Kanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan HAM dan Pembentukan Peruu, Dirjen HAM: HAM Harus Aplikatif

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024 - 06:04 WIB

40113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Pastikan kehadiran HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara simak sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rabu, (17/07/2024).

Hadir langsung untuk mensosialisasikan peraturan terbaru ini, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menekankan bahwa negara memiliki tanggungjawab yang besar untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM warga negaranya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada tanggung jawab negara untuk memastikan rakyat Indonesia mendapatkan Hak Asasi Manusia. Negara harus aktif memberikan pemenuhan hak-hak warga negaranya,” ujar Dhahana.

Baca Juga :  Ka KPR Rutan Pangkalan Brandan Pimpin Apel Pagi: Bangun Semangat dan Integritas Pegawai

Kepada seluruh peserta Hari Kedua Rapat Koordinasi Pengendalian Dukungan Manajemen Tahun 2024, Dhahana menyambahkan bahwa demi memastikan pemenuhan HAM tersebut, Direktorat Jenderal HAM menyusun sebuah pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga selaras dengan pemenuhan HAM.

“Untuk memastikan HAM dapat terimplementasi dan terintegrasi pada saat penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal HAM menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentanf Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Dhahana.

Ia menambahkan bahwa disamping kewajiban negara untuk memenuhi HAM rakyatnya, landasan utama lainnya mengapa Direktorat Jenderal HAM menyusun pedoman ini adalah karena sifat HAM yang harus aplikatif.

Baca Juga :  Konsolidasi PPIR Sumatera Utara, Perkuat Dukungan untuk Presiden Terpilih Prabowo Subianto

“HAM itu harus aplikatif. Meskipun peraturan yang disusun tidak ada nama Hak Asasi Manusia-nya, tetapi peraturan tersebut harus memiliki implementasi dan aplikasi dari Hak Asasi Manusia,” tegas Dhahana.

Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Krisma, Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir, dan Kepala Bagian Program dan HUMAS, Hotmonaria Damanik.(red)

 

Berita Terkait

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:22 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas: Jangan Buka Lahan dengan Membakar, Saatnya Beralih ke Teknologi

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:10 WIB

Polsek Juhar Hadiri Pelatihan BUMDes: Dorong Desa Juhar Ginting Jadi Mandiri dan Maju

Senin, 28 Juli 2025 - 23:47 WIB

Seorang Wiraswasta di Berastagi, Ditangkap di Kamar Kos Diduga Simpan Sabu

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo: Helm Bukan Aksesoris, Tapi Pelindung Nyawa

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Berita Terbaru