KKJ Minta Pemeriksaan Saksi Kunci Pembakaran Rumah Wartawan Dilakukan di Polda Sumut

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 12:49 WIB

40120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Sumut Nasionaldetik.com

   Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara meminta pemeriksaan saksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dilakukan di Kepolisian
Daerah Sumatera Utara.

   Hal ini menyusul informasi berkas pelaporan anak korban Eva Meliana
Pasaribu dilimpahkan ke Polres Tanahkaro setelah dilaporkan ke Polda Sumut beberapa wktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

   Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku tim hukum yang tergabung dalam KKJ Sumut mengatakan,
alasan Eva melapor ke Polda Sumut karena sebelumnya dia merasa berada di dalam tekanan saat
diperiksa di Polres Tanah karo.

   Eva merasa digiring penyidik untuk membenarkan apa yang
tidak pernah dia sampaikan terkait peristiwa pembakaran. Pelimpahan kasus ke Karo, justru menimbulkan kesan bahwa Polda Sumut tidak memiliki perspektif
terhadap korban.

   “Polda Sumut semestinya memikirkan psikologis pelapor. Karena sebelumnya ada tekanan yang
dirasakan oleh Eva,” ungkap Irvan, Minggu (14/7/2024).

   Kata Irvan, saat pemeriksaan di Polres Tanah karo, penyidik seakan ingin menyederhanakan kasus.

   Penyidik diduga sengaja mengarahkan Eva, agar kebakaran seolah murni karena kecelakaan, bukan
karena perbuatan para tersangka yang kini mendekam di dalam sel.

   “Kami khawatir bahwa pemeriksaan di Polres Tanah karo akan berjalan tidak objektif. Karena sedari awal sudah menunjukkan adanya kejanggalan-kejanggalan selama proses pemeriksaan,” kata Irvan.

   Karena alasan itu, LBH Medan selaku kuasa hukum Eva Meliana Pasaribu meminta Polda Sumut untuk tidak melimpahkan berkas ini ke Polres Tanah karo. Tujuannya semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelapor, terutama kepada para saksi lainnya yang kini sudah bersedia memberikan keterangan.

   “Dalam Pasal 113 KUHAP diterangkan bahwa ketika seorang tersangka maupun saksi tidak bisa
memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa mendatangi
kediamannya. Atas hal itu, maka kami meminta agar pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut saja,” ungkap Irvan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Akan Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral Dalam Pilkada

   Koordinator KKJ Sumut Array A Argus juga menyampaikan hal serupa. Pemeriksaan di Polda Sumut
dilakukan demi kenyamanan dan keamanan korban.

   “Kami meminta agar Polda Sumut maupun Polres Tanah karo bisa objektif dalam menangani perkara
ini. Jangan lagi ada yang ditutup-tutupi,” kata Array.

   Array mengatakan, sejauh ini polisi belum juga mengungkap motif dari aksi pembakaran yang
menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Array khawatir, bahwa penanganan perkara ini cuma sebatas berhenti pada ketiga tersangka saja.

   “KKJ Sumut juga mendorong agar semua pihak bisa sama-sama mengawal penanganan kasus ini.
Semakin banyak yang mengawal, harapannya kasus ini bisa terungkap terang benderang,” ungkap
Array.

   KKJ Sumut juga mengingatkan kepada semua wartawan di Sumatera Utara, agar bekerja secara
profesional. Jangan ada wartawan yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan tertentu yang dapat mencoreng citra jurnalis di Sumatera Utara.

   Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka. Ketiganya adalah R, Y dan BS alias B. Ketiganya disebut polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan mengeksekusi Rico
Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.

   Namun, keluarga curiga, bahwa ada pihak lain yang disinyalir terlibat, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu.

   Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, bahwa Rico menyebut bahwa Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian. Setelah pemberitaan ini pula,
kasus pembakaran itu pun terjadi.
Lantaran ada relasi yang kuat tindak pembakaran yang berujung pada pembunuhan berencana ini,
maka Eva Meliani Pasaribu, anak daro Rico Sempurna Pasaribu melapor ke Pusat Polisi Militer
Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta. Eva didampingi oleh KKJ Indonesia, LBH Medan, dan LBH
Pers.

Baca Juga :  Eks Wakapolri Oegroseno Pantau Perkara Gugatan Terhadap PT Jaya Beton Indonesia di Medan

   Harapannya, aparat penegak hukum bisa mendalami dan mengungkap dugaan keterlibatan Koptu
HB dalam perkara ini. Sebab, sejak pembakaran terjadi, belum ada penjelasan yang rinci sejauh
mana penanganan terhadap Koptu HB.
“Kami meminta Kompolnas dan Kapolda Sumut untuk tetap memerintahkan pemeriksaan perkara
pembunuhan berencana ini di Polda Sumut, guna menjaga transparansi dan objektivitas polisi dalam
memeriksa perkara ini,” imbuh Direktur LBH Medan Irvan Saputra.
Ia juga menekankan, agar Puspomad segera memeriksa laporan Eva Meliani Pasaribu terkait dugaan
keterlibatan oknum TNI dalam perkara ini. Sampai saat ini, hasil autopsi dari masing-masing jenazah
korban belum juga disampaikan pihak terkait ke publik. Begitu juga dengan rekaman CCTV yang masih sepenggal-sepenggal diungkap ke masyarakat.

   Tentang KKJ Sumut KKJ Sumut dibentuk di Kota Medan pada 25 Februari 2024. Komite beranggotakan organisasi dan komunitas pers serta organisasi masyarakat sipil.

Organisasi dan komunitas pers yang tergabung di dalam KKJ Sumut antara lain; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia
(PFI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dan Forum Jurnalis Perempuan
Indonesia (FJPI) Sumut.

Dari organisasi masyarakat sipil KKJ beranggotakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
Sumatera Utara dan Perhimpunan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara
(RG)

(BAKUMSU).
Hotline KKJ Sumut:
082275167113

Berita Terkait

Pengungkapan 1,4 Ton Sabu Oleh Ditresnarkoba Poldasu Jadi Alarm Pencegahan
“Selamat dan Sukses” Bapak Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak,S.I.K MH .
Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:11 WIB

RAPAT RT BUKAN FORUM PERSIDANGAN, LBHAM: MENDORONG KIAI MIM MEMPROSES HUKUM RT YANG DIDUGA MELANGGAR HAM.

Selasa, 30 September 2025 - 15:44 WIB

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Kamis, 25 September 2025 - 16:00 WIB

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB