Diperbolehkan Wartawan Mengambil Photo Dan Rekaman Tampa Izin

Nasional Detik.com

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 09:34 WIB

40422 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA Nasionaldetik.com– kebebasan pers sangat penting dalam negara demokrasi, termasuk di Indonesia. Dengan kebebasan pers, masyarakat dapat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, serta dapat memperoleh akses ke berbagai sudut pandang dan opini yang beragam.

Dalam praktiknya, wartawan di Indonesia sering mengalami kendala dalam melaksanakan tugas jurnalistik terkait pengambilan gambar atau merekam suara.

Beberapa kendala yang sering terjadi adalah penolakan atau ancaman dari pihak yang bersangkutan, kekerasan atau intimidasi dari aparat keamanan atau oknum tertentu, dan bahkan adanya penganiayaan atau penangkapan oleh aparat keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penting untuk dicatat bahwa wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik.

Baca Juga :  8 Desa di Agara Laporkan IDM ke Kemendes Sesuai Indikator Kewilayahan Tahun 2023.

Oleh karena itu, dalam hal pengambilan gambar atau merekam suara, wartawan harus mempertimbangkan baik etika jurnalistik maupun hukum privasi, serta memastikan bahwa aktivitas mereka dilakukan dengan integritas dan profesionalisme. Kebebasan pers harus dijaga dan diperjuangkan oleh semua pihak, termasuk wartawan, masyarakat, dan pemerintah.

Di Indonesia terdapat undang-undang yang dapat berhubungan dengan pengambilan gambar atau merekam suara oleh wartawan, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Undang-Undang Pers mengatur bahwa wartawan memiliki hak untuk mengakses informasi dan untuk melaksanakan tugas jurnalistik, namun juga menetapkan batasan-batasan terhadap hak tersebut. Wartawan tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan yang dapat mengancam keamanan nasional, menyebarkan kebencian atau kekerasan, atau merugikan hak privasi individu atau organisasi.

Baca Juga :  Kesbangpol Agara Adakan Sosialisasi Menghadapi Pilkada Tahun 2024 Mendatang

Secara umum, wartawan di Indonesia dapat mengambil gambar atau merekam suara tanpa izin jika aktivitas tersebut dilakukan di tempat umum atau tempat terbuka yang dapat diakses oleh publik.

Selain itu, wartawan juga harus mematuhi etika jurnalistik dalam melaksanakan tugas mereka. Etika jurnalistik yang baik memerlukan wartawan untuk memperhatikan kebenaran, integritas, objektivitas, serta menghormati hak privasi dan martabat individu yang terlibat dalam pemberitaan.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan di Indonesia harus memperhatikan baik undang-undang yang berlaku maupun etika jurnalistik, serta memastikan bahwa aktivitas mereka dilakukan dengan profesionalisme dan integritas.

 

penulis:(Saidul)

Berita Terkait

Kepala Desa Bungkam, Warga Bingung, Dana Menghilang: Bupati Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Lembaga atau Koneksi Politik
Di Tengah Wajib Belajar Gratis, SD Swasta Ini Diduga Jual Buku Lewat Surat Edaran
Dugaan Tipikor Dana Desa Tahun Jamak Terendus, LSM Tuntut Polres Periksa Kepala Desa dan TPK
Tarif PSK Rp500 Ribu Sekali Kencan: Pengakuan Janda Muda dan Pelanggan dari Kalangan Kepala Desa di Agara
Proyek Rp10 Miliar di Aceh Tenggara Digarap Tanpa Batching Plant, Risiko Kegagalan Konstruksi Mengintai
Pelaku Pembunuhan di Aceh Tenggara Klaim Dihina dan Diusir, Lalu Balas dengan Pembantaian
MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup oleh Camat Syukri, SE.MM dalam Suasana Khidmat dan Penuh Makna
Fitra Handika Selian: 51 Tahun Aceh Tenggara, Mari Bangun Masa Depan Tanpa Candu Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:06 WIB

Operasi Patuh Toba 2025: Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Ancaman Nyata

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:00 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Tindak Kejahatan Lainnya

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:56 WIB

Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:45 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Stop Bakar Lahan, Selamatkan Masa Depan

Berita Terbaru