Satnarkoba Polres Tanah Karo Tanah Karo Tangkap Dua Pemilik Ganja

- Redaksi

Rabu, 19 Juni 2024 - 10:32 WIB

40148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Satnarkoba Polres Tanah Karo menangkap dua pelaku penyalah gunaan narkoba jenis ganja, pada Selasa(07/05/2024) Sekira Pukul 23.00 WIB di Tikungan Tebu manis Desa Dolat Rakyat Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo

Kedua Tersangka tersebut berinisial FH(23), warga Dusun Lembah Katisan Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi dan HH(22), warga Gg. Pelawi  Simp Korpri Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba AKP Henry DB. Tobing, S.H, mengungkapkan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa   barang diduga kuat Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik mulsa setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 250 (dua ratus lima puluh ) gram, yang disimpan di dalam 1(satu) potong jaket warna merah yang dikenakan HH saat penangkapan.

Baca Juga :  Patroli Malam Polres Tanah Karo Antisipasi Tindak Pidana 3C

“Berawal dari laporan masyarakat adanya seorang yang menyalah gunakan narkotika jenis ganja, kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di simpang tebu manis”, kata Kasat Narkoba, Selasa(18/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Dilanjutkannya, saat penangkapan keduanya sedang mengendarai sepeda motor dan langsung ditangkap dan digeledah hingga ditemukanlah barang bukti tersebut. Turut juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah yang mereka kendarai dan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo warna merah milik FH, yang diduga kuat sebagai alat yang dipergunakan terkait kepemilikan ganja tersebut.

Baca Juga :  Bupati Karo Buka Acara Pesparawi Tahun 2023

“Petugas lapangan kami langsung membawa tersangka ke Mapolres guna penahanan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dan terkait asal kepemilikan ganja tersebut kami masih melalukan penyelidikan intens untuk mengungkapnya”, tambah Kasat.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat Narkoba.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Gelar Razia Narkoba di Dua Lokasi, Pastikan Tidak Ada Aktivitas Ilegal
Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktibplin untuk Dukung Program Asta Cita Presiden RI
Polres Tanah Karo Langkah Cooling System Patroli Objek Vital dan Wisata
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan
Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Lakukan Cooling System Jelang Pelantikan Pilkada 2024
Bambu Tumbang Tutup Jalan di Desa Torong, Polsek Simpang Empat Cepat Tanggapi
Satnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Kandibata Kabanjahe, Tangkap Ableh Dengan 9.2 g Sabu l

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 07:03 WIB

Waspada Curanmor, Polda Lampung Ingatkan Pentingnya Keamanan Kendaraan

Senin, 13 Januari 2025 - 06:15 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda yang Jasadnya Ditemukan Dipinggir Sungai Way Kanan

Senin, 13 Januari 2025 - 05:42 WIB

Polda Segera Tindak Tegas Mafia BBM Seakan Kebal Hukum dan Beri Sangsi Terhadap Oknum Mafia Solar Wilayah Lampung

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:55 WIB

Perkuwatan tebing sungai yang berada di pekon Sukarame tenumbang Tidak sesuai Speksifikasi

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:00 WIB

Polda Lampung upayakan Kondusifitas Kamtibmas

Minggu, 12 Januari 2025 - 12:51 WIB

Pohon Tumbang Timpa Mobil, Polisi Ingatkan Tetap Waspada Ditengah Musim Penghujan

Minggu, 12 Januari 2025 - 12:33 WIB

Ratusan Rumah di Pesisir Barat Terendam Banjir Imbas Sungai Way Laay Meluap

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:23 WIB

Komisi III DPRD Pesawaran Lakukan Kroscek ke Lokasi Ambruk nya Bangunan Aula Kantor Kecamatan

Berita Terbaru