Aceh tenggara Nasionaldetik.com–Badan kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) kab . Aceh tenggara adakan kegiatan sosialisasi pendidikan politik kemasyarakat.12/Juli/2023.*
Kegiatan acara sosialisasi pendidikan politik bagi masyarakat dalam menyukseskan pemilih/pemilihan serentak tahun 2024 di adakan di balai pertemuan kantor camat kecamatan bambel. Acara kegiatan di hadiri (kaban) Kesbangpol Aceh tenggara Syahroel Desky.SE.M.SI. Kajari kabupaten Aceh tenggara yang mewakilinya M.Algifari Nurhasan .SH. selaku pemateri kegiatan, ketua KIP kabupaten Aceh tenggara MHD Safari Desky,SH.MH. Panwaslu kabupaten Aceh tenggara korlip HP2h, Riduan Efendy ,dan di dampinggi pak camat kecamatan bambel Riduansyah.S.SO. beserta masyarakat se-Kecamatan Bambel dan beberapa Insan Pers.acara kegiatan di adakan mulai jam 8 wib sampai selesai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai edaran Dirjen Politik Nomor 200/3177/Polpum Tahun 2016 tentang pelaksanaan kegiatan pendidikan politik bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam memperkuat konsolidasi demokrasi Indonesia.
Menggigat tahun politik Sudah di ambang pintu kesatuan bangsa Dan politik (Kesbangpol) kab Aceh tenggara adakan sosialisasi pendidikan kemasyarakatan agar masyarakat bisa memilih secara benar dan memahami aturan pemilih/pemilihan umum di tahun 2024 mendatang nantinya.
“pentingnya demokrasi, pemilu dan partisipasi
” kensep dasar demokrasi ” demokrasi merupakan sebuah gagasan yang di kembangkan sebagai cara untuk menyalurkan bermacam-macam kepentingan warga negara dan juga sebagai wadah untuk memecahkan persoalan bersama, caranya adalah dengan menitipkan kepentingan-kepentingan atau persoalan persoalan tersebut kepala orang yang di percaya untuk mewakili pendapat dan kepentingan (Dewan perwakilan disebut pula legislatif) perwakilan inilah yang nantinya akan mewakili bermacam macam kepentingan tersebut untuk dicarikan solusinya sekaligus diupayakan pemecahannya. sebagai contoh sejumlah warga di sebuah daerah membutuhkan akses pendidikan yang layak untuk memperbaiki taraf hidupnya dan di masa depan. populasi warga yang sangat banyak tidak memungkinkan mereka untuk menyampaikan harapan atau aspirasi tersebut satu persatu kepada pemimpin yang atau pembuat kebijakan (pemerintah disebut pula eksekutif). Maka kelompok warga yang memiliki kepentingan tersebut dapat menitipkan aspirasi kepada seorang dewan perwakilan agar diteruskan pada pemerintah untuk dibuat menjadi suatu kebijakan. Dengan cara ini dimungkinkan aspirasi warga Tersebut sampai dan didengar oleh pemerintah. seorang dewan perwakilan juga akan mengawasi pemerintah pemerintah atau pembuat kebijakan tersebut apakah ia telah melaksanakan dan memenuhi kepentingan warga, sebagaimana yang di contoh di atas yaitu memberikan akses pendidikan yang layak bagi warga yang membutuhkan;.
” Lalu bagaimana jika terjadi perbedaan pendapat dan kepentingan? Demokrasi memberikan ruang seluas-luasnya pada perbedaan pendapat di tengah masyarakat dan menyediakan ruang penyelesaian secara rasional berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan perdamaian. Demokrasi tidak menghendaki adanya kekerasan fisik dalam penyelesaian berbagai konflik kepentingan ,Dalam demokrasi. Adanya perbedaan pendapat tersebut dapat dicari penyelesaiannya melalui musyawarah hingga tercapai kesepakatan bersama (konsensus) tentunya bukan kehendak mayoritas yang yang akan dijadikan kesepakatan melainkan apa yang dihasilkan dalam musyawarah itu sendiri. sehingga dimungkinkan samua pihak memiliki hak yang sama dalam berpendapat memperjuangkan kepentingannya. Paparnya korlip HP2h Riduan Efendy.
Katanya ” tujuan dan ciri-ciri negara demokrasi, pada dasarnya ,sistem demokrasi bertujuan untuk;
1. memberikan kebebasan warga negara dalam berpendapat.
2. Memberikan keamanan bersama.
3. Mendorong rakyat untuk aktif dalam politik dan pemerintahan
4. Memungkinkan semua rakyat untuk terlibat dalam pemerintahan.
Untuk mengetahui apakah sebuah negara menjalankan sistem demokrasi atau tidak dapat dilihat dari ciri-ciri
1. Adanya kemerdekaan
2. Persamaan hukum
3. Kebebasan individu
4. Kebebasan beragama
5. Kebebasan menyatakan pendapat
6. Kebebasan memperoleh pendidikan yang layak
7. Kebebasan pers
8. kebebasan berkelompok dan berorganisasi
9. Pemerintah di tengah rakyat (aspirasi rakyat sebagai pertimbangan utama dalam membuat kebijakan)
10. Mayoritas suara terbanyak akan menjadi keputusan bersama dengan jalan musyawarah. Jelasnya.
Selanjutnya” dilanjutkan m.algifari Nurhasan. SH. perwakilan dari Kajari kabupaten Aceh tenggara katanya ” Dasar hukum pelaksanaan pemilih/pemilihan. Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tetang pemilihan umum (lembar negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 182 . tambah lembar negara Republik Indonesia nomor 6109) pemilih.
Pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih. Sudah kawin atau sudah pernah kawin. Daftar pemilih data pemilih yang disusun oleh KPU/KIP kabupaten/kota berdasarkan hasil peyandingan data pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir yang mutakhir secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
Syarat pemilih ;
(a) genap berusia 17 tahun/lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
(b) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(c) berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP -el.
(d) pemilih yang belum memiliki KTP -el pemilih dapat mengunakan surat keterangan perekaman KTP-el yang di keluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu.
(e). Tidak sedang menjadi anggota TNI-POLRI.
Harapannya kepada masyarakat agar pemilih/ pemilihan nantinya bisa berjalan dengan lancar kita sama-sama mengawasi kita harus awasi politik uang nantinya . harapan M.Algifari Nurhasan.SH.
” Pengertian politik uang ” politik uang merupakan upaya meyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa agar preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada seorang penyuap. Bumke, mengkategorikan politik uang dalam tiga dimensi yaitu Vote buying, Vote broker, dan korupsi politik, Vote buying merupakan pertukaran barang, jasa atau uang dengan suara dalam pemilu. Vote broker adalah orang yang mewakili kandidat/partai untuk membeli suara. Sedangkan korupsi politik, adalah segala bentuk suap kepada politisi di dalam rangka mendapatkan kebijakan yang menguntungkan atau keuntungan lainnya.
” Pengertian politik uang (money politic) itu sendiri ialah” setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4). dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua ) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000,000, 00. (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1000,000,000,00.(satu milyar rupiah).
” Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sabagaimana terdapat pada pasal 187A ayat 2. Undang-undang nomor 10 tahun 2016 . Berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa perserta pemilu dapat dikatakan melakukan tindakan pelanggaran pemilu politik uang apabila;
1. Dilakukan dengan sengaja
2. Adanya unsur menjanjikan uang/materi lainnya baik langsung atau tidak langsung mempengaruhi pemilih untuk agar tidak mengunakan hak pilih/suara menj6tidak sah/memilih calon tertentu/tidak memilih calon tertentu, Dan
3. Pemberi maupun penerima dapat ditindak dengan aturan hukum pidana. Tutupnya.
Penulis:(saidul)