Lantik Notaris Pengganti, Kadiv Yankumham Sumut Ingatkan Beberapa Hal Penting

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 10:11 WIB

40317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem melantik 1 (satu) orang Notaris Pengganti, yaitu Andre Giovanni Thaslim, S.H.,M.Kn di ruang rapat Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Notaris Pengganti tersebut merupakan Notaris Pengganti di Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/06).

Disaksikan oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M Sihombing, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti ini dilaksanakan untuk menggantikan Notaris Endra Thaslim, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Deli Serdang yang melaksanakan cuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya ada beberapa hal yang disampaikan oleh Alex Cosmas Pinem, bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris Pengganti memiliki kewajiban yang sama dengan Notaris dan tetap berpedoman pada Undang-Undang dan peraturan terkait dalam menjalankan jabatannya. Dalam melaksanakan tugas, Notaris Pengganti tetap bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sesuai dengan yang tersebut dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selain itu juga terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan Notaris merupakan dokumen negara yang harus benar-benar diperhatikan dalam penyimpanannya. Sama seperti Notaris, Notaris Penganti juga bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya.

Baca Juga :  Kritik Muncul di Medan Modif Contest Part 3, Peserta Tuntut Transparansi Penjurian

“Kedudukan dan fungsi para Notaris Pengganti sama halnya dengan Notaris hanya saja bersifat sementara. Oleh karena itu, kami harap Saudara dapat bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, selalu memperhatikan setiap aturan yang terkait dalam pekerjaan yang ditangani karena setiap akta yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum,” kata Alex.

Baca Juga :  KPSU Serukan Kongres AFP Sumut Ditunda

Dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris Pengganti, diharapkan dapat sungguh-sungguh menjalaninya, dan dapat dijadikan sebagai pengalaman. Selamat atas pelantikannya sebagai Notaris Pengganti dan mudah-mudahan pengalaman menjadi notaris pengganti bermanfaat.(red)

Berita Terkait

Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
Pelantikan Ketua Sempurna Sembiring dan Jajaran Pengurus PP PAC Medan Tuntungan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru