PNIB : Kawal Konstitusi Kembali ke Pancasila dan UUD 45, NKRI Milik Bersama Bukan Milik Keluarga

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 04:42 WIB

40132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Masionaldetik.com // Jakarta – Indonesia negara yang menganut hukum sebagai pengatur kehidupan masyarakat, menggunakan undang-undang menjadi pedoman kesetaraan hak dan kewajiban. Dasarnya dari Pancasila dan UUD 45 yang dibuat oleh pendiri bangsa untuk generasi penerus bangsa selanjutnya. Hukum dan Undang-Undang dibuat melalui tingkatan untuk memastikan prinsip dasar dan pelaksanaannya agar tidak terjadi kebingungan serta kesimpangsiuran.

Tumpang tindih aturan konstitusi yang terjadi MA, MK dan DPR ditanggapi oleh ormas lintas agama budaya dan kebhinekaan Pejuang Nusantara Indonesis Bersatu melalui Ketua Umumnya, Gus Wal dalam sebuah wawancara singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai lembaga legislatif pembuat Undang-Undang, DPR seharusnya memahami tingkatan aturan hukum mana yang tertinggi dan berlaku. UU Pemilu yang dibuat oleh DPR harus melalui pengesahan Mahkamah Konstitusi yang bertugas menafsirkan aturan tersebut tidak melenceng dari prinsip dasar konstitusi, yaitu UUD 45 dan Pancasila. Hasil pengesahan dari MK apapun isinya itulah materi hukum tertinggi yang berlaku” ungkap Gus Wal

Baca Juga :  Golkar Jakarta Buat Mimbar Bebas Pelajar, Serap Aspirasi dan Ide Segar Pelajar

Pernyataan Gus Wal tersebut terkait UU Pemilu dari DPR yang kemudian dirubah oleh MA dan dievaluasi oleh MK namun kemudian direvisi lagi oleh DPR yang akhirnya menimbulkan kekacauan konstitusi.

“MK dibentuk untuk mengawal produk undang-undang dari DPR, dan ketika MA tiba-tiba merubah isi undang-undangnya maka MK berhak meluruskannya, mengembalikan lagi kepada penafsiran konstitusi. Oleh MK aturan batas usia kepala daerah yang dirubah MA dikembalikan lagi ke aturan awal dari DPR. Namun yang terjadi DPR lebih menghormati perubahan dari MA daripada putusan MK. DPR mulai sarapatigenah dan cenderung aorogan. Ada apa sebenarnya dan tidak menutup kemungkinan ada agenda membela kepentingan kelompok atau keluarga tertentu, itu yang kami patut duga.” Lanjut Gus Wal.

Gus Wal dan PNIB mengingatkan kepada semua pihak untuk kembali ke Pancasila dan UUD45. Jika itu menjadi pedoman hukum maka diharapkan tidak akan terjadi tumpang tindih aturan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kemayoran Sambangi Kantor di Jl. Garuda, Jalin Kedekatan dan Cegah Gangguan Kamtibmas

“Pancasila sudah mengatur prisip Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah mufakat dan keadilan yang menjadi paket satu kesatuan. Dalam membuat Undang-Undang para anggota DPR wajb berdasarkan 5 prinsip tersebut, jika tidak maka bisa terjadi prinsip keadilan tidak terpenuhi, atau persatuan dan kesatuan diabaikan. PNIB menghimbau kita semua untuk kembali ke Pancasila dan UUD 45. Keutuhan bangsa ini lebih utama dijaga daripada mementingkan keutuhan kepentingan kelompok. NKRI ini milik kita bersama, bukan milik satu keluarga yang kini sedang berkuasa. Kalau kita terpecah belah akan menjadi mangsa empuk kepentingan asing masuk. Itu yang lebih dikhawatirkan daripada sekedar urusan Pilkada yang ingin dimenangkankan oleh kekuasaan tertentu namun berdampak pada disintegrasi bangsa” tutup Gus di akhir pernyataannya.(*)

Berita Terkait

SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO
BEM PTNU: Hari Tani : Petani untuk Indonesia Bukan untuk Oligarki
Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI
PNIB: Intoleransi, Anarkisme Khilafah Terorisme Di Indonesia Tak Akan Pernah Usai, Selagi Corong HTI Khilafah Terorisme Masih Diberikan “Previlege” Oleh Polri
Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN
Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN
Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB