Pelaku Bobol Rumah di Kalianda Dibekuk, Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:11 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp124 juta. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.

Kapolsek Kalianda, AKP Sulyadi, S.H., mengatakan pelaku berinisial H (28) ditangkap pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, setelah menjadi buronan selama 10 hari.

“Seorang pelaku berinisial H (28) berhasil ditangkap setelah buron selama 10 hari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” kata AKP Sulyadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan Erdin (57), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Aksi pencurian terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Ia memanjat pagar, naik ke bagian atas jendela, kemudian membuka atap dan menjebol plafon untuk masuk ke dalam rumah melalui kamar bagian belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku menggeledah sejumlah lemari untuk mencari barang-barang berharga.

Dari rumah korban, pelaku membawa kabur uang tunai Rp75 juta, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, kunci kontak sepeda motor, kartu identitas, kartu ATM, serta perhiasan emas berupa gelang seberat 30 gram dan cincin seberat 5 gram. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp124 juta.

“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atap dengan merusak plafon, kemudian mengambil uang tunai, dokumen penting, dan perhiasan milik korban,” ujar AKP Sulyadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi STNK dan BPKB kendaraan milik korban, satu bilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku, potongan genteng, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam iPhone, celana panjang yang dipakai saat beraksi, serta dokumen pembelian emas yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengungkap keterlibatan pelaku dalam dua kasus curanmor lainnya. Kedua kasus tersebut merupakan pencurian sepeda motor di Desa Hara Banjar Manis pada 3 Juli 2026 dan pencurian sepeda motor di lingkungan Pondok Gontor 7, Desa Tajimalela, yang terjadi pada 5 Juni 2026.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Ism)

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla, Koramil 421-03/Pnh Bersama Satpol PP dan Warga Intensifkan Patroli
16 Tim Voli Berebut Piala Bupati Cup Wilayah I 2026 di Gedung Harta
Rekening Supriyono alias Botok Ditunda, Penegakan Hukum atau Pembatasan Aspirasi AMPB?
Diduga Curi Volume, Proyek Hotmix Rp14 Miliar Lebih Ruas Simpang Kuripan – Kota Agung Disorot LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus
HMNI Jawa Tengah Dikukuhkan, Perkuat Organisasi dan Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara
Yonif 9 Marinir Brigif 4 Mar/BS Gelar Bedah Rumah Ibu Suryati di Desa Paya
Kehadiran Habib Rizieq di Malang Mendapat Penolakan Rakyat, PNIB : Jangan Bikin Gaduh Jatim dan Indonesia, Kami Akan Tolak dan Lawan Sampai Kiamat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:19 WIB

16 Tim Voli Berebut Piala Bupati Cup Wilayah I 2026 di Gedung Harta

Selasa, 1 September 2026 - 13:29 WIB

Rekening Supriyono alias Botok Ditunda, Penegakan Hukum atau Pembatasan Aspirasi AMPB?

Selasa, 1 September 2026 - 05:25 WIB

Diduga Curi Volume, Proyek Hotmix Rp14 Miliar Lebih Ruas Simpang Kuripan – Kota Agung Disorot LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:27 WIB

HMNI Jawa Tengah Dikukuhkan, Perkuat Organisasi dan Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Yonif 9 Marinir Brigif 4 Mar/BS Gelar Bedah Rumah Ibu Suryati di Desa Paya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Kehadiran Habib Rizieq di Malang Mendapat Penolakan Rakyat, PNIB : Jangan Bikin Gaduh Jatim dan Indonesia, Kami Akan Tolak dan Lawan Sampai Kiamat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Semarak HUT ke-81 RI di Sukodono, Kades Muyasaroh Ajak Warga Kompak, Tertib Administrasi dan Taat Pajak

Berita Terbaru