Kapolres Kendal Ajak Warga Kendal Dialog, Solusi Masalah Kamtibmas Dibahas

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 01:57 WIB

40122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDAL //nasionaldetik.com – Dalam upaya meningkatkan sinergitas antara Polri dan masyarakat, Polres Kendal menggelar kegiatan Jumat Curhat di Desa Kumpul Rejo, Kecamatan Kaliwungu, pada Jumat (9/8/2024). Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, maupun curhatan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Kendal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan, S.I.K., Kabagren Polres Kendal Kompol Amin Supangat, S.H., M.M., Kabaglog Polres Kendal Kompol Eni Trinuryani S.H., Kapolsek Kaliwungu AKP Edi Sukamto Nyoto, S.H., M.Si., M.H., Kasat Binmas Polres Kendal AKP Subekhi, S.E., Anggota Polsek Kaliwungu, Camat Kaliwungu Drs. Nung Tubeno, Kepala Desa Kumpulrejo Bapak Edy Haryanto dan Warga Desa Kumpulrejo.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Kapolres Kendal, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan berbagai pesan kamtibmas kepada warga. Selain itu, beliau juga membuka ruang dialog untuk menampung segala keluhan dan pertanyaan dari masyarakat. Beberapa pertanyaan yang diajukan warga antara lain mengenai mekanisme denda tilang, perbedaan pembuatan laporan kehilangan, serta permasalahan terkait pendirian rumah kost yang tidak sesuai aturan.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kapolres Kendal memberikan penjelasan yang detail dan menjanjikan akan menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan oleh warga.

Baca Juga :  Seorang Ibu Mengadu ke Polda Jateng, Tuntut Pertanggungjawaban Ayah Biologis Anak

Salah satu topik yang banyak dibahas dalam kegiatan tersebut adalah mengenai mekanisme denda tilang kendaraan. Banyak warga yang penasaran dengan proses yang berlaku terkait pembayaran denda tilang. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kendal memberikan penjelasan yang detail mengenai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Selain itu, pertanyaan mengenai perbedaan pembuatan laporan kehilangan di tingkat Polsek dan Polres juga menjadi sorotan. Kapolres Kendal menjelaskan bahwa baik Polsek maupun Polres memiliki kewenangan untuk menerima laporan kehilangan, namun terdapat perbedaan prosedur yang perlu diketahui oleh masyarakat.(*)

Berita Terkait

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA
PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi
Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa
KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU
KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo
Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!
Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD
Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:32 WIB

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut

Senin, 29 September 2025 - 20:28 WIB

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Senin, 29 September 2025 - 20:24 WIB

Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan

Senin, 29 September 2025 - 20:19 WIB

Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru