*Bravo Polres Simalungun Kembali Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Perladangan Ubi*

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024 - 15:07 WIB

40274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sumut Nasionaldetik.com

31 Mei 2024 – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Polres Simalungun. Kasat Narkoba, AKP Ivan Rinaldy Pane, SH, menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

Pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Dusun III, Nagori Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, tepatnya di perladangan ubi. Identitas tersangka adalah Tri Andriansyah Putra, laki-laki berusia 26 tahun, yang tidak menetap di satu tempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram, satu buah ponsel android merk Samsung warna biru, satu unit sepeda motor merk PCX dengan nomor polisi BK 4878 TBM, dan uang sejumlah Rp.200.000.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di perladangan ubi di Dusun III, Nagori Bandar Masilam I. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Sugeng Suratman langsung berangkat ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Baca Juga :  Tampil Berbeda, Rutan Pangkalan Brandan Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Apel Pagi

Di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Ade. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Dalam interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bernama Encek di daerah Tebing. Barang tersebut dipesan dan diantar kepada tersangka.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, petugas melakukan pengejaran dan pengembangan. Namun, diduga Encek telah mengetahui adanya penangkapan dan berhasil melarikan diri. Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Rencana tindak lanjut dari penangkapan ini meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mako, menggelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Plt Bupati Labuhan Batu Resmikan Pembukaan TMMD 120 Tahun 2024 Kodim 0209/LB

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane, SH, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. “Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus berkomitmen untuk menciptakan Simalungun yang bebas dari narkoba,” ujarnya. Sabtu(1/6/2024).

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan semakin mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika di wilayah Simalungun. Polres Simalungun akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat dan tidak takut melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tutup AKP Ivan Rinaldy Pane, SH

#Humas_Polres_Simalungun
(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 20:31 WIB

Sekda Nukman Apresiasi Polres Lampung Barat Luncurkan SPPG: Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Gizi dan Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:09 WIB

Kembali Terpilih Jadi Ketua PMI Lambar, Parosil Mabsus Sampaikan Selamat Kepada Edi Novial.

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:21 WIB

Parosil Mabsus Beri Arahan Tegas: “Gerak Cepat, Sinergi Kuat, Demi Lampung Barat yang Lebih Baik!

Senin, 21 Juli 2025 - 12:33 WIB

Kejari Lampung Barat Luncurkan Dua Program Unggulan: Wujud Nyata Dukungan Asta Cita Pemerintah

Minggu, 20 Juli 2025 - 07:49 WIB

Sukses Digelar Selama Dua Hari, Festival Sekala Bekhak Akhirnya Ditutup Parosil Mabsus.

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Bupati Membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Pembangunan (Rakor POP) Triwulan II 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 21:43 WIB

“Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Pemkab Lampung Barat Teken MoU dengan Kejari Lampung Barat di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”

Senin, 14 Juli 2025 - 20:50 WIB

Keren Pembangunan di desa teba liokh Warga Menghadiahi Doa Buat Presiden Prabowo Bupati Lampung Barat Dan Jajarannya

Berita Terbaru