Menghadap Kepsek SMAN 2 Padalarang, Harus Ada Surat dari KCD

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 12:59 WIB

40184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBB, Nasional detik.com – Untuk kesekian kalinya harapan untuk bisa bertemu dengan kepsek SMAN 2 Padalarang  Dadang Hermawan , untuk tujuan konfirmasi terkait dana Bos dan PPDB  berakhir nihil,kepala sekolah tidak bisa ditemui dengan alasan harus ada surat rekomendasi dari KCD.Selasa(9/8/2024).

Penolakan konfirmasi dari kepsek SMAN 2 Padalarang, Dadang Hermawan bukan sekali dua kali,hal  ini terus terjadi setiap akan ditemui, dengan mengedepankan satpam ” maaf pak pak kepsek tidak bisa ditemui beliau sedang sibuk terkait PPDB dan kalau menemui untuk konfirmasi harus ada surat rekomendasi dari    KCD kata satpam yang bernama

(Sidik)”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Esok harinya kami dari beberapa media berkunjung mendatangi KCD cabang wilayah  V1 Rabu,(10/7/2024)

Sekitar jam 10: pagi kami diterima  oleh pihak KCD,Lestari Rahayu perwakilan dari  kantor cabang dinas (KCD).

 Menanggapi terkait ucapan kepsek yang diwakili satpam  Lestari mengatakan,”

Terima kasih atas semua informasi dari rekan-rekan media, terkait dugaan penyalah gunaan dana BOS tahun anggaran 2023,tentunya harus dengan bukti-bukti yang kuat ,dan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diduga ada perlakuan  tidak adil dari pihak sekolah, yang mana masyarakat terdekat yg putra putri nya  tidak keterima itu sudah sistem.

Baca Juga :  Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin Bersama Hj Rina Kepala Bapeda, Buka Rakor Kemiskinan Ekstrim

Perihal surat rekomedasi,”kami  tidak bisa  memberikan surat rekomendasi untuk tujuan  konfirmasi media massa,kecuali yang berhubungan dengan kegiatan kedinasan.itu pun hatur ada surat sekolah terkait.

 kami juga tidak pernah ada kesepakatan  untuk hal konfirmasi media harus ada surat rekomendasi dari KCD.

Besok saya akan sampaikan kepada ibu pimpinan,”Pungkasnya.

Dihari yang sama, sekjen Ikatan wartawan Indonesia  IWO-I , Rushendi  ber statement atas sikap Kepsek SMAN 2 Padalarang,”

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraianya.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian ya Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya.

Baca Juga :  Kebersamaan Polres Tanjung Balai Bersama Pemko dan Toga, Tomas, Toda Serta Warga Merajut Silaturrahmi

 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).

 Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Kemerdekaan pers tersebut juga dikat.akan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kecerdasan masyarakat.

Para pewarta mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang jadi untuk para pemegang kebijakan jangan alergi terhadap sosial kontrol,alangkah baik  bila kita bergandengan tangan bersinergi untuk memajukan khusunya  bandung barat dan juga Nasional.

tim/red

Berita Terkait

Siaran Pers : Klarifikasi Tegas Pemkot Tangerang: Tidak Ada Skandal Dana Gelap, Tidak Ada Proyek Fiktif
Skandal Anggaran Terbongkar, Walikota Sachrudin Dituntut Bertanggung Jawab atas Kehancuran DLH Kota Tangerang
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Laporan Pencabulan Guru SMPN 23 Tangerang: “Kronologi & Saksi Tidak Konsisten”
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Indonesia Future of Learning Summit (IFLS) 2025
Babinsa Koramil Segah Latih Anggota Paskibra Tingkat Kecamatan
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Kedaulatan Rakyat: Bukan Sekadar Slogan, tapi Amana

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:14 WIB

Dandim 0206/Dairi Gelar Baksos di Panti Asuhan Perpulungen Sidikalang Sambut HUT ke-67 Korem 023/KS

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Dandim 0206/Dairi Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Tanamkan Disiplin dan Semangat Juang Generasi Muda

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:50 WIB

Babinsa Hadiri Pengukuhan Paskibra Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke-80 RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:29 WIB

Dandim 0206/Dairi Pimpin Ziarah Rombongan Dalam Rangka HUT Ke-67 Korem 023/Kawal Samudra

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Danpos Hadiri Gerakan Pangan Murah Polsek Parongil, Wujud Sinergi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Keliling Desa Ajak Warga Semarakkan HUT RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Bantu Petani Kaban Julu Jemur Jagung Pasca Panen

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Koramil 04/Tigalingga Berbagi 100 Paket Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Juma Borno

Berita Terbaru