Viral!! Diduga Oknum Aparat Menjadi Bagian Dari Mafia Pengoplos Gas 3 kg , Polres Bekasi Harus Tegas

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:06 WIB

40166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Bekasi  — Polres  Bekasi harus cepat menindak para pelaku aktivitas ilegal pengoplosan gas LPG 3 kilogram di daerah Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, terus berlangsung tanpa hambatan hukum. “Pangkalan” yang terletak di tengah kebun ini tampak tenang menjalankan bisnis ilegalnya. Mobil bak berisikan tabung gas mondar-mandir di jalan warga, namun tidak ada yang melaporkan, seolah menjadi hal yang lumrah. Padahal, yang dirugikan adalah masyarakat sendiri.

Aktivitas mobil bak keluar masuk area tersebut tidak terendus oleh pihak berwenang. Hasil investigasi tim di lapangan selama beberapa minggu menunjukkan bahwa kegiatan yang semula berlangsung dari pagi hingga sore kini dilakukan dari sekitar pukul 15:00 hingga malam hari. Yang lebih mencengangkan, diduga kuat oknum pihak LPG sendiri ikut terlibat dalam kegiatan tersebut karena sering terlihat mobil agen LPG resmi serta sopir berseragam lengkap masuk ke area pengoplosan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi yang terletak di tengah rimba dengan pagar seng tinggi serta penjagaan ketat membuat kegiatan ini sulit terendus hukum, entah benar-benar tidak terendus, atau ada “hal lain” yang belum diketahui.

Baca Juga :  Program Inspirasi Cetusan Dari Ketua Umum Iwo Indonesia

Gas LPG bersubsidi 3 kilogram diduga dioplos ke tabung gas 12 kilogram yang non-subsidi dan didistribusikan kembali ke masyarakat. Hal ini sangat merugikan, selain dari kuantitas isi tabung yang tidak sesuai standar, kegiatan ini juga berisiko membahayakan lingkungan seperti risiko ledakan dan kebakaran. Jelas, ini melanggar hukum, merugikan negara, dan mengambil keuntungan dari subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil.

Para mafia pengoplos gas ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, mereka melanggar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, serta Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg untuk Kapal Penangkap Ikan dan Mesin Pompa Air bagi Petani. Juga, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG subsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga :  Karang Taruna Kota Bekasi, Punya Banyak Cara Agar Generasi Muda Tertarik

Ancaman penjara dan denda besar siap menanti para mafia migas tersebut. Namun, tampaknya tanpa viralitas, tidak ada langkah hukum dari pihak berwenang, sehingga para mafia acuh tak acuh terhadap konsekuensi hukum. Kami mendesak pihak berwajib, aparat penegak hukum, PT Pertamina, dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan sebelum situasi semakin rumit. Tangkap dan proses hukum para mafia ini, jika tidak, dugaan adanya “main mata” antara aparat dan mafia ini akan semakin kuat.

Apakah perlu tagar #NoViralNoJustice dan #VIRALKAN kami suarakan agar hukum di negeri ini bisa tegak?

Penulis : Tim/Red

Pimred : Edi uban

Editor : Yuan

Berita Terkait

Ketum IWO-I Menggelar Malam Haul Orang Tua Serta Tasyakuran Kelulusan Dr.NR Icang Rahardian S.H.,S.AK.,M.H.,Mpd
Dua Pemancing Tenggelam di Danau Kawasan MM2100, Satu Orang Selamat
Sapi Balap Farm Asli Pacitan Jual Hewan Qurban di Sasak tiga Tridaya Sakti Tambun Selatan Bekasi
“Panen Raya Singkong: Dandim 0509 Bersama Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan”
Sapi Balap Farm Jual Hewan Qurban di Sasak Tiga Tridaya Sakti Tambun Selatan bekasi
Menyulap Ruangan Kusam Menjadi Tempat Singgah Impian : Karya Bakti TNI Korem 051/WKT di Panti Asuhan As Soghiri
Ucapan Ulang Tahun untuk Pimpinan Umum PT. Media Gue Cikarang
PC BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Gelar Tasyakuran Kantor Baru Disertai Santunan Anak Yatim

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:22 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas: Jangan Buka Lahan dengan Membakar, Saatnya Beralih ke Teknologi

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:10 WIB

Polsek Juhar Hadiri Pelatihan BUMDes: Dorong Desa Juhar Ginting Jadi Mandiri dan Maju

Senin, 28 Juli 2025 - 23:47 WIB

Seorang Wiraswasta di Berastagi, Ditangkap di Kamar Kos Diduga Simpan Sabu

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo: Helm Bukan Aksesoris, Tapi Pelindung Nyawa

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Berita Terbaru