KPPN Kutacane Adakan Diskusi Crash Program Pengelolaan Keuangan Daerah

Nasional Detik.com

- Redaksi

Rabu, 10 Mei 2023 - 21:56 WIB

40165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara Nasionaldetik.com Kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) Kutacane mengadakan kegiatan forum diskusi Asset Liabilities Committee (ALCo) regional provinsi Aceh tahun 2023 dan crash program pengelolaan keuangan daerah.

Acara ini dengan tema “Dampak redesign desentralisasi fiskal pada undang-undang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah (UU HKPD) terhadap peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah” yang dilaksanakan secara luring di Aula KPPN Kutacane, Rabu (10/5/2023).

Turut dihadiri, dari unsur pihak KPPN Kutacane, KP2KP Kutacane, KP2KP Blangkejeren, Rektor UGL Kutacane, BPKD Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Inspektorat Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Badan Pusat Statistik Aceh Tenggara dan Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai Pemateri, Rike Ahmadi, M.Pd., mengatakan, tentang undang-undang nomor 1 tahun 2022 atau undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

Undang-undang HKPD di desain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan serta bertujuan meratakan kesejahteraan masyarakat dengan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan serta akuntabel.

“Hal tersebut dapat dicapai dengan penguatan kualitas belanja daerah seperti pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat, transfer yang berkualitas dan perluasan akses pembayaran, penguatan kapasitas fiskal daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah,” kata Rike Ahmadi.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Tegaskan Pentingnya Kedisiplinan ASN dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Kemudian dijelaskan lagi, sumber pendapatan daerah kabupaten/kota yaitu PAD, pendapatan transfer dan pendapatan lainnya yang sah, yang sering terlupakan oleh pemerintah daerah adalah bagaimana meningkatkan PAD yang selama ini masih bergantung dengan pendapatan transfer baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Sumber PAD diantaranya adalah pajak daerah dan restribusi daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 dan kemudian dicabut dan diredesign dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dengan merestrukturisasi pajak daerah dan penyederhanaan jenis retribusi,” imbuhnya.

Redesign pajak daerah dan restribusi daerah dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 adalah untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan dalam berusaha.

Restrukturisasi pajak daerah dapat dilakukan salah satunya untuk menyederhanakan administrasi perpajakan agar manfaat yang diperoleh lebih besar dari biaya pemungutan.

Selain itu, restrukturisasi pajak juga akan mempermudah pemantauan pemungutan pajak serta mendukung masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan dengan adanya simplifikasi.

Lanjutnya, kemudian sebagai contoh jenis pajak daerah kewenangan kabupaten/kota yang direstrukturisasi dan diintegrasi adalah pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Baca Juga :  Dukcapil Agara Jemput Bola Layanan Adminduk Ke Kecamatan Ketambe

Pemerintah pusat mengakomodir terhadap isu-isu strategis dengan menerbitkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD yang diharapkan dapat memberikan peningkatan penerimaan produk domestik regional bruto (PDRB) kabupaten/kota sampai dengan 48,98 persen secara nasional.

Dikatakan lagi, selain itu dengan undang-undang HKPD khususnya pemerintahan kabupaten Gayo Lues sedang menyusun qanun/perda pajak daerah dan restribusi daerah menjadi satu qanun/perda yang selama ini terdapat banyak qanun/perda yang diterbitkan masing-masing satuan kerja pemerintah kabupaten (SKPK).

Mengenai pajak daerah dan restribusi daerah, semua pendapatan daerah menjadi satu pintu, yaitu dengan qanun pajak daerah dan restribusi daerah.

Selain dari qanun tersebut, tarif tidak bisa dikeluarkan oleh masing-masing SKPK, semua ditetapkan oleh satu qanun pajak daerah dan retribusi daerah.

“Penyusunan qarun/perda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi amanat dalam undang-undang HKPD yang berlaku pada tanggal 5 Januari 2024 mendatang,” ujarnya.

Prestasi yang luar biasa juga didapat oleh kabupaten Gayo Lues atas penghargaan APBD Award dua tahun berturut-turut tahun 2022 dan tahun 2023 dari kementerian dalam negeri.

“Diharapkan dengan lahirnya UU HKPD tahun 2022 dapat mendorong peningkatan PAD yang ada di seluruh wilayah Indonesia,” kata Rike.

(Sa/tim)
Sumber : Ricky Ardiawan – Kepala Seksi Bank KPPN Kutacane

Berita Terkait

Kepala Desa Bungkam, Warga Bingung, Dana Menghilang: Bupati Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Lembaga atau Koneksi Politik
Di Tengah Wajib Belajar Gratis, SD Swasta Ini Diduga Jual Buku Lewat Surat Edaran
Dugaan Tipikor Dana Desa Tahun Jamak Terendus, LSM Tuntut Polres Periksa Kepala Desa dan TPK
Tarif PSK Rp500 Ribu Sekali Kencan: Pengakuan Janda Muda dan Pelanggan dari Kalangan Kepala Desa di Agara
Proyek Rp10 Miliar di Aceh Tenggara Digarap Tanpa Batching Plant, Risiko Kegagalan Konstruksi Mengintai
Pelaku Pembunuhan di Aceh Tenggara Klaim Dihina dan Diusir, Lalu Balas dengan Pembantaian
MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup oleh Camat Syukri, SE.MM dalam Suasana Khidmat dan Penuh Makna
Fitra Handika Selian: 51 Tahun Aceh Tenggara, Mari Bangun Masa Depan Tanpa Candu Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Bupati Palas Kukuhkan 62 Anggota Paskibra Tingkat Kabupaten

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Karnaval Jelang kemerdekaan Indonesia ke 80. PAUD wilayah Kelurahan sunter jaya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Tidak Ditemukan Narkoba, Rutan Humbahas Disir Blok Hunian Secara Menyeluruh

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Massa FORMASI Unjuk Rasa di Kantor Dishub Sumut, Teriakkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mantan Kadishub Medan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Semarak Sambut Hari Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Porseni 2025

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar

Berita Terbaru