Polres Batang Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya di Gringsing

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024 - 23:25 WIB

40133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATANG//nasionaldetik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran Psikotropika Golongan IV dan obat berbahaya di Gringsing. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 12.42 WIB, polisi menangkap seorang diduga pelaku dengan inisial FS alias Jebik di Desa Kutosari.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan, menjelaskan bahwa tersangka FS ditangkap saat sedang mengedarkan obat-obatan terlarang, yaitu DMP (Tramadol) dan Psikotropika Golongan IV (Riklona dan Merlopam).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap tangan saat menjual obat-obatan tersebut dengan harga Rp10.000 per paket yang terdiri dari enam butir. Dari hasil penangkapan, kami menemukan sebanyak 126 butir Psikotropika Golongan IV, yakni Riklona dan Merlopam,” ungkap AKP Erdi Nuryawan, Rabu (10/7/2024).

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 40 butir obat Riklona, 70 butir obat Merlopam, 7 butir obat Riklona, 9 butir obat Merlopam, satu lap obat Tramadol berisi 10 butir, 1.000 butir obat berlogo “DMP/NOVA”, dan 46 butir obat berlogo “DMP/NOVA”.

Baca Juga :  Membangun Kedekatan dan Kemitraan: Peran Babinsa dalam Komunikasi dengan Masyarakat

FS, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diungkap. Obat-obatan ini kemudian dijual kembali dengan cara paket kecil kepada para konsumennya.

“Tersangka mengedarkan obat-obatan ini dengan cara menjualnya secara paket kecil. Satu paket dijual seharga Rp10.000 dengan isi enam butir,” jelas AKP Erdi. Menurut pengakuan tersangka, kegiatan ini sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. FS juga mengaku bahwa keuntungan dari penjualan obat-obatan terlarang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka FS dikenakan sejumlah pasal yakni Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kemudian Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Edar Gelap Narkotika Sabu.

“Pelaku FS akan menjalani proses hukum sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini,” tegas AKP Erdi.

Polres Batang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi kejahatan narkoba.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memerangi peredaran narkoba di Batang. Kami akan terus melakukan operasi-operasi serupa untuk memastikan wilayah kami bebas dari narkoba,” lanjutnya.

Selain itu, Polres Batang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Koramil 12/Simo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kebersamaan
Danramil Gemolong Semarakkan HUT RI Bersama Guru dan Siswa SMK Sakti Lewat Lomba Lari Merdeka
Bersama Warga, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Genjot Renovasi MCK Umum
Pastikan Sesuai Rencana, Dansatgas TMMD Reguler Ke -125 Kodim 0735/Surakarta Rutin Cek Ke Lokasi
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Penanaman Jagung
Kapolresta Pati Besuk Korban Kerusuhan Aksi 13 Agustus di RSUD Soewondo
Polres Tulungagung Bekuk Dua Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup
Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pidato Kenegaraan Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Polsek Tiga Binanga Amankan Lomba Meriahkan HUT RI ke-80

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Sipropam Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktiblin Personel

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Polres Tanah Karo Bersinergi Dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Polsek Berastagi Gelar Pangan Murah Beras Bulog Dukung Program SPHP

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Ajak Jadi Mitra Kamtibmas

Berita Terbaru

TANJUNGBALAI

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:52 WIB

REGIONAL

Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:36 WIB