TULUNGAGUNG, Jatim, Nasionaldetik.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempersembahkan program istimewa berupa “Bulan Bebas Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah”. Program ini berlangsung selama bulan Agustus 2024, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa harus terbebani oleh denda administrasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung, Lilik Ismiati, SE, mengonfirmasi program ini melalui pesan WhatsApp pada Rabu (7/8). Bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Bupati yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3.2/572/20.01.03/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga/Denda Pajak Daerah Yang Terhutang di Kabupaten Tulungagung dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
“Program ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terlambat membayar pajak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak daerah. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan baik, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Lilik.
Jenis pajak yang termasuk dalam program bebas denda ini meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT sendiri mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Untuk memudahkan pembayaran, Pemkab Tulungagung menyediakan berbagai metode yang dapat diakses oleh masyarakat. Pembayaran bisa dilakukan melalui Virtual Account Bank Mandiri, BNI, Bank Jatim, teller bank, QRIS, serta mesin EDC. Khusus untuk PBB-P2, pembayaran juga bisa dilakukan melalui platform e-commerce seperti Tokopedia, OVO, Gopay, agen Laku Pandai, serta gerai-gerai Indomaret dan Alfamart.
Lilik juga mengimbau masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini, mengingat program pembebasan denda pajak hanya berlaku dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. “Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Nusantara Baru, Indonesia Maju,” tutupnya.
Program ini diharapkan dapat mendorong kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta mendukung pembangunan Kabupaten Tulungagung ke arah yang lebih baik.” Pungkasnya
Penulis : Evan