Kanwil Kumham Sumut Laksanakan Pemeriksaan Substantif Terhadap Permohonan Pewarganegaraan RI

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024 - 20:43 WIB

40118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara di laksanakan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaran dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Permohonan diajukan oleh Muhammad Yaseen Kara dengan asal kebangsaan Pakistan. Tim terpadu yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan melibatkan Divisi Keimigrasian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Prov. Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara dan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara Sumut I melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan permohonan seperti akte kelahiran,Surat Keterangan Keimigrasian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, dll.

Pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk menguji kelayakan dan kepatutan dari pemohon pewarganegaraan RI, serta untuk memastikan bahwa pemohon telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan cara mengadakan wawancara dan tes tertulis kepada pemohon pewarganegaraan RI.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, Kalapas Medan Lakukan Kegiatan Sapa Kasih Pada Warga Binaan

Wawancara dilakukan untuk mengetahui latar belakang, motivasi, dan komitmen dari para pemohon, serta untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Tes tertulis dilakukan untuk menguji kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, dan NKRI secara lebih mendalam.

Harapan besar yang dimiliki oleh para Tim Pemeriksaan Substantif Permohonan Pewarganegaraan ini adalah para pemohon dapat mengimplementasikan sikap-sikap nasionalisme setelah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia ke depannya.(red)

Berita Terkait

Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
Pelantikan Ketua Sempurna Sembiring dan Jajaran Pengurus PP PAC Medan Tuntungan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:15 WIB

Rakerwil Tani Merdeka Indonesia 2025: Memberdayakan Petani, Memperkuat Komunitas di Sumatera Utara

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:30 WIB

*Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba*

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:41 WIB

Oknum Camat dan Puluhan Kades Ditangkap dalam OTT: Sorotan Tajam Tata Kelola Desa di Sumsel

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:08 WIB

Gekrafs Sumut Apresiasi MoU Gekrafs dengan Kemenekraf. DPW Gak Salah Pilih Kembali Kawendra Pimpin Gekrafs

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:53 WIB

Peneliti Temukan Timah Digunung Madina, Kini Warga Sambut Kesejahteraan

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:22 WIB

Tikus Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:36 WIB

Korban KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah Menggugat, Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Terkuak!

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:29 WIB

Koperasi Pradesa Mitra Mandiri syariah : Operasi Ilegal dan Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Koperasi

Berita Terbaru