KBB, Nasional detik.com – Untuk kesekian kalinya harapan untuk bisa bertemu dengan kepsek SMAN 2 Padalarang Dadang Hermawan , untuk tujuan konfirmasi terkait dana Bos dan PPDB berakhir nihil,kepala sekolah tidak bisa ditemui dengan alasan harus ada surat rekomendasi dari KCD.Selasa(9/8/2024).
Penolakan konfirmasi dari kepsek SMAN 2 Padalarang, Dadang Hermawan bukan sekali dua kali,hal ini terus terjadi setiap akan ditemui, dengan mengedepankan satpam ” maaf pak pak kepsek tidak bisa ditemui beliau sedang sibuk terkait PPDB dan kalau menemui untuk konfirmasi harus ada surat rekomendasi dari KCD kata satpam yang bernama
(Sidik)”.
Esok harinya kami dari beberapa media berkunjung mendatangi KCD cabang wilayah V1 Rabu,(10/7/2024)
Sekitar jam 10: pagi kami diterima oleh pihak KCD,Lestari Rahayu perwakilan dari kantor cabang dinas (KCD).
Menanggapi terkait ucapan kepsek yang diwakili satpam Lestari mengatakan,”
Terima kasih atas semua informasi dari rekan-rekan media, terkait dugaan penyalah gunaan dana BOS tahun anggaran 2023,tentunya harus dengan bukti-bukti yang kuat ,dan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diduga ada perlakuan tidak adil dari pihak sekolah, yang mana masyarakat terdekat yg putra putri nya tidak keterima itu sudah sistem.
Perihal surat rekomedasi,”kami tidak bisa memberikan surat rekomendasi untuk tujuan konfirmasi media massa,kecuali yang berhubungan dengan kegiatan kedinasan.itu pun hatur ada surat sekolah terkait.
kami juga tidak pernah ada kesepakatan untuk hal konfirmasi media harus ada surat rekomendasi dari KCD.
Besok saya akan sampaikan kepada ibu pimpinan,”Pungkasnya.
Dihari yang sama, sekjen Ikatan wartawan Indonesia IWO-I , Rushendi ber statement atas sikap Kepsek SMAN 2 Padalarang,”
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraianya.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian ya Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).
Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Kemerdekaan pers tersebut juga dikat.akan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kecerdasan masyarakat.
Para pewarta mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang jadi untuk para pemegang kebijakan jangan alergi terhadap sosial kontrol,alangkah baik bila kita bergandengan tangan bersinergi untuk memajukan khusunya bandung barat dan juga Nasional.
tim/red