Hasto Dilaporkan Ke Polisi Berpotensi Membungkam Kebebasan Berpendapat dan Pers

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 11:04 WIB

4086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Jakarta – Dari aspek proses komunikasi jurnalistik, Hasto Kristyanto sebagai narasumber, sekali lagi sebagai narasumber, wawancara di sebuah televisi berita nasional yang termasuk kredibel, dengan alasan apapun secara ideal tidak diproses hukum. Mengapa?

Sangat tidak tepat jika ada tuduhan dugaan menyebarkan hoax, ujararan kebencian dan penghasutan oleh karena sebuah pesan komunikasi sebagai produk jurnalistik yang disampaikan melalui media massa periodik yang kredibel.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, semua pesan, terutama dalam bentuk produk jurnalistik pasti tersampaikan melalui media massa periodik yang mempunyai lima fungsi sekaligus yaitu:

(1) memberikan informasi.

(2) edukasi dan mendidik.

(3) sosial control pengawasan.

(4) interaksi.

(5) menghibur.

Oleh karena itu, setiap produk jurnalistik yang disampaikan media massa periodik yang kredibel, misalnya wawancara di sebuah televisi berita nasional, pasti sudah melalui _gatekeeping process_ atas dasar peraturan yang berlaku, etika jurnalistik, bahasa jurnalistik, moral yang berlaku di tengah masyarakat dan kaidah jurnalistik antara lain melakukan _check and rechek_ secara ketat.

Baca Juga :  Wilayah Hukum Polres Jakarta Timur Jadi Lahan Basah Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata..!!

Sebagai media massa periodik kredibel, tim redaksi yang dinakodai seorang Pemimpin Redaksi, pasti mempertimbangkan semua aspek produk jurnalistiknya secara profesional, termasuk wawancara siaran langsung di media televisi berita nasional.

Lagi pula, seorang _host_ pada sebuah televisi berita nasional yang kredibel wajib “didampingi” satu atau beberapa orang di belakang panggung yang memberi arahan, koreksi atau petunjuk kepada _host_ yang sedang _live_ dengan narasumbernya sehingga produk jurnalistik tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh media yang bersangkutan, seperti dengan mengatakan, “kami bertanggungjawab penuh atas semua produk jurnalistik kami, baik siaran _live_ atau siaran tunda”.

Oleh karena itu, melaporkan Hasto Kristyanto ke Polisi berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan pers.
Menurut hemat saya, para pihak yang melaporkan tersebut masih belum memiliki kedewasaan dan wawasan komunikasi.

Baca Juga :  Kabar Resmi PWI Resmi Tidak Diijinkan Berkantor di Dewan Pers dan Dilarang Melakukan UKW

Untuk itu, saya menyarankan agar para pihak yang melaporkan Hasto Kristyanto segera mencabut laporan dari polisi dan meminta maaf kepada publik secara terbuka sembari menjelaskan mengapa membuat laporan tersebut ke Polisi.

Kemerdekaan Pers diatur, dijamin dan dilindungi dalam undang-undang dasar dan undang-undang  Ada dua undang-undang yang mengatur kebebasan pers, Pasal 28F UUD 1945, Kovenan Internasional Sipil dan Politik (“ICCPR”), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam UU Pers “bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran”.

Penulis : FERI RUSDIONO

Pimred : Edi uban

Editor : Yuan

Berita Terkait

Karya Bhakti Koramil 08/Duren Sawit Bersihkan Area Wihara Mudita
Buka Rakernas PJSI 2024, Kasad: Bekerja dengan Hati Demi Raih Prestasi
Babinsa Penggilingan Bersama PPSU Bersihkan Sampah di Saluran Air
Kolaborasi Koramil Kramatjati Bersama Dinas UPK Air, SDA, PPSU dan LH, Karbak Bersihkan Bantaran Sungai Ciliwung
Giat Karya Bhakti Koramil 04/Pulogadung Bersihkan Sampah Di Bantaran Kali BKT
Gratis !!! Ayo Saksikan Kejurnas Judo Kasad Cup XV Tahun 2024
Jakarta Bersiap! The Inspire Concert Siap Guncang GKJ, 24 Januari 2025
Proyek Pembangunan 3 Juta Rumah Nasional Diapresiasi Banyak Pihak

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:25 WIB

Pererat hubungan lembaga pendidikan, Babinsa Kratonan Sambangi sekolah SD Al-Islam 2 Jamsaren

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:42 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Paguyangan Sambangi Kelompok Peternak Ikan

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:29 WIB

Penanaman Pohon Sukun Upaya Koramil Karangmalang Mendukung Penghijauan

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:32 WIB

Pj.Bupati Langkat Dorong Digitalisasi Pendidikan, Tapi Dihantui Masalah Internal

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:36 WIB

Bati Bakti TNI Hadiri Pelantikan Pengukuhan Ranting dan Kader PPTI

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:33 WIB

Jelang Nataru, Bati Wanwil Pantau Harga Sembako di Lotte Mart

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:56 WIB

Setelah Antar Barang di Swalayan,Mobil Box Terbakar

Rabu, 11 Desember 2024 - 00:40 WIB

Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Berita Terbaru