Masyarakat Desa Doulu Dan Desa Semangat Gunung Minta Polda Sumut Tertibkan Pengutipan Retribusi Air Panas Sidebuk Debuk

- Redaksi

Rabu, 31 Mei 2023 - 09:52 WIB

40425 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Sumut-Nasionaldetik-com,com.

Melalui surat yang mewakili dari Masyarakat Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung kepada Polda Sumatera Utara, pada Tanggal 02 Mei 2023. Tentang daerah wisata pemandian air panas sidebuk debuk.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui pengutipan liar (Pungli) yang kembali marak di permandian air panas Sidebuk Debuk, Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung, yang dilakukan oleh Oknum Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Tanah Karo beserta Kepala Desa Doulu dan Kepala Desa Semangat Gunung.

 

Diketahui, pengutipan liar tersebut beberapa waktu yang lalu melalui rapat bersama di Kantor Bupati Karo, bahwa telah ditetapkan untuk ditutup sebelum adanya peraturan baru dari Pemerintah Karo. yang mengatur tentang retribusi khusus untuk permandian air panas Sidebuk Debuk, dengan alasan bahwa asset Pemerintah Daerah tidak ada yang diterapkan pada Pasal 24 Perda No 05 Tahun 2012.

Melalui Perda 05 Tahun 2012 yang bertentangan dengan peraturan Pemerintah RI Nomor 69 Tahun 2010, Tentang Pajak Daerah atau Retribusi.

Baca Juga :  Dandim 0205/TK Bersama Personel Gerak Cepat Membantu Pencarian Seorang Anak Yang Hanyut Di Sungai Lau Biang Kabanjahe

 

Selanjutnya bahwa Perda No 05 Tahun 2012 Pasal yang ke 28, Retribusi masuk wisata seharusnya Rp. 4000, tetapi pengutipan liar yang sedang berjalan saat ini, yang diterapkan di tiket sebesar Rp. 7.500 /orang.

 

Saat Terkelin Brahmana menjabat sebagai Bupati Karo melalui surat keputusan Bupati 005/3466/Pariwisata/2019, Tanggal 27 Agustus 2019, bahwa pengutipan diberhentikan sejak hari Jumat, 29 Agustus 2019 yang artinya pengutipan retribusi harus ditutup, sebelum adanya putusan dan Peraturan Daerah yang baru.

 

Sesuai dengan fakta dilokasi, bahwa pengutipan liar yang dibuka saat ini, diduga adanya kesepakatan bagi bagi kue (Jatah) yang artinya mufakat jahat. Antara Oknum satuan Dinas Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata dan Kepala Desa serta OKP.

 

Diduga, Mufakat jahat tentang pembagian jatah bagi bagi duit tersebut melalui hasil pengutipan liar tersebut disepakati.

 

Melalui isi laporan itu pula, terlihat bahwa diduga hasil pengutipan liar tersebut, Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Karo, menerima sebanyak 70 % dari penghasilan Retribusi tersebut dan 30 % sisanya untuk Pemerintah Desa yang dikondisikan oleh masing masing Kepala Desa Doulu 15 % dan Kepala Desa Semangat Gunung 15 %.

Baca Juga :  Polsek Payung Laksanakan Bantuan Jumat Berkah di Desa Tiganderket

 

Hal tersebutpun dikordinir oleh seorang pria berinisial AS, yang diduga pemilik suatu usaha di Pemandian Air Panas, dirinya jugalah yang diduga yang mendistribusikan ke oknum oknum yang dimaksud.

Akibat dari mufakat jahat serta pengutipan liar tersebut, tentunya akan mengakibatkan masyarakat sekitar merasa resah,kecewa dan tidak nyaman. Tentunya akan menimbulkan perpecahan sesama masyarakat Desa antara Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung.

 

Demi mengantisipasi hal itu tidak terjadi pada masyarakat, masyarakat Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung, meminta Aparat Penegak Hukum melalui Polisi Daerah Sumatera, agar dapat melakukan tindakan tegas pada oknum oknum yang terlibat di Pos Retribusi Simpang Desa Doulu.

 

( Nur kennan Tarigan)

Berita Terkait

Pengamanan Unjuk Rasa Warga Desa Rih Tengah di Kantor PT Wampu Electric Power Berjalan Kondusif
Pengamanan Unjuk Rasa Warga Desa Rih Tengah di Kantor PT Wampu Electric Power Berjalan Kondusif
Personil Polres Tanah Karo Gelar Patroli Cooling System Pasca Pilkada 2024
Bhabinkamtibmas Polsek Tigabinanga Bantu Panen Jagung dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Personel Satsamapta Polres Tanah Karo Tingkatkan Pengaturan Lalin di Kota Kabanjahe, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Rutan Kabanjahe Raih Penghargaan Unit Pelayanan Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM)
Pengamanan Unjuk Rasa Warga Desa Rih Tengah di Kantor PT Wampu Electric Power Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:30 WIB

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:10 WIB

Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:59 WIB

Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak

Rabu, 11 Desember 2024 - 03:24 WIB

Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:22 WIB

Dandim 1307/Poso Letkol Arm Edi Yulian Budiargo Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Toliba

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:07 WIB

Bakti Sosial Bentuk Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Untuk Masyarakat Papua

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:45 WIB

Warga Aisa Sambut Gembira Fogging Bersama Habema

Senin, 9 Desember 2024 - 12:03 WIB

POLDA KEPRI TERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024

Berita Terbaru