ACEH TENGGARA Nasionaldetik.com– kebebasan pers sangat penting dalam negara demokrasi, termasuk di Indonesia. Dengan kebebasan pers, masyarakat dapat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, serta dapat memperoleh akses ke berbagai sudut pandang dan opini yang beragam.
Dalam praktiknya, wartawan di Indonesia sering mengalami kendala dalam melaksanakan tugas jurnalistik terkait pengambilan gambar atau merekam suara.
Beberapa kendala yang sering terjadi adalah penolakan atau ancaman dari pihak yang bersangkutan, kekerasan atau intimidasi dari aparat keamanan atau oknum tertentu, dan bahkan adanya penganiayaan atau penangkapan oleh aparat keamanan.
Penting untuk dicatat bahwa wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik.
Oleh karena itu, dalam hal pengambilan gambar atau merekam suara, wartawan harus mempertimbangkan baik etika jurnalistik maupun hukum privasi, serta memastikan bahwa aktivitas mereka dilakukan dengan integritas dan profesionalisme. Kebebasan pers harus dijaga dan diperjuangkan oleh semua pihak, termasuk wartawan, masyarakat, dan pemerintah.
Di Indonesia terdapat undang-undang yang dapat berhubungan dengan pengambilan gambar atau merekam suara oleh wartawan, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Undang-Undang Pers mengatur bahwa wartawan memiliki hak untuk mengakses informasi dan untuk melaksanakan tugas jurnalistik, namun juga menetapkan batasan-batasan terhadap hak tersebut. Wartawan tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan yang dapat mengancam keamanan nasional, menyebarkan kebencian atau kekerasan, atau merugikan hak privasi individu atau organisasi.
Secara umum, wartawan di Indonesia dapat mengambil gambar atau merekam suara tanpa izin jika aktivitas tersebut dilakukan di tempat umum atau tempat terbuka yang dapat diakses oleh publik.
Selain itu, wartawan juga harus mematuhi etika jurnalistik dalam melaksanakan tugas mereka. Etika jurnalistik yang baik memerlukan wartawan untuk memperhatikan kebenaran, integritas, objektivitas, serta menghormati hak privasi dan martabat individu yang terlibat dalam pemberitaan.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan di Indonesia harus memperhatikan baik undang-undang yang berlaku maupun etika jurnalistik, serta memastikan bahwa aktivitas mereka dilakukan dengan profesionalisme dan integritas.
penulis:(Saidul)