Menghadap Kepsek SMAN 2 Padalarang, Harus Ada Surat dari KCD

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 12:59 WIB

40132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBB, Nasional detik.com – Untuk kesekian kalinya harapan untuk bisa bertemu dengan kepsek SMAN 2 Padalarang  Dadang Hermawan , untuk tujuan konfirmasi terkait dana Bos dan PPDB  berakhir nihil,kepala sekolah tidak bisa ditemui dengan alasan harus ada surat rekomendasi dari KCD.Selasa(9/8/2024).

Penolakan konfirmasi dari kepsek SMAN 2 Padalarang, Dadang Hermawan bukan sekali dua kali,hal  ini terus terjadi setiap akan ditemui, dengan mengedepankan satpam ” maaf pak pak kepsek tidak bisa ditemui beliau sedang sibuk terkait PPDB dan kalau menemui untuk konfirmasi harus ada surat rekomendasi dari    KCD kata satpam yang bernama

(Sidik)”.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Esok harinya kami dari beberapa media berkunjung mendatangi KCD cabang wilayah  V1 Rabu,(10/7/2024)

Sekitar jam 10: pagi kami diterima  oleh pihak KCD,Lestari Rahayu perwakilan dari  kantor cabang dinas (KCD).

 Menanggapi terkait ucapan kepsek yang diwakili satpam  Lestari mengatakan,”

Terima kasih atas semua informasi dari rekan-rekan media, terkait dugaan penyalah gunaan dana BOS tahun anggaran 2023,tentunya harus dengan bukti-bukti yang kuat ,dan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diduga ada perlakuan  tidak adil dari pihak sekolah, yang mana masyarakat terdekat yg putra putri nya  tidak keterima itu sudah sistem.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan Bagikan Bibit Secara Simbolis Kepada Masyarakat

Perihal surat rekomedasi,”kami  tidak bisa  memberikan surat rekomendasi untuk tujuan  konfirmasi media massa,kecuali yang berhubungan dengan kegiatan kedinasan.itu pun hatur ada surat sekolah terkait.

 kami juga tidak pernah ada kesepakatan  untuk hal konfirmasi media harus ada surat rekomendasi dari KCD.

Besok saya akan sampaikan kepada ibu pimpinan,”Pungkasnya.

Dihari yang sama, sekjen Ikatan wartawan Indonesia  IWO-I , Rushendi  ber statement atas sikap Kepsek SMAN 2 Padalarang,”

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraianya.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian ya Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya.

Baca Juga :  Sampaikan Ucapan Duka Cita : Satgas 641/Bru Bantu Prosesi Pemakaman di Kampung Apalapsili

 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).

 Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Kemerdekaan pers tersebut juga dikat.akan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kecerdasan masyarakat.

Para pewarta mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang jadi untuk para pemegang kebijakan jangan alergi terhadap sosial kontrol,alangkah baik  bila kita bergandengan tangan bersinergi untuk memajukan khusunya  bandung barat dan juga Nasional.

tim/red

Berita Terkait

Langkah menuju Generasi Muda Bebas Narkoba, Satgas Yonzipur 5/ABW Gelar Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Narkoba
Bencana Angin Puting Beliung Merusak Beberapa Rumah Dan Bangunan Sekolahan di Cianjur Jawa Barat
Pangdam I/BB Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024 di Rindam I/BB
Bantu Kesulitan Masyarakat Perbatasan, Satgas Yonif 131/Brajasakti Berikan Pengobatan Kepada Warga Kampung Pitewi Papua
Tingkatkan Keamanan di Wilayah Perbatasan RI-Mly, Yonzipur 5/ABW Gelar Sweeping Kendaraan Bermotor
Komitmen Bersih Narkoba, Kodam I/Bukit Barisan Amankan Pengedar Sabu di Inhil
Jaga Ketertiban, Babinsa Kemlayan Sambangi Pengelola Juru Parkir Pasar Modern Matahari Singosaren
Prajurit Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Berbagi Kebaikan di Tanah Papua

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 05:18 WIB

Polres Tegal Kota, Gelar Serahterima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

Rabu, 8 Januari 2025 - 05:14 WIB

Polres Tegal Gelar Pemeriksaan Kerapian dan Sikap Tampang Personel

Minggu, 5 Januari 2025 - 06:16 WIB

Romo Apresiasi Kinerja Polres Tegal Dalam Pengamanan Nataru

Sabtu, 4 Januari 2025 - 10:24 WIB

Ketua Komisi II Zaenal Nurohman Tinjau Penerapan ILP di Puskesmas Margadana

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:58 WIB

Polres Tegal Gelar Upacara Sertijab 

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:30 WIB

Cari Penyebab Kebakaran Kapal, Tim Labfor Polda Jateng Gelar Olah TKP

Minggu, 29 Desember 2024 - 07:08 WIB

Pastikan Kemanan Bagi Pengunjung, Tim Asistensi Polda Jateng Cek Kondisi Pantai Alam Indah Tegal

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:32 WIB

Kebakaran Kapal di Kota Tegal, Petugas Gabungan Terus Berupaya Padamkan Api

Berita Terbaru

REGIONAL

Bhabinkamtibmas Polsek Gemuh Ajak Warga Cegah Demam Berdarah

Sabtu, 11 Jan 2025 - 04:37 WIB