Pelaku Tindak Asusila Begal Payudara Berhasil Di Tangkap Polres Tulungagung

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:49 WIB

40141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG,Jatim, Nasionaldetik.com – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus tindak asusila dengan pelaku begal payudara yang terjadi di jalan raya Yos Sudarso , Kelurahan Tamanan, Kabupaten Tulungagung. Kejadian ini sempat viral di media sosial dan pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali sejak tahun 2023.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, SH, SIK, MTCP menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Jumat (26/07/2024). AKBP Taat menjelaskan bahwa korban terakhir yang telah memberikan laporan resmi berusia 22 tahun, sementara pelaku berusia 25 tahun.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana sebanyak 25 kali, meskipun dia hanya mengingat waktu dan lokasi sebanyak 10 kali,” ujar AKBP Taat.

AKBP Taat juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melaporkan kejadian tersebut, baik melalui WhatsApp di nomor 0812 4567 2005 atau dengan mengatur pertemuan untuk memberikan keterangan. Kapolres menegaskan bahwa kerahasiaan korban akan dijamin.

“Keterangan korban sangat signifikan untuk membuat perkara ini semakin solid agar hakim dapat memberikan keputusan yang optimal sesuai fakta hukum,” tambahnya.

Kapolres mengapresiasi keberanian korban yang telah mengunggah video kejadian dan melaporkannya. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku bukan residivis dan ini adalah pertama kalinya korban berani melapor, sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan.

Baca Juga :  Baris Berbaris Menjadi Kunci Kedisiplinan Bagi Pelajar 

Motif pelaku diungkapkan karena ketidakmampuannya mengendalikan diri. Polres Tulungagung bekerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten Tulungagung untuk memberikan pendampingan kepada korban agar trauma psikis dapat pulih.

Barang bukti yang diamankan dalam kejadian ini antara lain satu copy flashdisk rekaman video korban, pakaian korban dan pelaku, satu helm merk Bogo warna coklat, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam dengan Nopol AG 6855 RAB yang digunakan pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.“ Pungkasnya. ( Evan)

Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar.
Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD
Menyulam Kebersamaan di Peringatan Kemerdekaan: Lapas Cilegon Hadir untuk Warga Sekitar 
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Lomba Semarakkan HUT Pengayoman dan Kemerdekaan RI ke-80
Karnaval Jelang kemerdekaan Indonesia ke 80. PAUD wilayah Kelurahan sunter jaya
Tidak Ditemukan Narkoba, Rutan Humbahas Disir Blok Hunian Secara Menyeluruh
Massa FORMASI Unjuk Rasa di Kantor Dishub Sumut, Teriakkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mantan Kadishub Medan
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Hal Kecil, Dampak Besar: Raih Kemerdekaan Sejati

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:37 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Bansos Door to Door ,kerumah Warga

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:23 WIB

Lapas Kelas IIB muara Bulian Gelar’ Dialog Bersama Kalapas 

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:13 WIB

Lapas Kelas IIB menggelar Bakti sosial dan  silaturahmi antara jajaran pemasyarakatan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:10 WIB

Rotasi Perwiranya, Letkol Roy Tekankan Sinergi dan Profesionalisme

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:06 WIB

Pendampingan Panen Padi oleh Babinsa: Wujud Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:06 WIB

“RKB Terbengkalai: Mencari Jawaban di Balik Proyek Eks STM Masurai, Merangin”

Berita Terbaru

JAMBI

Hal Kecil, Dampak Besar: Raih Kemerdekaan Sejati

Sabtu, 16 Agu 2025 - 17:41 WIB