Polres Brebes Tangkap 10 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1 Diantaranya Budidaya Tanaman Ganja

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024 - 04:04 WIB

40166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes //nasionaldetik.com – Selama kurun waktu pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2024 yang digelar bulan Mei 2024 kemarin, Polres Brebes Polda Jawa Tengah berhasil menangkap sedikitnya 10 (sepuluh) orang pelaku penyalahgunaan Narkokotika diwilayah Kabupaten Brebes.

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Dodiawan mengatakan salah satu kasus yang menjadi atensi yakni kepemilikan 3 batang pohon ganja oleh salah satu tersangka yaitu, Edi Purwanto (43) warga Dukuh Munggang Jatisawit Kecamatan Bumiayu.

Tersangka Edi Purwanto, merupakan salah satu pelaku yang membudidaya tanaman ganja dirumahnya.

Dodiawan mengungkapkan terungkapnya kasus budidaya tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 batang pohon tanaman ganja, ganja kering 113,5 gram, sabu 0,72 gram dan tembakau sintetis sebanyak 21,42 gram.

Baca Juga :  Heboh,Warga Temukan Mayat Kondisi Setengah Badan

“Dari tersangka Polisi mengamankan 3 batang pohon ganja yang ditaman dalam pot bekas air mineral dengan tinggi 129, 5 cm, 138 cm dan 114 cm beserta barang bukti lainya,” kata Wakapolres kepada sejumlah awak media, Jumat (5/7/2024).

Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan menerangkan para pelaku yang kini tengan menjalani proses penyidikan tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Gempuran Sabu di Ladang Ubi, Polsek Perdagangan Gagalkan Peredaran Narkotika, Satu Pelaku Jaringan Diringkus

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, Edi Purwanto (43) salah satu pelaku mengatakan dirinya mendapatkan bibit ganja dengan cara membeli melalui online. Dirinya kemudian menanam bibit tersebut diatas genteng agar cepat tumbuh dan terkena langsung sinar matahari serta dengan maksud tidak diketahui Polisi.

Dirinya juga mengaku, tanaman ganja tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri dan tidak akan dijual sebelum akhirnya dibekuk oleh Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Brebes.

“Saat diketahui Polisi, tanaman ganja tersebut diperkirakan berumur 100 hari. Tanaman itu tidak akan dijual tapi untuk konsumsi sendiri,” tutupnya. (Hms).

Berita Terkait

Tanpa Canggung, Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Warga Kerjakan Finishing Perbaikan Saluran Air
Sasaran Non Fisik TMMD Reguler ke – 125 Kodim 0735/Surakarta Gelar Sosialisasi Rumah Siap Kerja
Peringati HUT RI Ke-80, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Gelar Karya Bakti Pembersihan Sungai
Dianiaya oleh Preman dan Aparat Kepolisian Saat Demo 138 Korban Akan Ambil Jalur Hukum
Pemdes Slatri Adakan Tabur Bunga Di Makam Pahlawan
Dugaan Pencurian Pohon Jati di Hutan Lindung Pandanharum, Warga Minta BPAN dan Aparat Tegas Bertindak
Koramil 12/Simo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kebersamaan
Danramil Gemolong Semarakkan HUT RI Bersama Guru dan Siswa SMK Sakti Lewat Lomba Lari Merdeka

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:40 WIB

Jumat Berkah, Denpom I/5 Medan Bagikan Makanan untuk Warga yang Membutuhkan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Lewat Tarik Tambang, Lapas Binjai Kobarkan Semangat HUT RI ke 80

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:18 WIB

Semarak HUT RI ke 80, Lapas Binjai Laksanakan Giwes Santai Bersama

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:41 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Jalan Santai Sekaligus Pemberian Bansos

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 01:33 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar.

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:36 WIB

Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Menyulam Kebersamaan di Peringatan Kemerdekaan: Lapas Cilegon Hadir untuk Warga Sekitar 

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:15 WIB

Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Lomba Semarakkan HUT Pengayoman dan Kemerdekaan RI ke-80

Berita Terbaru

JABODETABEK

Babinsa Klender Pantau Jalan Santai Warga Dalam Rangka HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 07:24 WIB