Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Kandibata

- Redaksi

Rabu, 11 September 2024 - 12:05 WIB

40239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat(6/9/2024) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Tersangka yang diamankan adalah MS alias SOS (51), seorang petani setempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 14 paket klip plastik berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Total berat narkotika tersebut setelah ditimbang mencapai 1,4 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah plastik bening dan satu potong pipet yang digunakan sebagai sekop. Barang barang tersebut ditemukan terselip dalam selimut di ruang tamu serta di atas lemari kamar tidur tersangka.

Baca Juga :  Operasi Yustisi Satbinmas Polres Tanah Karo Sasar Rumah Kontrakan di Desa Samura, Pastikan Keamanan Lingkungan Terjaga

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di Desa Kandibata. Dalam penggerebekan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan oleh tersangka,” ujar AKBP Eko Yulianto, Selasa(10/09/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Kapolres menambahkan, tersangka SOS kini telah ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polres Tanah Karo. Tersangka akan diproses lebih lanjut dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah hingga 12 tahun penjara.

“Kami Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan cepat dan tepat terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami. Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan, untuk memastikan wilayah Kabupaten Karo bersih dari narkoba,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Baca Juga :  Personel Sat Pamobvit Polres Tanah Karo Maksimalkan Patroli Wisata pada Akhir Pekan

Selain penindakan, Kapolres juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menunjukkan langkah nyata dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayahnya, memastikan bahwa setiap bentuk kejahatan terkait narkotika akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Lakukan Cooling System Jelang Pelantikan Pilkada 2024
Bambu Tumbang Tutup Jalan di Desa Torong, Polsek Simpang Empat Cepat Tanggapi
Satnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Kandibata Kabanjahe, Tangkap Ableh Dengan 9.2 g Sabu l
Polres Tanah Karo Gerak Cepat Atasi Pohon Tumbang di Jalan Berastagi-Medan
Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Lakukan Cooling System Jelang Pelantikan Pilkada 2024
Polsek Tigabinanga Perkuat Kamtibmas dan Ketahanan Pangan di Desa Pergendangen
Kapolsek Berastagi Bersama Bhabinkamtibmas Desa Sempajaya Hadiri MusrenbangDes RKPDES 2025
Polsek Juhar Galakkan Program Ketahanan Pangan dengan Pemanfaatan Lahan Pekarangan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:08 WIB

*Kodim 0209/LB Laksanakan Pendampingan Pembongkaran Logistik Kitab Suci Al-Qur’an dari Badan Wakaf Sumatera Utara*

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:57 WIB

Yonif 126/KC Adakan Tradisi Korps Raport Untuk Sambut Prajurit Baru Sebagai Dukungan Personel Satuan Tugas

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:43 WIB

Polres Simalungun Tingkatkan Patroli Blue Light Untuk Jaga Keamanan Malam Hari

Sabtu, 11 Januari 2025 - 05:14 WIB

Denpom I/5 Rutin Gelar Patroli Pengamanan Begal di Kota Medan

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:46 WIB

Transformasi Pemasyarakatan Maju, Lapas Cilegon Tegaskan Komitmennya Sesuai Arahan Dirjen

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:35 WIB

Polres Simalungun Bantu Evakuasi Mayat Korban Hanyut di Sungai Bah Bolon, Ditemukan Setelah Lima Hari Pencarian

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:18 WIB

Chairum Lubis, SH: Jumat Barokah Membawa Berkah bagi Kita Semua

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:15 WIB

Dinilai Gagal Faham Terkait Perbup No 3 Tahun 2023, PJ Bupati Lebak Diminta Mundur Dari Jabatannya

Berita Terbaru

Jawa tengah

Sambangi Desa Binaan Babinsa Simo Pastikan Wilayahnya Kondusif

Minggu, 12 Jan 2025 - 01:57 WIB