MEDAN
Tudingan ‘dana menguap’ di Bank Sumut senilia Rp. 6,8 miliar belum bisa dipercaya. Sejauh ini tidak ada data pendukung yang akurat dan bisa dipercaya untuk menguatkan tudingan tersebut.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Asril Hasibuan kepada wartawan di Medan, Sabtu 13 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah coba investigasi soal dana menguap tersebut, namun tidak ada mata anggaran ‘dana menguap’ dalam daftar judul kegiatan belanja Bank Sumut dari tahun 2019 hingga 2024,” ungkap Asril Hasibuan.
Asril memastikan dari hasil investigasi yang dilakukannya, kabar ‘dana menguap’ Bank Sumut yang beredar di media belum bisa dipercaya. Karena datanya hingga kini tidak ada dan belum didapatnya.
“Data soal dana menguap itu belum ada beredar dan masih sebatas informasi saja. Namun itu sudah dikemas menjadi bahan berita aksi unjukrasa di sejumlah media,” tegasnya.
Mantan Sekretaris PC Himmah Kota Medan ini juga mengatakan satuan pengawas internal (SPI) Bank Sumut masih terus bekerja melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai yang terduga menjadi terperiksa terkait ‘dana menguap’ senilai Rp. 6,8 miliar tersebut.
Asril pun menduga beredarnya kabar ‘dana menguap’ itu sengaja dilepas oleh oknum yang kecewa dengan jajaran Direksi Bank Sumut.
“Kabar dana menguap itu beredar paska penetapan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada April 2024 lalu. Dugaan kita mantan pejabat yang gagal menjadi calon direksi Bank Sumut itu yang membocorkan informasi tersebut, yang kemudian diolah oleh oknum tertentu menjadi bahan aksi unjukrasa,” terang Asril.
Menurutnya, dana menguap merupakan hal wajar dan banyak terjadi di instansi pemerintah lainnya. Namun kabar yang belum jelas akurasi datanya, jangan pula dijadikan bahan bargaining untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
“Saya juga suka aksi unjukrasa jika ada temuan korupsi, tetapi harus juga didukung dengan data yang akurat. Setelah dilaporkan ke penegak hukum, perlu juga dipublis ke media agar publik mengetahuinya,” jelas Asril.
Sejauh ini, kata Asril, sampai saat ini belum ada instansi terkait seperti OJK dan Bank Indonesia yang menguatkan kebenaran adanya ‘dana menguap’ di Bank Sumut senilai Rp. 6,8 miliar tersebut.
Ia pun berharap para aktivis anti korupsi di Medan lebih objektif menelaah informasi yang diterima dari sumber terpercaya.
“Tak bisa kita asal tuding siapa yang terlibat, jika masih sebatas informasi saja. Apa lagi sampai menyebut jabatan tanpa nama, terkesan tidak menguasai bahan kita jadinya. Harus jelas datanya, agar berkelas permainannya,” tutup Asril Hasibuan.(arifT)