Polres Tanah Karo Gelar Press Release Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 13:43 WIB

40506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Polres Tanah Karo menggelar  Press Release kasus persetubuhan terhadap anak, yang ditangani Satreskrim Polres Tanah Karo. Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, S.I.K, M.H, di Ruang Satreskrim Wiratama Bhayangkara Polres Tanah Karo, Selasa(11/06/2024) pukul 13.30 s/d selesai.

Dalam kegiatan tersebut, PLH. Kapolres Tanah Karo menyampaikan, bahwa hari ini Polres Tanah Karo melaksanakan press release terkait dengan dugaan kasus persetubuhan atau kerasan seksual terhadap anak, sesuai Laporan Polisi, yang diterima tanggal 07 Juni 2024, pelapor An. DBG.

Adapun kejadian yang dialami Korban yang bernama sebutnya saja bunga(14), dilakukan oleh pelaku yang merupakan  ayah kandung sendiri, berinisial HST(46), yang diketahui terjadi pada hari Kamis 6/6/2024 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Kecamatan Kabanjahe.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo”, kata Kapolres.

Oloan Siahaan menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Baca Juga :  Polsek Munte Melaksanakan Kegiatan Strong Point Pos Padat Pagi Pada Jam Masuk Sekolah.

Adapun ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat 5 tahun dan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan?

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Gelar Razia Narkoba di Dua Lokasi, Pastikan Tidak Ada Aktivitas Ilegal
Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktibplin untuk Dukung Program Asta Cita Presiden RI
Polres Tanah Karo Langkah Cooling System Patroli Objek Vital dan Wisata
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan
Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Lakukan Cooling System Jelang Pelantikan Pilkada 2024
Bambu Tumbang Tutup Jalan di Desa Torong, Polsek Simpang Empat Cepat Tanggapi
Satnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Kandibata Kabanjahe, Tangkap Ableh Dengan 9.2 g Sabu l

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 08:43 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Razia Narkoba di Dua Lokasi, Pastikan Tidak Ada Aktivitas Ilegal

Senin, 13 Januari 2025 - 02:50 WIB

Polres Tanah Karo Langkah Cooling System Patroli Objek Vital dan Wisata

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:00 WIB

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:00 WIB

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:36 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Lakukan Cooling System Jelang Pelantikan Pilkada 2024

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:26 WIB

Bambu Tumbang Tutup Jalan di Desa Torong, Polsek Simpang Empat Cepat Tanggapi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:17 WIB

Satnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Kandibata Kabanjahe, Tangkap Ableh Dengan 9.2 g Sabu l

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:53 WIB

Polres Tanah Karo Gerak Cepat Atasi Pohon Tumbang di Jalan Berastagi-Medan

Berita Terbaru