Nasionaldetik.com , Nias Barat – Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di PT Jaya Konstruksi yang sedang mengerjakan proyek jalan dan jembatan Sirombu-Afulu di Nias Utara diduga belum mengantongi izin usaha angkutan.
Berdasarkan pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Beberapa masyarakat yang tidak ingin disebut namanya menjelaskan bahwa BBM untuk keperluan alat berat dan mesin di PT Jaya Konstruksi diangkut menggunakan kendaraan jenis L300. “Kami melihat kadang-kadang diangkut pakai truk, dan yang sering pakai L300, yang bermuatan drum berisikan BBM,” jelas salah satu warga.
Menanggapi hal itu, PT Jaya Konstruksi yang diwakili oleh Aris kepada wartawan pada tanggal 25 membenarkan bahwa pengangkutan BBM telah diserahkan kepada pihak ketiga. “Benar, BBM disuplai oleh Ama Bram,” ujarnya.
Sementara Kepala Kerja PT Jaya Konstruksi Sunarjo saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp-nya tentang izin usaha Ama Bram terkait penjualan BBM ke PT-nya mengatakan akan bertanya kepada Salmi. “Saya tanya dulu ke Pak Salmi ya Pak,” jawabnya.
Terkait jenis BBM dan izin angkutan minyak yang disuplai oleh Ama Bram masih belum dijawab. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ama Bram menerangkan bahwa dirinya menyuplai BBM ke PT Jaya Konstruksi bersama temannya, Salmi. “Iya, BBMnya kita ambil dari Gunungsitoli, dengan jenis deslaik,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jenis BBM deslaik itu non-subsidi, dengan harga dua kali lipat dari harga solar biasa. Ama Bram juga memastikan bahwa dirinya memiliki izin usaha untuk pengangkutan BBM tersebut
Penulis : gulo
Pimred : Edi uban
Editor : Yuan / Tambunan