Jakarta,Nasionaldetik.com– Nama Ahmad Baidowi (Awiek) adalah Anggota DPR RI Komisi VI DPR RI fraksi PPP dapil XI Jawa Timur (Bangkalan, Sampang, Pamekasan & Sumenep)
Setelah meloloskan Kaesang, Akhirnya PDIP DIBEGAL dan tak BISA USUNG CALON SENDIRI DI PILGUB DKI!
Baleg DPR dengan cepat menyetujui UU Pilkada diubah terkait syarat minimal pencalonan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, syarat pencalonan tetap minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah nasional. Untuk partai yang tidak memiliki kursi DPRD, maka syarat pencalonan baru berlaku mengikuti DPT (7,5% untuk DKI seperti putusan MK).
Artinya putusan MK yang kemarin digugurkan DPR RI, PDIP tetap tidak bisa mencalonkan sendiri calonnya di Pilkada DKI karena suara PDIP kurang dari 20%.
Penulis : Tim CSI
Pimred : Edi uban