PENDAPAT HUKUM DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERSATUAN ADVOKASI INDONESIA (DPN-PERSADIN) UNTUK DEMOKRASI INDONESIA 

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 08:53 WIB

40215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Jakarta – Menyikapi Dinamika Demokrasi yang terjadi di KPU Lampung Timur Propinsi Lampung dan beberapa KPU daerah lainnya. Izin kan kami memberikan Pendapat Hukum sebagai Berikut :

– Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disemua tingkatan dari Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Pusat itu bisa dianulir oleh BAWASLU juga Sesuai Tingkatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Partai atau Gabungan Partai Politik melalui Misal Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) atau Pasangan Calon (Paslon) melalui PENGACARA yang ditunjuk bisa mengajukan *sengketa proses pilkada* ke BAWASLU.

Karenanya Penyelesaian Sengketa Paslon seperti misal yang terjadi antara Paslon Dawam Raharjo – Ketut Erawan yang ditolak mendaftar dan dikembalukan berkasnya oleh KPU Lampung Timur dengan Alasan SILON dan Dukungan Partai Politik dengan KPU Lampung Timur harus diselesaikan di Bawaslu.

Baca Juga :  Wooow..!! Kurangnya Pengawasan Pemerintahan Jalan Bukit Tiung Dua Kali Ambles: Kualitas Proyek Dipertanyakan

*AKAR MASALAH KENAPA ITU TERJADI :*

1. Dalam PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan. TIDAK ADA substansi tambahan yang dimaksud, Tapi tiba-tiba di pedoman teknis pencalonan Nomor 1229 Muncul.

– Yakni Sesuai dengan amanah Keputusan KPU Nomor 1229 tentang pedoman Teknis Pencalonan bahwa ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh paslon yaitu *kesepakatan bersama antara Gabungan Parpol pengusul dan Paslon bahwa Partai (misal : PDIP akan mendukung paslon Lain*. SESUATU YANG TIDAK MUNGKIN BISA DIPENUHI.

2. SILON adalah alat bantu Semestinya tidak bergantung dengan hal tersebut.

3. Parpol mesti diberi kewenangan secara mandiri sepanjang tidak melanggar kaidah Hukum yg diatur dlam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, PKPU 10 tahun 2024, PKPU 8 tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam melaksanakan pendaftaran Paslon bupati dan wakil Bupati.

Baca Juga :  Maknai Disiplin Pegawai Dalam Diskusi Supervisi Oleh Biro Kepegawaian dan Kanwil Kemenkumham Banten

*SARAN PENYELESAIAN:*

– Penyelesaiannya harus dimulai dari Hulu, Bawaslu RI. Maka Hilir Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota pasti ikut.

– Contoh penyelesaian Lampung Timur : Proses di bawaslu lamtim, Yang pasti akan minta pendapat dari Bawaslu Propinsi Lampung dan Bawaslu RI dalam Penyelesaiannya.

*KATA KUNCINYA :* Tidak ada lembaga dibawah seperti KPU dan BAWASLU yang membuat keputusan secara mandiri.

Semoga Bermanfaat Untuk Demokrasi Indonesia.

Salam Demokrasi.
Dr. (C). KRT. OKING GANDA MIHARJA, SH, MH.
Ketua Umum DPN PERSADIN.

Penulis : Tim Persadin

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Kapolsek Kemayoran Pimpin Apel Skat Pengamanan Aksi Unras BEM SI di Wilayah Gambir
Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Membangun Kalimantan dengan bijak: Transnigrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan
Toko Obat Keras Milik Jamali Merajalela di Jaktim Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Polsek Pulo Gadung ?
Green Impact Festival 2025, BEM PTNU: Mahasiswa NU Harus Terlibat dalam Isu Energi dan AI
Pria 51 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
Kasad: Memimpin Adalah Melayani
BEM PTNU soroti Krisis Multisektor di Indonesia: Dari Ekonomi hingga Keamanan Nasional

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 13:13 WIB

Polres Jombang Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Pelanggaran dan Laka Lantas Menurun Signifikan

Senin, 28 Juli 2025 - 11:55 WIB

Jaga Tradisi, Jaga Negeri: TNI Kawal Pawai Budaya Bendorejo Jelang HUT RI ke-80

Senin, 28 Juli 2025 - 11:47 WIB

Kesenian Wayang Kulit: Simbol Menjaga Warisan dan Jati Diri Bangsa

Senin, 28 Juli 2025 - 10:13 WIB

Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:40 WIB

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:01 WIB

Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:14 WIB

Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:52 WIB

Mendapati Laporan Masyarakat Polsek Waru Menurunkan Unit Reskrim Adanya Mayat Tergeletak

Berita Terbaru

KALIMANTAN

Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah

Senin, 28 Jul 2025 - 13:41 WIB