Beredar Video Oknum Kakon di Talangpadang Ajak Organisasi Partisan Siliwangi Dukung Salah Satu Calon Bupati

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 03:22 WIB

40215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanggamus //nasionaldetik.om – Sebuah video yang memperlihatkan seorang Kepala Pekon (Kakon) di Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, mengajak organisasi Partisan Siliwangi untuk mendukung salah satu calon Bupati Tanggamus, H. Saleh Asnawi, kini tengah ramai diperbincangkan. Dalam video berdurasi 6 menit 50 detik tersebut, oknum kakon tersebut menyerukan kepada 18 Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partisan Siliwangi di Kabupaten Tanggamus untuk bersatu dan memenangkan paslon tersebut pada pemilihan yang akan datang. Senin (02 September 2024).

Baca Juga :  Kuat dugaan Pengurus Koperasi Jelutih Makmur Dilaporkan Ke KEJARI Batang Hari Atas Dugaan Korupsi.

Aksi kakon tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490, yang melarang aparatur pemerintahan terlibat dalam kampanye politik. Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Pekon Nomor 6 Tahun 2014 yang secara tegas melarang kepala pekon untuk terlibat dalam aktivitas kampanye dan menjadi pengurus partai politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat dugaan pelanggaran ini, kakon tersebut berpotensi menghadapi hukuman penjara selama satu tahun dan denda maksimal Rp12.000.000,00 jika terbukti bersalah.

Baca Juga :  MDTU AL Ibrohimiyah Dk.Wanagopa melepas 25 Santriwan/santriwati

Masyarakat dan berbagai pihak kini menunggu tindakan dari pihak berwenang, khususnya Bawaslu, untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini. Team Pewarta media online,bahkan telah mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tanggamus untuk menanyakan tindak lanjut kasus ini, memastikan bahwa aturan hukum ditegakkan dan integritas proses pemilihan tetap terjaga. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai contoh penting bagaimana pejabat publik harus menjaga netralitas dan tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik pribadi.

 

(Team)

Berita Terkait

Musrenbangdes Karangturi, Tiga Pilar Desa Kompak Rancang Pembangunan 2026
Rudi Icuana Sembiring, Sosok Tegas yang Resmi Nahkodai Pengamanan Lapas Binjai
Dorong Partisipasi Publik, Kanwil Kemenkum Sumut Resmikan Layanan Dumas Prokumda
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB