Diperbolehkan Wartawan Mengambil Photo Dan Rekaman Tampa Izin

Nasional Detik.com

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 09:34 WIB

40433 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA Nasionaldetik.com– kebebasan pers sangat penting dalam negara demokrasi, termasuk di Indonesia. Dengan kebebasan pers, masyarakat dapat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, serta dapat memperoleh akses ke berbagai sudut pandang dan opini yang beragam.

Dalam praktiknya, wartawan di Indonesia sering mengalami kendala dalam melaksanakan tugas jurnalistik terkait pengambilan gambar atau merekam suara.

Beberapa kendala yang sering terjadi adalah penolakan atau ancaman dari pihak yang bersangkutan, kekerasan atau intimidasi dari aparat keamanan atau oknum tertentu, dan bahkan adanya penganiayaan atau penangkapan oleh aparat keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penting untuk dicatat bahwa wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik.

Baca Juga :  Aneh Hanya Dihadiri Satu Anggota Dewan , RDP Batal , Ada Point yang jadi Perhatian Publik

Oleh karena itu, dalam hal pengambilan gambar atau merekam suara, wartawan harus mempertimbangkan baik etika jurnalistik maupun hukum privasi, serta memastikan bahwa aktivitas mereka dilakukan dengan integritas dan profesionalisme. Kebebasan pers harus dijaga dan diperjuangkan oleh semua pihak, termasuk wartawan, masyarakat, dan pemerintah.

Di Indonesia terdapat undang-undang yang dapat berhubungan dengan pengambilan gambar atau merekam suara oleh wartawan, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Undang-Undang Pers mengatur bahwa wartawan memiliki hak untuk mengakses informasi dan untuk melaksanakan tugas jurnalistik, namun juga menetapkan batasan-batasan terhadap hak tersebut. Wartawan tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan yang dapat mengancam keamanan nasional, menyebarkan kebencian atau kekerasan, atau merugikan hak privasi individu atau organisasi.

Baca Juga :  Lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Kecamatan di Agara

Secara umum, wartawan di Indonesia dapat mengambil gambar atau merekam suara tanpa izin jika aktivitas tersebut dilakukan di tempat umum atau tempat terbuka yang dapat diakses oleh publik.

Selain itu, wartawan juga harus mematuhi etika jurnalistik dalam melaksanakan tugas mereka. Etika jurnalistik yang baik memerlukan wartawan untuk memperhatikan kebenaran, integritas, objektivitas, serta menghormati hak privasi dan martabat individu yang terlibat dalam pemberitaan.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan di Indonesia harus memperhatikan baik undang-undang yang berlaku maupun etika jurnalistik, serta memastikan bahwa aktivitas mereka dilakukan dengan profesionalisme dan integritas.

 

penulis:(Saidul)

Berita Terkait

Klarifikasi Dibantah, LSM Desak Audit Proyek SDN Lawe Bekung yang Dibiayai Dana Pusat
Polres Aceh Tenggara Undang Dialog Terbuka Lewat Jumat Curhat di Desa Penungkunen, Tanggapi Isu Sosial dan Lingkungan
Kute Kuta Buluh Peringati Maulid Nabi Muhammad, Tausiyah Disampaikan Tgk. H. Marhaban Husni
Dendam Keluarga Berujung Maut, 5 Orang Tewas Ditebas Pelaku dalam Tragedi Berdarah di Desa Uning Sigugur
Polres Aceh Tenggara Imbau Warga Lebih Hati-Hati di Kebun Usai Serahkan Kerangka Subur Bin Kasimin yang Diduga Jatuh dari Pohon Pinang
BPSDM Aceh Pastikan Dukungan untuk Mahasiswa Non-KIP dan Studi Lanjut Dosen UGL
Kepala Desa Bungkam, Warga Bingung, Dana Menghilang: Bupati Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Lembaga atau Koneksi Politik
Di Tengah Wajib Belajar Gratis, SD Swasta Ini Diduga Jual Buku Lewat Surat Edaran

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:32 WIB

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut

Senin, 29 September 2025 - 20:28 WIB

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Senin, 29 September 2025 - 20:24 WIB

Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan

Senin, 29 September 2025 - 20:19 WIB

Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru