Viral!! Diduga Oknum Aparat Menjadi Bagian Dari Mafia Pengoplos Gas 3 kg , Polres Bekasi Harus Tegas

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:06 WIB

40115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Bekasi  — Polres  Bekasi harus cepat menindak para pelaku aktivitas ilegal pengoplosan gas LPG 3 kilogram di daerah Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, terus berlangsung tanpa hambatan hukum. “Pangkalan” yang terletak di tengah kebun ini tampak tenang menjalankan bisnis ilegalnya. Mobil bak berisikan tabung gas mondar-mandir di jalan warga, namun tidak ada yang melaporkan, seolah menjadi hal yang lumrah. Padahal, yang dirugikan adalah masyarakat sendiri.

Aktivitas mobil bak keluar masuk area tersebut tidak terendus oleh pihak berwenang. Hasil investigasi tim di lapangan selama beberapa minggu menunjukkan bahwa kegiatan yang semula berlangsung dari pagi hingga sore kini dilakukan dari sekitar pukul 15:00 hingga malam hari. Yang lebih mencengangkan, diduga kuat oknum pihak LPG sendiri ikut terlibat dalam kegiatan tersebut karena sering terlihat mobil agen LPG resmi serta sopir berseragam lengkap masuk ke area pengoplosan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi yang terletak di tengah rimba dengan pagar seng tinggi serta penjagaan ketat membuat kegiatan ini sulit terendus hukum, entah benar-benar tidak terendus, atau ada “hal lain” yang belum diketahui.

Baca Juga :  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

Gas LPG bersubsidi 3 kilogram diduga dioplos ke tabung gas 12 kilogram yang non-subsidi dan didistribusikan kembali ke masyarakat. Hal ini sangat merugikan, selain dari kuantitas isi tabung yang tidak sesuai standar, kegiatan ini juga berisiko membahayakan lingkungan seperti risiko ledakan dan kebakaran. Jelas, ini melanggar hukum, merugikan negara, dan mengambil keuntungan dari subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil.

Para mafia pengoplos gas ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, mereka melanggar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, serta Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg untuk Kapal Penangkap Ikan dan Mesin Pompa Air bagi Petani. Juga, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG subsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga :  Diduga Raup Keuntungan Sangat Besar, Pengerjaan Proyek Rabat beton Di pekon Padang Cahya Kecamatan balik Bukit Lampung barat Tidak Sesuai Dengan Spek

Ancaman penjara dan denda besar siap menanti para mafia migas tersebut. Namun, tampaknya tanpa viralitas, tidak ada langkah hukum dari pihak berwenang, sehingga para mafia acuh tak acuh terhadap konsekuensi hukum. Kami mendesak pihak berwajib, aparat penegak hukum, PT Pertamina, dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan sebelum situasi semakin rumit. Tangkap dan proses hukum para mafia ini, jika tidak, dugaan adanya “main mata” antara aparat dan mafia ini akan semakin kuat.

Apakah perlu tagar #NoViralNoJustice dan #VIRALKAN kami suarakan agar hukum di negeri ini bisa tegak?

Penulis : Tim/Red

Pimred : Edi uban

Editor : Yuan

Berita Terkait

Kolaborasi Babinsa dan Petani, Tanam Jagung dan Bangun Irigasi di Sukatani
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Sambangi Pos Satpam Pasar Harjodaksino
Antisipasi Rawan Pencurian, Babinsa Kemlayan Bantu PLN Pasang Lampu Jalan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Batang Tanam Sayur, Jagung, dan Pisang
Jumat Curhat, Polres Kendal Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Media Sosial
Ini Bukti Kedekatan Babinsa dengan Warga Binaan Besuk Yang Lagi Sakit

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:25 WIB

Pererat hubungan lembaga pendidikan, Babinsa Kratonan Sambangi sekolah SD Al-Islam 2 Jamsaren

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:42 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Paguyangan Sambangi Kelompok Peternak Ikan

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:29 WIB

Penanaman Pohon Sukun Upaya Koramil Karangmalang Mendukung Penghijauan

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:32 WIB

Pj.Bupati Langkat Dorong Digitalisasi Pendidikan, Tapi Dihantui Masalah Internal

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:36 WIB

Bati Bakti TNI Hadiri Pelantikan Pengukuhan Ranting dan Kader PPTI

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:33 WIB

Jelang Nataru, Bati Wanwil Pantau Harga Sembako di Lotte Mart

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:56 WIB

Setelah Antar Barang di Swalayan,Mobil Box Terbakar

Rabu, 11 Desember 2024 - 00:40 WIB

Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Berita Terbaru