Nasional detik com Pringsewu,-hari ini tgl 28.5.2024 Pengelolaan keuangan dan pelaksanaan realisasi APBDes di Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, menuai banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
Pasalnya Bahtarim Kepala Pekon Kedaung berdalih, sejak pemilihan dirinya sering sakit-sakitan dan tidak banyak tau tentang realisasi APBDes, lalu mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung dengan Sekdes, karena yang lebih tau dan faham administrasi tehnis di lapangan.
Saat media ini melakukan konfirmasi dengan Bahtarim kepala Pekon Kedaung tidak banyak memberikan tanggapan seakan enggan untuk di konfirmasi terkait dengan realisasi APBDes 2022-2023 Pekon kedaung kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu dan mengarahkan untuk bisa mengkonfirmasi dengan Sekdes langsung. Selasa (21/05/2024)
“Saya jujur ini, semenjak dari pilihan itu saya sering sakit-sakitan, saya hanya mengetahui, karena dari membuat profosal sampai dengan SPJ itu sekdes semua,”ujar Bahtarim
Tidak jauh berbeda dengan Bahtarim kepala Pekon Kedaung, sekdes juga menolak untuk memberikan tanggapan saat di konfirmasi via watshap, karena pada saat media ini konfirmasi di kantor Pekon sekdes tidak berada di tempat.
“Maaf bang saat ini saya belum siap, karena saat ini saya lagi sibuk ngurusin pengajuan tahap satu ini bang, tentang hal itu semua sekdes memang harus faham, memang itu tanggung jawab pekerjaan. Gitu aja bang nanti kita sambung bang, maaf ya bang,” balas sekdes via watshap. Kamis (23/05/2024)
Sebelumnya, pewarta (tiem) telah menjalankan fungsi sebagai control sosial, melakukan observasi dan investigasi di lapangan. Berdasarkan data yang di himpun melalui beberapa narasumber yang meminta namanya untuk tidak di publish mengungkapkan, sejak tahun 2021 di beberapa dusun, (dusun lubuk ketila hingga umbul manggu) tidak ada kegiatan pembangunan.
“Setau saya, sejak tahun 2021 tidak ada pembangunan di sini, dari lubuk ketila sampai umbul manggu, enggak tau kalau di dusun induk,”ungkapnya pada pewarta saat di konfirmasi di kediamannya. Rabu (21/05/2024)
Selain dari pada kegiatan fisik yang di ungkapkan oleh narasumber, ada kebijakan yang di ambil oleh kepala Pekon Kedaung terkait pemecatan 5 (Lima) orang Kadus yang di berhentikan secara sepihak tidak sesuai mekanisme dan aturan.
“Sejak di Lantiknya kepala Pekon, lima orang Kadus di berhentikan secara bersamaan dan sampai sekarang belum ada penggantinya,”lanjut narasumber
Sebagaimana data yang di himpun di lapangan, dalam tiga tahun hampir 4 M, Dana Desa yang masuk ke Desa/Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka Kabupaten Tanggamus. Pada tahun 2021 pagu anggaran Dana Desa senilai Rp. 1.576.867.000. Pada tahun 2022 pagu anggaran Dana Desa senilai Rp. 1.183.261.000. Pada tahun 2023 pagu anggaran Dana Desa senilai Rp. 1.068.166.000. Dalam tiga tahun hampir 4 M, Dana Desa yang masuk ke Pekon Kedaung, angka cukup besar
Transparansi merupakan salah satu azas dalam pengelolaan Dana desa sebagaimana Permendagri no. 113 tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan Permendagri no. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Transparansi yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan peraturan dan perundang-undangan.
Ihwal dalam pengelolaan keuangan dan realisasi APBDes di Pekon Kedaung di harapkan kepada pihak-pihak yang terkait dan inspektorat Kabupaten Pringsewu, agar dapat mengambil sikap dan tindakan untuk melakukan audit dan croscek di lapangan terkait laporan realisasi APBDes Pekon Kedaung tahun 2022-2023 yang banyak menuai pertanyaan di masyarakat. (Ayu lestari & Tim IWO-I Pringsewu)
Penulis : Tim Garuda Sakti
Editor : Edi uban
Sumber Berita : Yuan