Oknum Penyidik Polres Garut Dilaporkan Pengacara Pegi ke Propam Polri, ini Alasannya

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024 - 06:21 WIB

40173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut- Penyidik Polres Garut diduga telah melanggar kode etik dan adanya dugaan disparitas penanganan perkara terhadap dugaan penganiayaan sebagaimana diancam dan diatur Pasal 170 ayat (1) Kitab Undng-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara nomor LP/B/54/XII/2023/SPKT/POLSEK CIKAJANG/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 08 Desember 2023 tersebut telah ada dua produk hukum putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), yaitu putusan nomor : 63/Pid.B/2024/PN Grt dan putusan nomor : 141/Pid.B/2024/PN Grt.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan “Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia”, artinya seluruh anggota kepolisian wajib mentaati kode etik profesi. Selanjutnya dalam Pasal 6 huruf j, k, p, dan q Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia, dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani, memanipulasi perkara, melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani, dan menyalahgunakan wewenang.

Dalam penanganan perkara diatas, oknum penyidik telah berpihak kepada seseorang, dimana orang yang disebut oleh saksi-saksi dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta nama it muncul pada fakta persidanan, penyidik tidak pernah mengundang, memanggil untuk meminta keterangan. Berati ini sangat jelas ada dugaan keberpihakan, bahkan lebih jauhnya adanya dugaan rekayasa kasus karena nama Megi Setiadi yang dengan jelas disebut dalam BAP tidak pernah dimintai keterangannya.

Kalau kita merujuk kepada Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat berupa merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hokum”. Akibat perbuatan oknum penyidik polres Garut ini, diduga keras melanggar kode etik kepolisian dan dugaan adanya disparity of stencing (disparitas pidana) penegakan hukum pidana dalam penanganan perkara pidana yang bertugas di wilayah hukum Kepolisian Resort Garut – Polda Jawa Barat.

Adapun oknum penyidik yang kami adukan atau laporkan berjumlah 6 (enam) orang termasuk penyidik pembantu. Padahal kami sudah menyampaikan surat resmi agar ada pengembangan dalam kasus pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (1) itu, kan dengan tenaga bersama-sama, lalu kenapa atas nama Megi Setiadi yang jelas bersama-sama melakukan penganiayaan bahkan memvidiokan tidak pernah dimintai keterangan?, apakah oknum penyidik sudah dikasih angpau sehingga tidak berani memanggil Megi Setiadi?, tentu kami berharap itu tidak terjadi. Tapi kalau clear, mestinya penyidik berani memanggil dan memeriksa Megi Setiadi itu.

Baca Juga :  Danrem 022/PT Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers Diwilayah Korem 022/PT

Jangan sampai kebiasaan ini menjadi terbiasa dan dibiarkan, karena akan merusak nama lembaga kepolisian, oknum penyidik tersebut harus diberikan sanksi tegas. Maka kami dari kantor hukum Asep Muhidin, S.H., M.H & Rekan telah menyampaikan laporan secara resmi lagsung kepada Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam) Mades Polri untuk memeriksa oknum penyidik yang kami laporkan serta memberikan sanksi tegas. Jangan sampai citra dan nama baik lembaga kepolisian rusak, terlebih dalam kasus pembunuhan vina dan eki di cirebon serta penetapan tersangka pegi setiawan, saat ini Polri sedang diuji integritasnya. Jangan sampai ini terjadi di lagi di Polres Garut.(bro)

Berita Terkait

Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba di Pematang Bandar, Amankan 3,52 Gram Sabu
Respon Cepat Polsek Tanah Jawa Tangani Kebakaran Rumah di Simalungun, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp120 Juta
Rutan Medan Bersih dan Hijau, Berkat Penanaman Cabai dan Terong di Area Branggang
Rutan Perempuan Medan Awali Kinerja Tahun 2025 dengan Apel Bersama
Polsek Tanah Jawa Ungkap Kasus Pencurian Speaker di Gereja HKBP Dolok Jetun
Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Turut Berduka, Tunjukkan Kepedulian di Tengah Masyarakat
Kodam I/BB Dukung Generasi Sehat melalui Program Makan Sehat Bergizi di Medan Barat
Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Pematangsiantar Rutin Kontrol Lahan Pertanian Jagung

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:13 WIB

Iwo Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Memperkuat Kerjasama Dengan Dinas Pendidikan Sukabumi

Rabu, 8 Januari 2025 - 03:38 WIB

Viral….!!! Oknum Penyalahgunaan Mobil Dinas Plat Merah Disulap Hitam, Hanya Untuk Mengisi BBM Subsidi.

Rabu, 8 Januari 2025 - 01:38 WIB

Aplikasikan Alat Pertanian Modern, Korem 051/Wkt Tingkatkan Efisiensi di Lahan Jagung Sukatani

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:34 WIB

TURNAMEN PIALA GUBERNUR BASKETBALL SEVEN YANG DI ADAKAN DI GOR PADJADJARAN KOTA BANDUNG

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:58 WIB

Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Majalengka Tinjau Lahan Siap Tanami Jagung di Desa Sinarjati

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:51 WIB

Kapolsek Banjaran Pimpin Pengecekan Lokasi Ketahanan Pangan Tanam Jagung di Desa Cimeong

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:44 WIB

Bhabinkamtibmas Bripka Andryana Mutakin Laksanakan Sambang Masyarakat dan Berikan Pesan Kamtibmas

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:38 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Laksanakan Patroli Sinergitas untuk Meningkatkan Keamanan Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Magelang Gelar Wisuda Purna Bakti

Rabu, 8 Jan 2025 - 14:15 WIB