LSM PERKARA MINTA APH LIDIK OKNUM KADES KUTE PERAPAT BATU NUNGGUL KEC LAWE ALAS KAB ACEH TENGGARA.

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 07:41 WIB

40343 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Aceh tenggara Nasionaldetik.com–Dari Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kute Prapat Batu Nunggul kecamatan Lawe alas Agara. Senilai Rp 231.513.000,- Oleh Inspektorat Aceh Tenggara. Namun Hingga Saat ini Belum di Kembalikan ke Kas Desa/Kute Oleh kepala desa Salamandi.SpdI. Sehingga Lsm PERKARA Minta Aparat Penegak Hukum Melidik Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Penyampaian Salah Satu Tokoh Masyarakat yang Enggan Disebutkan Namanya di media yang Ikut Dalam Musyawarah, Pada Media ini Senen 10 Juli 2023. Disalah satu warung kopi pajak infers.

“Katanya;”sebelumnya Imron Hanafi selaku Ketua BPK Kute mengundang secara tersurat kepada Kepala Desa/Pengulu Kute, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat untuk menghadiri rapat pembahasan pengembalian dana desa ke kas desa, senilai Rp 231.533.000,- .
Dari hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Kute (LHP Kute) Tahun Anggaran 2019-2020. Ungkapnya.

“Dalam musyawarah ada indikasi dugaan kesengajaan, bendahara Desa/Kute dan sekretaris Desa/Kute serta beberapa perangkat desa tidak hadir dalam rapat tersebut. untuk menutupi pertanyaan masyarakat terkait dana yang di kembalikan dari hasil LHP Kute. jelasnya.

Baca Juga :  8 Desa di Agara Laporkan IDM ke Kemendes Sesuai Indikator Kewilayahan Tahun 2023.

“Karena ketika dipertanyakan pengembalian uang oleh BPK kepala desa perapat batu nungul sebutkan bahwa uang tersebut sudah di realisasikan untuk pengadaan Pengadaan Baju Wirid Yasin. sedangkan temuan lainnya di bebankan pada sekretaris desa dan perangkat desa. dan kades sendiri tidak mengembalikan temuan tersebut. Tegasnya .

Kata ketua BPK desa Imron Hanafi kepala desa sudah ada mengembalikan uang dana desa tapi yang di kembalikan hanya sebagian kecil. Adapun kegiatan fisik yang sudah di kerjakan itu masuk dalam katagori temuan kurang volume pekerjaan, padahal jelas masyarakat tidak mengetahui penambahan volume tersebut dan tidak di buat berita acaranya. Tegas warga tersebut.

Izharuddin Ketua DPC LSM PERKARA ( Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ) di hari yag sama dikantor Sekretariatnya Jln A.Yani Pajak Inpres No 7 Kutacane Aceh Tenggara.

“mengatakan, seharusnya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kute Desa Perapat Batu Nunggul (LHP K ) Tahun Anggaran 2019 dan 2020, disetorkan ke Kas Kute/Desa, setelah disetorkan ada pemberitahuan kepada BPK Kute dan masyarakat, setelah itu dimusyawarahkan, apakan dana pengembalian tersebut dikelola kembali dan dimasukkan kedalam APB Desa Kute Tahun Berjalan atau dimasukkan ke dalam SiLPA Tahun berikunya apabila dikembalikan menjelang akhir tahun atau dalam keadaan tidak memungkinkan. berdasarkan Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tenggara, Nomor: 412.2/288 Tanggal 26 Juni 2023, yang isinya 30 Hari Kalender menjelang habis masa jabatan Pengulu Kute/ Kepala Desa tidak dibenarkan menyalurkan Dana Desa.

Baca Juga :  Lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat kecamatan.

Jadi Kalau kita kutip dari penyampaian Kepala Desa/Pengulu Kute dari hasil rapat BPK Kute Dengan Kepala Desa dan Msyarakat Tgl 9 Juli 2023, jelas Sala Mandi Oknum Kepala Desa Perapat Batu Nunggul, melakukan pembohongan public dan menjelang 3 tahun belum mengembalikan ke kas kute sebahagian besar uang temuan LHP hingga saat ini, maka Lsm PERKARA MINTA kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) melidik dana desa perapat batu nunggul yang diduga sarat Korupsi*

(saidul/Red)

Berita Terkait

Klarifikasi Dibantah, LSM Desak Audit Proyek SDN Lawe Bekung yang Dibiayai Dana Pusat
Polres Aceh Tenggara Undang Dialog Terbuka Lewat Jumat Curhat di Desa Penungkunen, Tanggapi Isu Sosial dan Lingkungan
Kute Kuta Buluh Peringati Maulid Nabi Muhammad, Tausiyah Disampaikan Tgk. H. Marhaban Husni
Dendam Keluarga Berujung Maut, 5 Orang Tewas Ditebas Pelaku dalam Tragedi Berdarah di Desa Uning Sigugur
Polres Aceh Tenggara Imbau Warga Lebih Hati-Hati di Kebun Usai Serahkan Kerangka Subur Bin Kasimin yang Diduga Jatuh dari Pohon Pinang
BPSDM Aceh Pastikan Dukungan untuk Mahasiswa Non-KIP dan Studi Lanjut Dosen UGL
Kepala Desa Bungkam, Warga Bingung, Dana Menghilang: Bupati Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Lembaga atau Koneksi Politik
Di Tengah Wajib Belajar Gratis, SD Swasta Ini Diduga Jual Buku Lewat Surat Edaran
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:30 WIB

Cegah Balap Liar dan Tawuran, Polres Tanah Karo Gelar Patroli Rutin

Selasa, 30 September 2025 - 15:06 WIB

Paripurna DPRD Karo Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Senin, 29 September 2025 - 20:32 WIB

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut

Senin, 29 September 2025 - 20:28 WIB

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Senin, 29 September 2025 - 20:24 WIB

Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan

Senin, 29 September 2025 - 20:19 WIB

Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Berita Terbaru