DKPP Dinilai Terkesan Mandul, Indikasi Kecurangan Pemilu di Aceh Timur Berulang Kali Dibiarkan

Nasional Detik.com

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 21:41 WIB

40139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IDI – Dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilaksanakannya Perhitungan Suara Ulang (PSSU) di 11 Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur pada dasarnya menjadi pembuktian adanya indikasi kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Setelah dilakukannya PSSU indikasi kecurangan yang diduga melibatkan KIP Aceh Timur semakin kuat, pasalnya lagi-lagi ditemukan perbedaan perhitungan suara antara model D rekapitulasi hasil perhitungan ulang suara tingkat kecamatan dengan model C rekapitulasi hasil perhitungan suara ulang tingkat TPS.

\\\\\\\\\\\\\\\”Sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Nomor 344/PM.00.02/K.AC-10/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 yang ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur secara dituliskan adanya perbedaan antara MODEL D HASIL KECAMATAN ULANG-DPRA Kecamatan Ranto Peureulak dengan C Hasil Salinan-DPRA PUSS-MK yang diberikan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur, dimana terdapat ketidaksesuaian Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih serta Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon di Desa Seuleumak Muda TPS 2 dan Desa Seumanah Jaya TPS 2. Hal ini menunjukkan bahwa indikasi kecurangan dalam perhitungan suara juga terjadi pada pelaksanaan PSSU,\\\\\\\\\\\\\\\” ungkap Koordinator Gerakan Muda Peduli Aceh (GeMPA) Ariyanda Ramadhan, Jumat, 12 Juli 2024.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Idi Lakukan Koordinasi dan Audiensi dengan Polres Aceh Timur

Dia menjelaskan, sebenarnya ketika dikeluarkannya keputusan mahkamah konstitusi pada 7 Juni 2024 terkait 4(empat) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) semakin memperkuat bukti indikasi adanya permainan dan pengaturan suara dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Timur, sudah menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Aceh Timur. Namun sayangnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkesan mandul dalam penindakan dugaan pelanggaran tersebut sehingga indikasi praktik kecurangan dalam perhitungan dan rekapitulasi suara kembali terjadi di Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ariyanda menambahkan, DKPP sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam pasal 159 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Selain itu, DKPP diharapkan hendaknya menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu.

Kata Ariyanda, mencermati hasil keputusan MK tersebut maka sudah seyogyanya tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran kode etik serius yang telah terjadi di kabupaten tersebut.

Baca Juga :  Sulsel Borong Dua Emas di Tim Double Event

\\\\\\\\\\\\\\\” Bayangkan saja dari 513 gampong/desa dan 1.252 TPS di Aceh Timur sebanyak 185 gampong atau 539 TPS harus dilakukan PSSU karena terbukti telah terjadi kecurangan perhitungan suara. Ini menunjukkan bahwa sekitar 43 persen dari total TPS di Aceh Timur telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif,\\\\\\\\\\\\\\\”bebernya.

Belum lagi, disaat perhitungan suara ulang dilakukan ternyata lagi-lagi terjadi pengaturan suara sehingga terjadinya perbedaan perhitungan suara tingkat TPS dan Kecamatan. \\\\\\\\\\\\\\\”Indikasi terjadinya kecurangan yang sifatnya sudah berulang kali ini seharusnya menjadi perhatian serius DKPP. Bahkan, seharusnya DKPP sudah memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada ketua KIP Aceh Timur sebagai Penanggung Jawab penyelenggaraan pemilu 2024 dan perhitungan suara ulang sebagaimana amanah MK. Menurut kami, bukan hanya pemberhentian namun tidak menutup kemungkinan sudah memenuhi syarat untuk mempidanakan KIP Aceh Timur sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,\\\\\\\\\\\\\\\” pungkasnya.(Ril)

Berita Terkait

Dari Santri Hingga Wartawan, Aceh Timur Bergerak dalam Gema Shalawat Akbar Serukan Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
PPS Aceh Timur Bergerak, Skandal Gaji Mandek Kian Menguatkan Dugaan Bobroknya KIP
Lapas Kelas IIB Idi Lakukan Koordinasi dan Audiensi dengan Polres Aceh Timur
Ketua LAKI DPC Aceh Timur : Minta Bupati Hentikan Pelatihan Bimtek Di 24 Kecamatan, Yang Berbau Bisnis Dan Korupsi
Pembangunan Proyek Irigasi Banda Alam, Diduga Kuat Asal Jadi
Belum Menjabat Sudah Berbuat, SAH Siap Melayani Masyarakat Aceh Timur
Sulaiman Tole-Abdul Hamid Minta Rival Tak Perkeruh Situasi Politik Aceh Timur
Gerakan Calon Bupati Aceh Timur DR Firman Dandy, Bikin Panik Lawan Politik

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Wali Murid SMPN 3 Brebes Diminta Iuran Bulanan 100 Ribu dan Sumbangan 340 Ribu

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Ratusan Warga Ikuti Jalan Sehat,HUT K 80 TNI dan HUT ke 75 Kodam IV / Diponegoro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:44 WIB

HUT Perdana, BEC Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Warga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Ngopeni Nglakoni Jateng, Gubernur Resmikan Jalur Bumiayu–Salem ‎

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Sah, Heri Pasaribu Resmi Dilantik Jadi PAW DPRD Brebes 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Warga Segel Balai Desa Sengon Brebes, Tuntut Kades Ardi Winoto Mundur

Selasa, 30 September 2025 - 11:55 WIB

Fakultas Syariah UIN Syekh Nurjati Cirebon Gelar Penyuluhan Hukum

Senin, 29 September 2025 - 15:58 WIB

Perkuat Sinergi Legislatif-Kepolisian, MKD DPR RI Kunker ke Polres Brebes

Berita Terbaru