Aksi Nekat Para Penambang Emas Ilegal Desa Harapan Jaya Pakai Bahan Berbahaya

edisupriadi

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024 - 05:39 WIB

40323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dikutip dari//www.mediapatriot.id
Lampung, Nasional detik.com – Aksi nekat Pertambangan tanpa izin (PETI) para penjarah tambang emas yang diduga ilegal, semakin menjalar untuk mendapatkan keuntungan, sehingga tidak lagi memperdulikan dampak lingkungan dan kesehatan di wilayah setempat. Sabtu (1/6/24).

seperti hal nya yang ada di Desa Harapan Jaya Kecamatan Kedondong, keberadaan pengolahan hasil tambang emas jenis tromol atau biasa disebut Glundung, telah ditemukan pengolahan tersebut milik salah satu warga bernama M khotib yang diduga tidak berizin (Ilegal).

Baca Juga :  Pemkab Pesawaran Gelar Bimbingan Manasik Haji 1445 H/2024 M

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengolahan tambang emas itu juga memakai atau menggunakan bahan-bahan yang sangat berbahaya seperti Merkuri atau air raksa (Hg) yang bisa mengancam kesehatan bagi manusia dan merusak lingkungan terhadap pemborosan alam.

dari hasil investigasi lembaga dan media saat turun ke lokasi di beberapa tempat yang ada di Desa Harapan Jaya tersebut, para penggelundung  pengolahan mas itu diduga tidak ber izin ( Ilegal), atas dasar ini Lembaga Aliansi Marwah Indonesia (MAI) dan Media (red) akan membuat laporan terkait banyaknya tambang emas yang diduga ilegal di Kabupaten Pesawaran ini ke Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas ESDM dan Polda Lampung, guna menindak tegas tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan keuntungan diri sendiri,
yang sudah mengabaikan dampak kesehatan dan lingkungan wilyah setempat.

Baca Juga :  Pemerintah dinas pupr Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan bersumber dari anggaran dana (DAk) tahun 2024.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. (tim/)

Penulis : Tim/red.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung
Kasus PT. LEB Pertaruhkan Marwah Kejaksaan, Kejati Lampung Jangan Gugup, Segera Tetapkan Tersangka
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
DPD IWOI Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Organisasi Profesi Membuat Geram Seluruh Anggotanya
Ketua JWI DPW Lampung Meminta Pemda Pesawaran Segera Sentuh Pembangunan Jalan Ke Dusun Lubuk Tanoh Desa Kubu Batu Way Khilau
Inspektorat Pesawaran Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Durian
Ka Polres Pesawaran di Dampingi Jajaran nya Gelar Silaturahmi Harkamtibmas di Kantor AMP, Tampung Aspirasi Hingga Bahas Kondusifitas Daerah

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB