Tindak Pidana Lainnya

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:24 WIB

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Jumat, 26 September 2025 - 20:59 WIB

Ketua JPKP Konkep Bongkar Dugaan Pelanggaran: Kontraktor Pembangunan Masjid Raya konkep, Langgar Aturan Hukum

Jumat, 26 September 2025 - 20:39 WIB

SKANDAL LELANG LAHAN CACAT HUKUM DI SINTANG: GPN 08 MENDESAK PRESIDEN PRABOWO  SUBIANTO TURUN TANGAN, USUT DUGAAN PERSEKONGKOLAN OKNUM PN, KEJAKSAAN, BRI, DAN BPN

Kamis, 25 September 2025 - 18:40 WIB

The Bridge Academy Mendukung PLN Icon Plus Dalam Meningkatkan Layanan Prima yang Berkualitas

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria

Kamis, 25 September 2025 - 16:00 WIB

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terbaru

DAERAH

WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN

Minggu, 28 Sep 2025 - 12:36 WIB