Pihak Ketiga Suplai BBM Di PT Jakon, Diduga Tak Ada Ijin Angkutan

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 10:15 WIB

40305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Nias Barat – Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di PT Jaya Konstruksi yang sedang mengerjakan proyek jalan dan jembatan Sirombu-Afulu di Nias Utara diduga belum mengantongi izin usaha angkutan.

Berdasarkan pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa masyarakat yang tidak ingin disebut namanya menjelaskan bahwa BBM untuk keperluan alat berat dan mesin di PT Jaya Konstruksi diangkut menggunakan kendaraan jenis L300. “Kami melihat kadang-kadang diangkut pakai truk, dan yang sering pakai L300, yang bermuatan drum berisikan BBM,” jelas salah satu warga.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara

Menanggapi hal itu, PT Jaya Konstruksi yang diwakili oleh Aris kepada wartawan pada tanggal 25 membenarkan bahwa pengangkutan BBM telah diserahkan kepada pihak ketiga. “Benar, BBM disuplai oleh Ama Bram,” ujarnya.

Sementara Kepala Kerja PT Jaya Konstruksi Sunarjo saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp-nya tentang izin usaha Ama Bram terkait penjualan BBM ke PT-nya mengatakan akan bertanya kepada Salmi. “Saya tanya dulu ke Pak Salmi ya Pak,” jawabnya.

Baca Juga :  Pelelangan Aset Tanah Tanpa Dasar Hukum: Analisis Kritis Kasus Sengketa Tanah Azwar Riduan di Sintang

Terkait jenis BBM dan izin angkutan minyak yang disuplai oleh Ama Bram masih belum dijawab. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ama Bram menerangkan bahwa dirinya menyuplai BBM ke PT Jaya Konstruksi bersama temannya, Salmi. “Iya, BBMnya kita ambil dari Gunungsitoli, dengan jenis deslaik,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jenis BBM deslaik itu non-subsidi, dengan harga dua kali lipat dari harga solar biasa. Ama Bram juga memastikan bahwa dirinya memiliki izin usaha untuk pengangkutan BBM tersebut

Penulis : gulo

Pimred : Edi uban

Editor : Yuan / Tambunan

Berita Terkait

Warisan Hutang Dinas SDABMBK, Korban Kan Bupati Deli Serdang
Kejaksaan Agung diminta turun tangan dan Bentuk tim khusus dalam Kasua Ninawati terdakwa Kasus Penipuan 1,3 Miliar
BEM STAI Panca Budi Perdagangan dan BEM SI Mengecam Keras Tindakan Arogansi PT TPL
Aksi GERMA SURA Diduga Provokasi Murahan
Dalam Kasus Ninawati , Anggota DRPD Sumut Ir Henry Dumater Tampubolon Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut
Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara
Aksi Brutal Debt Collector ACC Finance di Labuhanbatu, Dua Jurnalis Dikeroyok: Jurnalis Desak APH Bertindak Tegas
Gudang Mafia CPO di Batu Bara Diduga Milik Oknum Jenderal Polri, Negara Rugi Triliunan?

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Negeri Katon Ludes Terbakar — Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Jalin Sinergitas Dengan Jurnalis, Polres Pesawaran Sambangi kantor FKW-KP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:35 WIB

Bantuan Alsintan dan Produksi Pupuk Organik Cair Dorong Produktifitas Pertanian Pesawaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Tingkatkan disiplin dan kesadaran Masyarakat, Sat Lantas Pesawaran Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Dugaan Monopoli Bahan Baku di Dapur MBG Pesawaran: Jurnalis Dipaksa Hapus Rekaman Konfirmasi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Mahasiswa ITERA Dirikan Sanggar Tani SIPETANI di Desa Bagelen, Dorong Pertanian Modern dan Produktifitas Petani

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Gerak Cepat Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Ungkap Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Utama Dalam Pengejaran

Jumat, 19 September 2025 - 16:51 WIB

Pemkab Pesawaran Mantapkan Langkah Percepatan Penanganan Stunting Lewat Rakor TPPS

Berita Terbaru