Bobol Toko 6 Kali, Pencuri Rokok di Batang Akhirnya Diringkus

- Redaksi

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:56 WIB

40130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATANG // nasionaldetik.com – Kepolisian Sektor (Sektor) Subah Polres Batang berhasil amankan seorang pelaku pencurian rokok di sebuah toko di Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Diduga pelaku berinisial TDA alias Alex warga Sengon, Kecamatan Subah. Satu pelaku berhasil ditangkap warga setempat, sementara dua lainnya kabur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Plt. Kasi Humas Ipda Sriwidadi mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (11/8/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

“Pelaku masuk lewat celah gang rumah, lalu memanjat tembok menggunakan meja kayu. Dia berhasil naik ke lantai 2, lalu turun ke lantai 1 menuju toko untuk mencuri rokok, sedangkan dua pelaku di luar rumah bertugas untuk mengawasi,” katanya, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga :  Mudik Aman Keluarga Nyaman, Polsek Paguyangan Pasang Baliho

Aksi pencurian ini sebenarnya sudah dicurigai pemilik toko sejak Rabu (7/8/2024). Saat itu, pemilik toko menemukan satu slop rokok terjatuh di lantai.

Curiga ada maling, pemilik toko bersama suaminya berencana mengintai. Mereka mengajak seorang warga untuk membantu mengawasi toko.

Tepat dini hari Minggu, mereka melihat seorang pria memanjat tembok belakang rumah. Warga yang bersama korban berhasil mengamankan pelaku saat hendak mengambil rokok di etalase.

Baca Juga :  Irjen Pol Ahmad Luthfi; Jadi Walpri Sebuah Kehormatan, Jaga Nama Baik Polda Jateng

“Ternyata pelaku adalah tetangga sendiri. Dua temannya yang bertugas mengawasi di luar berhasil kabur,” terangnya.

Setelah ditangkap, TDA mengaku telah melakukan pencurian rokok sebanyak 6 kali di toko tersebut bersama dua rekannya. Rokok hasil curian dijual di wilayah Pasar Batang.

Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni

Pasal 363 ayat ke 2 Jo 53 KUHP.

Kasus ini kini ditangani Polsek Subah. Polisi masih memburu dua pelaku yang kabur.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Komplotan Pencurian Tower Baterai Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Brebes
Tiga Wartawan Ditahan Dan Diintimidasi Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa di PT Dinamika Selaras Jaya, Kapolda Bengkulu Diminta Tindak Tegas
Modus Baru Tipu HP, Ngaku Cari Anggota Silat – Tiga Orang Diciduk
Meriah! Polres Nganjuk Buka Bazar UMKM dan Festival Musik Pelajar di GOR Bung Karno
Kolaborasi Polisi dan TNI Amankan Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat di Blitar
Hari Bhayangkara ke -79 Polres Ponorogo Gelar “Lingkar Wilis 2025” Bupati Sugiri : Kita Jadikan Agenda Tahunan
Suran Agung Aman, Danrem Untoro : Terima Kasih PSHW
Suran Agung Aman, Danrem Untoro : Terima Kasih PSHW

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 13:20 WIB

Apel Pagi Jam Pimpinan, Kapolres Majalengka Berikan Arahan Terkait Kamtibmas dan Etika Tugas

Senin, 28 Juli 2025 - 12:06 WIB

Diduga Monopoli, WIBARA Soroti Proyek Penyedia Tunggal di Disdik Depok

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:39 WIB

Kegiatan Sosialisasi Akses Reforma Agraria- Fasilitasi Pendampingan Usaha

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:51 WIB

Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:12 WIB

BPN Kabupaten Tasikmalaya Bagikan 135 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Barumekar Kecamatan Parungponteng.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:06 WIB

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:16 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang SMKN 1 Kadipaten, Perkuat Kemitraa

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:49 WIB

Dr. Aulia Taswin S.H., M.H Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat

Berita Terbaru

Jawa timur

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Jul 2025 - 16:21 WIB

KALIMANTAN

Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah

Senin, 28 Jul 2025 - 13:41 WIB