Polres Kendal Berhasil Ungkap Kasus Peredaran 2.452 Butir Obat Terlarang, Pelaku Diamankan

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 04:55 WIB

40119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDAL //nasionaldwtik.com – Sat Resnarkoba Polres Kendal kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait Undang-Undang Kesehatan dengan menangkap seorang pengedar yang diketahui bernama Mohammad Maulidin alias Jawa. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.45 WIB di sebuah rumah di Desa Pucangrejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal.

Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengungkap adanya peredaran sediaan farmasi berupa pil yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. Setelah melakukan penyelidikan, petugas Sat Resnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian beserta sejumlah barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Mohammad Maulidin, pria berusia 25 tahun asal Desa Pucangrejo, diketahui telah mengedarkan ribuan butir obat yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan khasiat yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian antara lain 153 butir pil berlogo Y, 95 butir pil berlogo NOVA/DMP, serta 855 butir pil berlogo Y lainnya, dengan total keseluruhan mencapai 2.452 butir.

Baca Juga :  Janji Kosong PT. Mekarjaya Wanayasa Putra: Tujuh Calon Penghasil Devisa Negara Terkatung-katung.

Barang bukti lainnya yang turut disita adalah sejumlah uang hasil penjualan sebesar Rp 411.500, serta berbagai perlengkapan yang digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitasnya, seperti tas selempang dan telepon genggam.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang bernama Alex yang berasal dari daerah Weleri. Obat-obatan ini kemudian dijual kepada beberapa temannya, termasuk Agus Windarto alias Win, Dimas Bairul Khikam alias Pok, dan Ahlan Desna Ramadhan alias Oce. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Kendal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan menegaskan bahwa Polres Kendal akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Tersangka dijerat dengan pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang pengedaran sediaan farmasi tanpa izin yang sah.

Baca Juga :  Babinsa Karanggede Komsos Dengan Pemuda Cegah Kenakalan Remaja

“Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah kami. Kami akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang,” ujar Kapolres Kendal.

Adapun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan laboratorium. Pengembangan kasus juga akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

AKP Ngatno, selaku Kasat Narkoba Polres Kendal, mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi yang dapat membantu pemberantasan narkoba di wilayah Kendal.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap kerjasama ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan Kendal yang bebas dari narkoba,” tandasnya.(**)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Koramil 12/Simo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kebersamaan
Danramil Gemolong Semarakkan HUT RI Bersama Guru dan Siswa SMK Sakti Lewat Lomba Lari Merdeka
Bersama Warga, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Genjot Renovasi MCK Umum
Pastikan Sesuai Rencana, Dansatgas TMMD Reguler Ke -125 Kodim 0735/Surakarta Rutin Cek Ke Lokasi
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Penanaman Jagung
Kapolresta Pati Besuk Korban Kerusuhan Aksi 13 Agustus di RSUD Soewondo
Polres Tulungagung Bekuk Dua Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup
Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pidato Kenegaraan Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Polsek Tiga Binanga Amankan Lomba Meriahkan HUT RI ke-80

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Sipropam Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktiblin Personel

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Polres Tanah Karo Bersinergi Dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Polsek Berastagi Gelar Pangan Murah Beras Bulog Dukung Program SPHP

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Ajak Jadi Mitra Kamtibmas

Berita Terbaru

TANJUNGBALAI

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:52 WIB

REGIONAL

Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:36 WIB