Peroleh Kepastian Hukum, Khairul Ahmad SH ,MH TUN kan SHGB PT HM Sempurna Pekanbaru

Nasional Detik.com

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 22:10 WIB

40127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru  |  Kuasa Hukum Khairul Ahmad,SH ,MH dan M Fadly Daeng Yusuf,SH.,SE.,MH atas nama Kliennya H Masrul, lakukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berlokasikan Jl. Jalan Raya Pekanbaru Bangkinang kota Pekanbaru Provinsi.Riau. Senin (08/07/2024)

Gugatan TUN yang dilakukan atas objek Sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 327/Kelurahan Tangkerang Tengah Tertanggal 08 November 2007 lalu, dengan surat ukur No 184/2013 seluas 9.828 M2 atas Nama PT Hanjaya Mandala Sempurna yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan kota Pekanbaru.

“Benar, kita telah lakukan gugatan PTUN saat ini atas nama klien kami H Masrul berdasarkan surat kuasa nomor 025/Adm/SKKA/12/2023 tertanggal 19 Desember 2023 kepada Kepala Kantor Pertanahan kota Pekanbaru tentang objek sengketa sertifikat guna bangunan 327 Kelurahan Tangkerang Tengah Tanggal 08 November 2007, surat ukur 184 2013 Tertanggal 22 November 2013 seluas 9.896 Meter Persegi atas nama PT Hanjaya Mandala Sempurna yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan. ucap Khairul Ahmad,SH ,MH usai Persidangan TUN.Senin (08/07/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan gugatan yang kita lakukan teregister di PTUN Pekanbaru dengan nomor register : 13, dimana H Masrul ini hak-haknya telah dikesampingkan, dimana tanah yang dimilikinya dan atau dibelinya dari bapak Tobari dengan surat tanah nomor Kapda : 782/SH/MA/1963 tersebut berada di objek sengketa tersebut yaitu atas nama PT HM Sempurna.tambahnya

Baca Juga :  Polda Riau Menggelar Pesta Rakyat dalam Rangka Penganugerahan Gelar Adat Riau

Sebelum persidangan tersebut telah dilakukan pemanggilan terhadap Tergugat untuk diminta hadir dan/atau dilakukan pemanggilan terhadap PT HM Sempurna melalui surat panggilan menjadi tergugat Intervensi. Namun pihak PT HM Sempurna menolak sebagai pihak tergugat Intervensi, maka yang datang pada persidangan tadi yaitu bapak H Masrul melawan BPN kota Pekanbaru beserta dua saksi kita yaitu Zainal dan Hendra Zainal.bebernya

Dan sebenarnya pada Desember 2023 lalu, sudah ada dari kita selaku pihak kuasa hukum H.Masrul melakukan Somasi kepada pihak HM Sempurna. Namun tidak memperoleh tanggapan apapun, makanya dilakukan tindakkan gugatan di PTUN.saat ditanyakan awak media awal PTUN dilakukan

Dan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi yang dihadirkan jelas berdasarkan fakta persidangan mengatakan tanah milik H Masrul merupakan tanah yang diperoleh dari pak Tobari oleh klien kita (H.Masrul), namun silahkan konfirmasi kepada pihak PTUN akan fakta-fakta persidangan yang telah kita berikan.pintanya

Baca Juga :  Brigjend TNI Dany Rakca Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2024

Dipenghujung, Khairul Ahmad,SH ,MH mengatakan. ” Kedepan akan ada sidangan lapangan tentang objek yang di sengketakan, untuk memperoleh kepastian hukum apakah benar surat milik H.Masrul diperoleh dari bapak Tobari sebagai pemilik awal tanah yang SHGBnya PT HM Sempurna.Dan kami meminta kepada PTUN memberikan keputusan yang seadil-adilnya dengan Arif dan bijaksana kepada klien kita.”

Zainal Saksi H Masrul

Dihari yang bersamaan, saat usai persidangan PTUN Zainal yang dihadirkan H.Masrul didalam persidangan PTUN membenarkan bahwasanya objek Tanah sebagaimana yang disengketakan benar milik H Masrul yang di beli dari bapak Tobari.

Selama saya berada dilahan milik pak Tobari,saya mengetahui tidak ada tanah lainnya selain milik pak Tobari yang saat ini dimiliki oleh pak H Masrul. Dan sesungguhnya tanah milik Tobari tidak ada yang bermasalah, hanya orang-orang yang mengakuinya yang memiliki masalah.Semoga Hakim dapat mengembalikan hak yang diperoleh dari pak Tobari.tutup dan pinta Zainal

Tanpak terlihat awak media didalam ruangan persidangan, Sidang dipimpin oleh Rahmad Tobrani,SH.,M.H serta Zainal dan Hendra Zainal sebagai Sanksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum atas objek sengketa yang gugat pada Tata Usaha Negara…..(Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Gubri Tepis Dugaan Adanya Gerakan Riau Merdeka, Plt Wakil Ketua PPM Riau: Jangan Rusak Persatuan di Bumi Lancang Kuning
Gelar Talkshow, DPP SPKN Hadirkan Narasumber Praktisi Hukum
Pria yang Diduga Bakar Lahan Gambut Akhirnya Ditangkap Setelah Api Meluas
Sinergi Polri dan Masyarakat dalam Green Policing Diapresiasi Kementerian Pertanian RI
Manajer PT PSN Tegaskan Sri Wahyuni Tidak Dipecat Sepihak, Tapi Diberhentikan Karena Langgar Etika dan Minta Uang Sopir
SPMB Riau 2025 Sarat Masalah, Empat Organisasi Pers Siap Ungkap Kejanggalan ke Publik
Korem 031/Wira Bima Gelar Sholat Idul Adha Bersama dan Penyembelihan Hewan Kurban 
Semangat Pagi Korem 031/Wira Bima , Apel dipimpin Danrem, Dilanjutkan Jalan Sehat 3.2 Km

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pidato Kenegaraan Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Polsek Tiga Binanga Amankan Lomba Meriahkan HUT RI ke-80

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Sipropam Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktiblin Personel

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Polres Tanah Karo Bersinergi Dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Polsek Berastagi Gelar Pangan Murah Beras Bulog Dukung Program SPHP

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Ajak Jadi Mitra Kamtibmas

Berita Terbaru

TANJUNGBALAI

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:52 WIB

REGIONAL

Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:36 WIB