Pengedar Sabu Ditangkap di Nganjuk, 2,04 Gram Sabu Disita

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:38 WIB

4057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk Nasional detik.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan loceret berkat informasi dari masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK)  081331342003., Senin (22/7/2024).

AKBP Siswantoro mengungkapkan, dalam operasi yang dilakukan pada kamis (25/7/2024)tersebut, pihaknya menangkap MA (23), seorang pekerja swasta, yang diamankan di dalam area SPBU Indo Mobil masuk dalam wilayah Dsn. Beran Ds. Tanjungrejo Kec. Loceret Kab. Nganjuk yang diduga berperan sebagai pengedar.

“Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 2,04 gram sabu, serta beberapa barang terkait perkara tersebut seperti tas selempang hitam. BI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria inisial Sdr. APAN (DPO) diduga warga candirejo kec loceret, Jawa Timur,”ujar AKBP Siswantoro.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., menyebut barang bukti barang bukti berupa 1 (satu) bungkus solatif hitam berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, 1 (satu) bungkus solatif hitam berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,64 (nol koma enam empat) gram dan 1 (satu) bungkus solatif hitam berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,64 (nol koma enam empat) gram yang berada didalam tas selempang warna hitam siap diedarkan di wilayah Kecamatan loceret, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :  Guna Menekan Laka lantas, Kapolres Nganjuk Ajak Pengguna Jalan Patuhi Batas Kecepatan

“Saat ini pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” ujar IPTU Heru.

IPTU Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun.

 

 (acha)

Berita Terkait

Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Dan Pengamanan Pendistribusian Logistik Pemilu
642 Personel Polres Kendal Siap Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024
Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pilkada di Brebes, Wakapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pastikan Kesehatan Para Tahanan, Ini Yang Dilakukan Sat Tahti Polres Brebes
Kapolres Nganjuk Apresiasi Penanganan Cepat Pohon Tumbang di Rejoso
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tanam Benih Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Judi Togel di Kertosono
Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor di Area Persawahan Sanan,Pace

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 04:10 WIB

Kesiapsiagaan Bencana, TNI Polri dan Pemda Batang Gelar Pasukan dan Peralatan

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:35 WIB

Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring

Kamis, 12 Desember 2024 - 03:35 WIB

Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 02:47 WIB

Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:26 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Korem 071/Wijayakusuma Sidak Anggota Tes Urine, 

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:56 WIB

Putusan PTDH untuk Oknum Polisi Pelaku Penembakan Pelajar di Semarang

Senin, 9 Desember 2024 - 13:34 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oleh DYS, Jipri Minta Perlindungan LPSK

Senin, 9 Desember 2024 - 09:16 WIB

Polres Batang Gelar Turnamen Bola Voli Bhayangkara Cup 2024 dengan Sukses

Berita Terbaru

Jawa timur

Latihan Puncak TNI AD 2024 Ditutup

Sabtu, 14 Des 2024 - 02:57 WIB