2 Kg Sabu di Grebek Sat Res Polrestabes Medan Dalam Sebuah Gudang

Nasional Detik.com

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:23 WIB

40997 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – nasionaldetik.com – Polrestabes Medan grebek gudang penyimpanan narkoba 36.860 Butir Pil Ekstasi dan 2 Kg sabu disita, Rabu (24/7) petang kemarin dalam sebuah rumah di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang jadi gudang penyimpanan narkoba.

Dalam penggerebekan, petugas menangkap pemilik gudang, dan menyita 36.860 butir pil ekstasi serta 2 kilogram sabu.

Saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Selasa (30/7) siang, Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengungkapkan jika penggerebekan dilakukan, setelah petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat, perihal adanya praktek jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mengarah terhadap seorang pria berinisial P (32) yang kemudian dilakukan penggerebekan di rumahnya.

“Awalnya kita mendapatkan informasi perihal transaksi narkotika jenis sabu, namun setelah dilakukan penggerebekan, ternyata di dalam rumah kita temukan narkotika jenis pil ekstasi yang jumlahnya sangat banyak, selain kita temukan 2 kilogram sabu. Kita menemukan beberapa tas, yang isinya merupakan pil ekstasi yang jumlah keseluruhannya sebanyak 36.860 butir,” ungkap Teddy.

Ditambahkan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut tersebut, pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik gudang. Pelaku, terlibat dalam praktek jual beli narkoba sejak tahun 2022, dan mendapat narkoba dari seseorang yang berada di Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kumham Sumut Bina Kemandirian Para Napi

“Jadi sekarang kita sedang mengejar inisial W yang merupakan diatas pelaku. Kita juga sedang dalami kemana saja narkoba ini diedarkan, apakah hanya di kota Medan saja atau juga dibawa keluar kota Medan. Sesuai dengan komitmen kami, maka kami akan kembangkan terus kasus ini untuk mengungkap jaringannya yang lain,” ujar Kombes Teddy.

Dalam kasus ini, pelaku terancam penjara selama 20 tahun, atau maksimal dapat dihukum dengan UU hukuman mati, karena dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang No.35 tahun 2009, tentang narkotika.

Ardiansyah Ginting

Berita Terkait

Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru